- Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sudar dalam sidang, Rabu (12/11/2025) tampaknya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara.
- Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
- Terdakwa sebagai pengambil keputusan tertinggi di tempat hiburan tersebut, menurut dia, mengetahui asal usul uang dan operasional di Mansion KTV Semarang
SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman (vonis) 8 bulan penjara kepada Ketua Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra.
Bambang menjadi terdakwa kasus prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sudar dalam sidang, Rabu (12/11/2025) tampaknya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi," kata Sudar dalam bacaan vonis melansir ANTARA.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdakwa telah menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung.
Selain itu, kata dia, terdakwa juga menyetujui dan mengetahui adanya layanan pornografi di tempat hiburan malam itu.
Terdakwa sebagai pengambil keputusan tertinggi di tempat hiburan tersebut, menurut dia, mengetahui asal usul uang dan operasional di Mansion KTV Semarang
Terhadap putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Praktik Prostitusi Online di Purwokerto Terungkap, ABG Dijual Rp 15 Juta
Sebelumnya, operasional tempat hiburan penyedia layanan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya di Kota Semarang itu sendiri diungkap Polda Jawa Tengah pada Februari 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
OTT Bupati Cilacap Guncang PKB: Kader Terkejut, Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi KPK
-
BRI Semarang Pattimura Dukung Program Serambi BI: Fasilitasi Penukaran Uang Baru di Pasar Modern BSB
-
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Rombongan Pejabat Dibawa KPK ke Jakarta Naik Kereta
-
BRI Gandeng Yakult Lady: Digitalisasi Transaksi UMKM dan Dukungan Kesejahteraan Melalui QRIS
-
BRI Siaga Lebaran 2026: Kantor Cabang, BRImo, hingga Agen BRILink Siap Layani Nasabah