SuaraJawaTengah.id - Anak-anak merupakan kelompok rentan menjadi korban tindak pidana prostitusi dan perdagangan orang. Peran orang tua dan masyarakat menjadi penting untuk mencegah kejahatan ini.
Anak dibawah umur warga Kabupaten Magelang menjadi korban penyekapan dan praktik perdagangan orang. Korban dipaksa menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat.
Sungguh memilukan apa yang dialami FDN. Diusianya yang masih sangat muda—16 tahun, ia harus mengalami kenyataan pahit ditipu dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial.
Pada April 2025, semula FDN hanya berniat kabur dari rumah karena mengalami masalah keluarga. Di Muntilan ia bertemu sepasang suami istri FA (23 tahun) dan NS (20 tahun) yang bersedia mendengar curhatan.
Setelah berhasil meraih hati korban, FA dan NS menawari pekerjaan menjadi pedagang sayuran. Mereka mengajak korban ke rumah kosan di daerah Karanggayam, Kecamatan Mungkid.
Korban tidak sadar telah masuk perangkap. Sesampainya di kosan, tawaran berubah. Kedua tersangka menawarkan FDN untuk bekerja menjadi pemandu lagu karaoke.
Korban menolak dan bersikeras tetap menjadi pedagang sayuran seperti tawaran semula. Tapi tanpa persetujuan, kedua tersangka ‘menjual’ FDN melalui aplikasi MiChat.
“Yang mencari tamu adalah tersangka laki laki (FA) yaitu suaminya. Menggunakan HP milik istrinya (NS). Yang mencari pelanggan adalah suaminya,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, Kamis (17/7/2025).
FA ‘menjual’ SDN dengan tarif Rp400 ribu. Rata-rata setiap hari, korban dipaksa melayani 2 hingga 5 orang pelanggan.
Baca Juga: Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
Dari uang hasil prostitusi tersebut, korban hanya diberi Rp20 ribu hingga Rp50 ribu setiap hari. “Korban hanya menerima (katanya) untuk uang jajan. Sedangkan keuntungan yang lain dipakai oleh pelaku.”
Selama satu bulan korban disekap di rumah kos di bilangan Mungkid. Korban hanya bisa keluar kamar untuk menemui pelanggan, dengan diantar dan selalu dalam pengawasan FA.
Lokasi transaksi berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya, di wilayah Borobudur. “Beda-beda tempat karena pakai aplikasi. Korban diantar ke suatu hotel di wilayah Magelang, rata-rata di Borobudur. Korban diantar dan dijemput oleh pelaku.”
Hingga pada akhir Mei 2025, FDN mendapat kesempatan untuk kabur. Korban lari ke rumah salah satu kerabat di Muntilan yang kemudian mengabarkan kondisinya kepada orang tua di rumah.
Berdasarkan laporan keluarga, pada 10 Juni 2025 polisi menangkap tersangka FA dan NS di kosan mereka di Mungkid.
“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta,” kata Ipda Isti Wulandari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025