- Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kota Semarang mencapai 99,88% pada November 2025, melampaui target nasional RPJMN sebesar 98%.
- Tingkat keaktifan peserta JKN di Semarang tercatat sebesar 85%, didukung kuat oleh implementasi program Universal Health Coverage (UHC) Pemerintah Kota.
- BPJS Kesehatan mengimbau peserta, terutama kelas 3 mandiri, agar melunasi iuran tepat waktu guna menghindari sanksi denda saat membutuhkan layanan rawat inap.
SuaraJawaTengah.id - Kota Semarang baru saja mengukir prestasi gemilang dalam sektor perlindungan kesehatan. Data terbaru dari BPJS Kesehatan Cabang Semarang per November 2025 menunjukkan bahwa cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Lumpia ini hampir mencapai titik sempurna, yakni sebesar 99,88 persen dari total populasi.
Pencapaian ini secara otomatis menjadikan Semarang sebagai salah satu daerah dengan tingkat cakupan JKN tertinggi di Indonesia.
Lebih dari sekadar angka, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy, menyatakan bahwa raihan ini berhasil melampaui target ambisius yang ditetapkan pemerintah pusat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sari menjelaskan, target RPJMN secara nasional untuk cakupan kepesertaan adalah 98 persen dengan tingkat keaktifan sebesar 80 persen.
"Kota Semarang sudah melampaui keduanya, karena saat ini keaktifan peserta mencapai 85 persen,” ujarnya (12/11/2025).
Angka keaktifan 85 persen ini menunjukkan bahwa mayoritas penduduk yang terdaftar tidak hanya sekadar tercatat, tetapi juga rutin membayar iuran dan siap menggunakan layanan.
Peran Kunci UHC dalam Mendongkrak Angka
Tingginya angka cakupan dan keaktifan peserta di Semarang bukan terjadi tanpa alasan.
Menurut Sari, kesuksesan ini sangat didukung oleh program Universal Health Coverage (UHC) yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Semarang.
Baca Juga: Akhirnya Ditemukan: Kisah Pilu Pencarian Mahasiswa UIN Walisongo yang Hanyut di Sungai Jolinggo
Program UHC ini terbukti menjadi kunci utama, memungkinkan masyarakat yang statusnya belum aktif atau bahkan tengah menunggak iuran untuk tetap memperoleh jaminan kesehatan ketika diperlukan.
Inisiatif daerah ini menjadi jaring pengaman yang memastikan hampir seluruh warga Semarang memiliki akses layanan kesehatan.
Walaupun prestasi ini patut diapresiasi, BPJS Kesehatan tetap menyertakan catatan penting bagi masyarakat terkait keberlanjutan status perlindungan ini.
Sari Quratul Ainy mengingatkan publik untuk tetap menjaga status kepesertaan JKN agar selalu aktif dengan melunasi iuran secara tepat waktu.
Sebab, peserta yang menunggak berpotensi menghadapi kendala serius saat memerlukan layanan kesehatan.
Salah satu risiko terbesar adalah munculnya sanksi berupa denda, terutama jika tunggakan baru diselesaikan saat peserta tersebut hendak menjalani rawat inap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight