Budi Arista Romadhoni
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:50 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz. [Dok Humas]
Baca 10 detik
  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan menetapkan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK pada 24 Desember 2025.
  • Formula penetapan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan rentang nilai alfa 0,5-0,9.
  • Penentuan nilai alfa serta rekomendasi sektoral dilakukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menaker Yassierli mengatakan, penentuan alfa memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Sementara untuk upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu.

"Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya," katanya saat memberikan arahan.

Load More