- Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sudar dalam sidang, Rabu (12/11/2025) tampaknya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara.
- Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
- Terdakwa sebagai pengambil keputusan tertinggi di tempat hiburan tersebut, menurut dia, mengetahui asal usul uang dan operasional di Mansion KTV Semarang
SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman (vonis) 8 bulan penjara kepada Ketua Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra.
Bambang menjadi terdakwa kasus prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sudar dalam sidang, Rabu (12/11/2025) tampaknya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi," kata Sudar dalam bacaan vonis melansir ANTARA.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdakwa telah menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung.
Selain itu, kata dia, terdakwa juga menyetujui dan mengetahui adanya layanan pornografi di tempat hiburan malam itu.
Terdakwa sebagai pengambil keputusan tertinggi di tempat hiburan tersebut, menurut dia, mengetahui asal usul uang dan operasional di Mansion KTV Semarang
Terhadap putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Praktik Prostitusi Online di Purwokerto Terungkap, ABG Dijual Rp 15 Juta
Sebelumnya, operasional tempat hiburan penyedia layanan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya di Kota Semarang itu sendiri diungkap Polda Jawa Tengah pada Februari 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Dendam Lama Berujung Teror, Eks Napi Bakar Dua Rumah di Demak dalam Semalam
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu