SuaraJawaTengah.id - Praktik lancung penyelewengan dana desa kembali memakan korban.
Kali ini, Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah, berinisial UM (57) harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023.
Tak tanggung-tanggung, nilai uang rakyat yang diduga digelapkan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa dana yang seharusnya mengalir untuk kemakmuran warga justru bocor ke kantong pribadi oknum pejabat.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, pada Rabu (27/8/2025), mengonfirmasi penetapan tersangka ini setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
Berdasarkan audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, ditemukan kerugian keuangan negara yang fantastis.
"Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Berdasarkan audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp571,24 juta," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dikutip dari ANTARA di Kudus, Rabu (27/8/2025).
Tiga Sektor Vital Jadi Sasaran Korupsi
Modus yang digunakan UM untuk mengeruk dana desa menyasar tiga sektor krusial yang semestinya menjadi motor penggerak kemajuan desa.
Baca Juga: Transisi Energi, PT Semen Gresik dan Pemkab Kudus Teken MoU Pemanfaatan Sampah Kota Menjadi RDF
Menurut Kapolres, penyelewengan anggaran terjadi di bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
Modus seperti penggelembungan dana (markup), proyek fiktif, hingga penyalahgunaan anggaran merupakan celah yang kerap dimanfaatkan oknum perangkat desa untuk melakukan korupsi.
Penetapan UM sebagai tersangka dilakukan pada 21 Agustus 2025 setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Kades yang menjabat untuk periode 2021-2025 itu kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, yang ancaman hukumannya tidak main-main.
AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan bahwa dana desa adalah hak mutlak masyarakat yang harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan.
Pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merampas hak warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
10 Tempat Beli Parcel Murah di Semarang untuk Lebaran 1447 H, Ada yang Mulai Puluhan Ribu
-
Promo Superindo Weekday 1012 Maret 2026: 9 Promo Menarik untuk Belanja Hemat di Awal Pekan
-
9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat