SuaraJawaTengah.id - Anak-anak merupakan kelompok rentan menjadi korban tindak pidana prostitusi dan perdagangan orang. Peran orang tua dan masyarakat menjadi penting untuk mencegah kejahatan ini.
Anak dibawah umur warga Kabupaten Magelang menjadi korban penyekapan dan praktik perdagangan orang. Korban dipaksa menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat.
Sungguh memilukan apa yang dialami FDN. Diusianya yang masih sangat muda—16 tahun, ia harus mengalami kenyataan pahit ditipu dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial.
Pada April 2025, semula FDN hanya berniat kabur dari rumah karena mengalami masalah keluarga. Di Muntilan ia bertemu sepasang suami istri FA (23 tahun) dan NS (20 tahun) yang bersedia mendengar curhatan.
Setelah berhasil meraih hati korban, FA dan NS menawari pekerjaan menjadi pedagang sayuran. Mereka mengajak korban ke rumah kosan di daerah Karanggayam, Kecamatan Mungkid.
Korban tidak sadar telah masuk perangkap. Sesampainya di kosan, tawaran berubah. Kedua tersangka menawarkan FDN untuk bekerja menjadi pemandu lagu karaoke.
Korban menolak dan bersikeras tetap menjadi pedagang sayuran seperti tawaran semula. Tapi tanpa persetujuan, kedua tersangka ‘menjual’ FDN melalui aplikasi MiChat.
“Yang mencari tamu adalah tersangka laki laki (FA) yaitu suaminya. Menggunakan HP milik istrinya (NS). Yang mencari pelanggan adalah suaminya,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, Kamis (17/7/2025).
FA ‘menjual’ SDN dengan tarif Rp400 ribu. Rata-rata setiap hari, korban dipaksa melayani 2 hingga 5 orang pelanggan.
Baca Juga: Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
Dari uang hasil prostitusi tersebut, korban hanya diberi Rp20 ribu hingga Rp50 ribu setiap hari. “Korban hanya menerima (katanya) untuk uang jajan. Sedangkan keuntungan yang lain dipakai oleh pelaku.”
Selama satu bulan korban disekap di rumah kos di bilangan Mungkid. Korban hanya bisa keluar kamar untuk menemui pelanggan, dengan diantar dan selalu dalam pengawasan FA.
Lokasi transaksi berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya, di wilayah Borobudur. “Beda-beda tempat karena pakai aplikasi. Korban diantar ke suatu hotel di wilayah Magelang, rata-rata di Borobudur. Korban diantar dan dijemput oleh pelaku.”
Hingga pada akhir Mei 2025, FDN mendapat kesempatan untuk kabur. Korban lari ke rumah salah satu kerabat di Muntilan yang kemudian mengabarkan kondisinya kepada orang tua di rumah.
Berdasarkan laporan keluarga, pada 10 Juni 2025 polisi menangkap tersangka FA dan NS di kosan mereka di Mungkid.
“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta,” kata Ipda Isti Wulandari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan
-
Kolaborasi Gojek dan Pemkab Semarang Hadirkan Ruang Inspirasi bagi Pelajar