- Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kota Semarang mencapai 99,88% pada November 2025, melampaui target nasional RPJMN sebesar 98%.
- Tingkat keaktifan peserta JKN di Semarang tercatat sebesar 85%, didukung kuat oleh implementasi program Universal Health Coverage (UHC) Pemerintah Kota.
- BPJS Kesehatan mengimbau peserta, terutama kelas 3 mandiri, agar melunasi iuran tepat waktu guna menghindari sanksi denda saat membutuhkan layanan rawat inap.
SuaraJawaTengah.id - Kota Semarang baru saja mengukir prestasi gemilang dalam sektor perlindungan kesehatan. Data terbaru dari BPJS Kesehatan Cabang Semarang per November 2025 menunjukkan bahwa cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Lumpia ini hampir mencapai titik sempurna, yakni sebesar 99,88 persen dari total populasi.
Pencapaian ini secara otomatis menjadikan Semarang sebagai salah satu daerah dengan tingkat cakupan JKN tertinggi di Indonesia.
Lebih dari sekadar angka, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy, menyatakan bahwa raihan ini berhasil melampaui target ambisius yang ditetapkan pemerintah pusat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sari menjelaskan, target RPJMN secara nasional untuk cakupan kepesertaan adalah 98 persen dengan tingkat keaktifan sebesar 80 persen.
"Kota Semarang sudah melampaui keduanya, karena saat ini keaktifan peserta mencapai 85 persen,” ujarnya (12/11/2025).
Angka keaktifan 85 persen ini menunjukkan bahwa mayoritas penduduk yang terdaftar tidak hanya sekadar tercatat, tetapi juga rutin membayar iuran dan siap menggunakan layanan.
Peran Kunci UHC dalam Mendongkrak Angka
Tingginya angka cakupan dan keaktifan peserta di Semarang bukan terjadi tanpa alasan.
Menurut Sari, kesuksesan ini sangat didukung oleh program Universal Health Coverage (UHC) yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Semarang.
Baca Juga: Akhirnya Ditemukan: Kisah Pilu Pencarian Mahasiswa UIN Walisongo yang Hanyut di Sungai Jolinggo
Program UHC ini terbukti menjadi kunci utama, memungkinkan masyarakat yang statusnya belum aktif atau bahkan tengah menunggak iuran untuk tetap memperoleh jaminan kesehatan ketika diperlukan.
Inisiatif daerah ini menjadi jaring pengaman yang memastikan hampir seluruh warga Semarang memiliki akses layanan kesehatan.
Walaupun prestasi ini patut diapresiasi, BPJS Kesehatan tetap menyertakan catatan penting bagi masyarakat terkait keberlanjutan status perlindungan ini.
Sari Quratul Ainy mengingatkan publik untuk tetap menjaga status kepesertaan JKN agar selalu aktif dengan melunasi iuran secara tepat waktu.
Sebab, peserta yang menunggak berpotensi menghadapi kendala serius saat memerlukan layanan kesehatan.
Salah satu risiko terbesar adalah munculnya sanksi berupa denda, terutama jika tunggakan baru diselesaikan saat peserta tersebut hendak menjalani rawat inap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli