SuaraJawaTengah.id - Praktik lancung penyelewengan dana desa kembali memakan korban.
Kali ini, Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah, berinisial UM (57) harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023.
Tak tanggung-tanggung, nilai uang rakyat yang diduga digelapkan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa dana yang seharusnya mengalir untuk kemakmuran warga justru bocor ke kantong pribadi oknum pejabat.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, pada Rabu (27/8/2025), mengonfirmasi penetapan tersangka ini setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
Berdasarkan audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, ditemukan kerugian keuangan negara yang fantastis.
"Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Berdasarkan audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp571,24 juta," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dikutip dari ANTARA di Kudus, Rabu (27/8/2025).
Tiga Sektor Vital Jadi Sasaran Korupsi
Modus yang digunakan UM untuk mengeruk dana desa menyasar tiga sektor krusial yang semestinya menjadi motor penggerak kemajuan desa.
Baca Juga: Transisi Energi, PT Semen Gresik dan Pemkab Kudus Teken MoU Pemanfaatan Sampah Kota Menjadi RDF
Menurut Kapolres, penyelewengan anggaran terjadi di bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
Modus seperti penggelembungan dana (markup), proyek fiktif, hingga penyalahgunaan anggaran merupakan celah yang kerap dimanfaatkan oknum perangkat desa untuk melakukan korupsi.
Penetapan UM sebagai tersangka dilakukan pada 21 Agustus 2025 setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Kades yang menjabat untuk periode 2021-2025 itu kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, yang ancaman hukumannya tidak main-main.
AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan bahwa dana desa adalah hak mutlak masyarakat yang harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan.
Pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merampas hak warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris