SuaraJawaTengah.id - Anak-anak merupakan kelompok rentan menjadi korban tindak pidana prostitusi dan perdagangan orang. Peran orang tua dan masyarakat menjadi penting untuk mencegah kejahatan ini.
Anak dibawah umur warga Kabupaten Magelang menjadi korban penyekapan dan praktik perdagangan orang. Korban dipaksa menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat.
Sungguh memilukan apa yang dialami FDN. Diusianya yang masih sangat muda—16 tahun, ia harus mengalami kenyataan pahit ditipu dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial.
Pada April 2025, semula FDN hanya berniat kabur dari rumah karena mengalami masalah keluarga. Di Muntilan ia bertemu sepasang suami istri FA (23 tahun) dan NS (20 tahun) yang bersedia mendengar curhatan.
Setelah berhasil meraih hati korban, FA dan NS menawari pekerjaan menjadi pedagang sayuran. Mereka mengajak korban ke rumah kosan di daerah Karanggayam, Kecamatan Mungkid.
Korban tidak sadar telah masuk perangkap. Sesampainya di kosan, tawaran berubah. Kedua tersangka menawarkan FDN untuk bekerja menjadi pemandu lagu karaoke.
Korban menolak dan bersikeras tetap menjadi pedagang sayuran seperti tawaran semula. Tapi tanpa persetujuan, kedua tersangka ‘menjual’ FDN melalui aplikasi MiChat.
“Yang mencari tamu adalah tersangka laki laki (FA) yaitu suaminya. Menggunakan HP milik istrinya (NS). Yang mencari pelanggan adalah suaminya,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, Kamis (17/7/2025).
FA ‘menjual’ SDN dengan tarif Rp400 ribu. Rata-rata setiap hari, korban dipaksa melayani 2 hingga 5 orang pelanggan.
Baca Juga: Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
Dari uang hasil prostitusi tersebut, korban hanya diberi Rp20 ribu hingga Rp50 ribu setiap hari. “Korban hanya menerima (katanya) untuk uang jajan. Sedangkan keuntungan yang lain dipakai oleh pelaku.”
Selama satu bulan korban disekap di rumah kos di bilangan Mungkid. Korban hanya bisa keluar kamar untuk menemui pelanggan, dengan diantar dan selalu dalam pengawasan FA.
Lokasi transaksi berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya, di wilayah Borobudur. “Beda-beda tempat karena pakai aplikasi. Korban diantar ke suatu hotel di wilayah Magelang, rata-rata di Borobudur. Korban diantar dan dijemput oleh pelaku.”
Hingga pada akhir Mei 2025, FDN mendapat kesempatan untuk kabur. Korban lari ke rumah salah satu kerabat di Muntilan yang kemudian mengabarkan kondisinya kepada orang tua di rumah.
Berdasarkan laporan keluarga, pada 10 Juni 2025 polisi menangkap tersangka FA dan NS di kosan mereka di Mungkid.
“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta,” kata Ipda Isti Wulandari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal