- Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menegaskan sanksi administratif akan dijatuhkan kepada Pemkab Kudus terkait pengelolaan TPA Tanjungrejo yang tidak memenuhi ketentuan.
- Pemkab Kudus diberi waktu enam bulan untuk perbaikan TPA; sanksi dapat diperberat jika nilai pengelolaan lingkungan masih di bawah 40.
- Kudus masih dikategorikan kota kotor dengan nilai pengelolaan sampah 54–55, namun berupaya mencapai standar sertifikasi nasional 60.
SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Kudus berada di ujung tanduk. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa sanksi administratif akan segera dijatuhkan kepada Pemkab Kudus terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Tanjungrejo yang dinilai belum memenuhi ketentuan.
Penegasan ini disampaikan Hanif saat meninjau TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jumat, didampingi Bupati Kudus Sam'ani Intakoris dan Forkopimda setempat.
"Hingga saat ini Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, sehingga belum termasuk daerah yang langsung dikenai sanksi, namun dalam waktu dekat sanksi administratif akan diberikan untuk mendorong perbaikan penanganan TPA," ujar Hanif dikutip dari ANTARA pada Jumat (26/12/2025).
Pernyataan ini menjadi lampu kuning bagi Pemkab Kudus untuk segera berbenah.
Meskipun mengapresiasi respons cepat Bupati Sam'ani Intakoris dan Ketua DPRD Kudus Masan dalam mengurangi tekanan lingkungan di TPA, Hanif menekankan bahwa pengelolaan TPA harus dilakukan secara lebih bijak, mengingat lokasinya yang berada di area ketinggian dan berisiko.
"Posisi TPA ini cukup berisiko, karena berada di tebing. Oleh karena itu, pembangunan terasiring wajib dilakukan secara serius. Banyak kejadian di daerah lain yang menimbulkan korban jiwa akibat ketidaktaatan dalam pengelolaan TPA," tegas Hanif, menyoroti bahaya laten yang mengintai jika standar pengelolaan diabaikan.
Praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping sendiri telah dilarang sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diterbitkan.
Seluruh TPA seharusnya telah menutup open dumping paling lambat tiga tahun setelah undang-undang tersebut berlaku.
Faktanya, hampir seluruh daerah di Indonesia masih melakukan open dumping.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa di Kudus Terbongkar! Kades Cendono Tilep Duit Pembangunan Rp571 Juta
Oleh karena itu, seluruh kabupaten/kota dikenai sanksi administratif agar menutup open dumping, minimal menjadi controlled landfill.
Dalam sistem controlled landfill, sampah wajib ditutup tanah secara berkala setiap tiga hingga tujuh hari guna mengurangi lindi dan pencemaran lingkungan.
Dari total 514 kabupaten/kota, sekitar separuh telah melakukan perbaikan signifikan, termasuk TPA di Kudus. Namun, KLHK tidak akan tinggal diam.
KLHK akan melakukan pemantauan lebih ketat dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah selama enam bulan ke depan untuk perbaikan TPA Kudus. Penilaian akan dilakukan berdasarkan indikator terstandar yang mengukur potensi kerusakan lingkungan.
"Jika dalam enam bulan nilainya di bawah 40, sanksi akan ditingkatkan menjadi pemberatan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu tahun. Jika nilainya 40 sampai 90, sanksi diperpanjang sesuai progres. Bila lebih dari 90, sanksi dicabut," jelas Hanif, memberikan gambaran jelas tentang konsekuensi yang akan dihadapi.
Selain pengelolaan TPA, Hanif juga menyoroti kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh di Kabupaten Kudus. Saat ini, nilai pengelolaan sampah Kudus berada di kisaran 54–55, masih di bawah ambang batas sertifikasi nasional yang ditetapkan sebesar 60.
"Kudus masih masuk kategori kota kotor, namun tinggal sekitar lima poin lagi untuk mencapai sertifikat. Dengan inisiatif Bupati dan DPRD menaikkan anggaran serta memperkuat pemilahan sampah dari hulu pada 2026, kami optimistis target tersebut bisa tercapai," ujarnya.
Hanif menjelaskan nilai 60–75 masuk kategori sertifikat pengelolaan sampah, nilai 75–85 berpeluang meraih Adipura, dan di atas 85 berpotensi memperoleh Adipura Kencana.
Saat ini, baru sekitar 10 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki potensi Adipura. Penilaian selanjutnya akan dilakukan secara terbuka pada Januari dengan melibatkan dinas terkait dan insan pers.
Jika hasil penilaian masih menempatkan Kudus dalam kategori kota kotor, maka sanksi administratif paksaan pemerintah akan diberlakukan kepada kepala daerah.
Hanif menegaskan tanggung jawab pengelolaan sampah berada pada bupati dan wali kota, namun keberhasilan penanganan sampah tidak akan tercapai tanpa peran aktif masyarakat.
"Meski masyarakat membayar pajak dan retribusi, pengelolaan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala daerah. Sampah itu bukan berkah, melainkan masalah yang harus dikelola bersama melalui pemilahan dan pengelolaan yang benar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Bukan Hanya Uang Negara: Gubernur Tegaskan BUMD Jateng Harus Memberi Kontribusi Nyata untuk Rakyat
-
Indosat Ooredoo Hutchison Tancap Gas di 2026: Laba Bersih Melonjak Berkat Strategi AI
-
Semen Gresik Bagikan Hadiah Utama 3 Motor Matic kepada Sopir Hebat dengan Poin Tertinggi
-
Viral di Blora: Pria Kepergok Mesum Laporkan Warga atas Dugaan Penganiayaan
-
BRI Bantu 60.000 Keluarga Punya Rumah Subsidi di 2026, Begini Strateginya