SuaraJawaTengah.id - Praktik lancung penyelewengan dana desa kembali memakan korban.
Kali ini, Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah, berinisial UM (57) harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023.
Tak tanggung-tanggung, nilai uang rakyat yang diduga digelapkan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa dana yang seharusnya mengalir untuk kemakmuran warga justru bocor ke kantong pribadi oknum pejabat.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, pada Rabu (27/8/2025), mengonfirmasi penetapan tersangka ini setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
Berdasarkan audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, ditemukan kerugian keuangan negara yang fantastis.
"Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Berdasarkan audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp571,24 juta," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dikutip dari ANTARA di Kudus, Rabu (27/8/2025).
Tiga Sektor Vital Jadi Sasaran Korupsi
Modus yang digunakan UM untuk mengeruk dana desa menyasar tiga sektor krusial yang semestinya menjadi motor penggerak kemajuan desa.
Baca Juga: Transisi Energi, PT Semen Gresik dan Pemkab Kudus Teken MoU Pemanfaatan Sampah Kota Menjadi RDF
Menurut Kapolres, penyelewengan anggaran terjadi di bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
Modus seperti penggelembungan dana (markup), proyek fiktif, hingga penyalahgunaan anggaran merupakan celah yang kerap dimanfaatkan oknum perangkat desa untuk melakukan korupsi.
Penetapan UM sebagai tersangka dilakukan pada 21 Agustus 2025 setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Kades yang menjabat untuk periode 2021-2025 itu kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, yang ancaman hukumannya tidak main-main.
AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan bahwa dana desa adalah hak mutlak masyarakat yang harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan.
Pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merampas hak warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol