Budi Arista Romadhoni
Kamis, 08 Januari 2026 | 20:12 WIB
Ilustrasi buruh remaja yang mendapatkan upah rendah. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Sita, lulusan SMK 2024, memulai kerja dengan upah Rp28 ribu per hari tanpa kontrak di industri rumahan bakso.
  • Data BPS menunjukkan 1,5 juta remaja usia 15-19 tahun menganggur akibat keterbatasan akses pekerjaan layak dan keterampilan.
  • Penetapan upah minimum kini tidak lagi berdasarkan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sejak UU Cipta Kerja berlaku.

SuaraJawaTengah.id - Pengalaman menerima upah Rp28 ribu per hari, menjadi pintu pertama Sita memasuki dunia kerja. Tanpa selembar kontrak, apalagi jaminan sejahtera untuk buruh.

Seperti banyak lulusan muda di kampungnya, Sita melemparkan diri bekerja dengan posisi tawar nyaris nol. Besaran upah dan jaminan kesejahteraan belum lagi jadi pertimbangan utama. Yang penting dibayar.

Pekerjaan itu diterimanya tak lama setelah lulus sekolah menengah kejuruan tahun 2024. Tawaran sebagai tenaga harian pada industri rumahan pengolahan bakso di desa sebelah.

Kebutuhan hidup yang menggegas, menuntut para lulusan baru seperti Sita untuk secepat mungkin mengobral tenaga ke bursa kerja.

“Kerja pertama, lumayan buat pengalaman. Biar gajinya nggak seberapa tapi sering dikasih sisa bakso buat dibawa pulang,” kata Sita mengenang masa getir.  

Upahnya dibayar seminggu sekali, sekitar Rp200 ribu. Dari situ dia bisa menyisihkan sedikit untuk membayar cicilan motor.

Ibunya buruh tani. Bapaknya operator traktor. Sebagai anak tunggal, pengeluaran Sita tidak banyak. Untuk menghemat pengeluaran, dibawanya bekal makan dari rumah.

Sadar kondisi ekonomi keluarganya pas-pasan, Sita tidak pernah menuntut kuliah. Begitu juga saat harus bekerja diluar jurusan sekolah, Teknik Komputer dan Jaringan, semua dijalaninya dengan sabar.

Sita tahu mendapat kesempatan kerja tidak gampang. Karena alasan itu pula kami menyamarkan identitas Sita. Membeberkan ketimpangan kondisi buruh di pabrik kepada media, tidak setimpal dengan risiko kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Ahmad Luthfi Diserbu Aspirasi Buruh: Dari Kenaikan UMP hingga Koperasi Mandiri

Remaja Angkatan Kerja

Ilustrasi Buruh (Pixabay)

Situasi Sita bukan pengecualian, sebab berdasarkan data Badan Pusat Statistik, hingga Agustus 2025 hanya 4,9 juta remaja usia 15-19 tahun yang mendapat penempatan kerja.

Selebihnya, sekitar 1,5 juta remaja menganggur. Mayoritas mereka adalah pemuda putus sekolah yang tidak mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Beban angkatan kerja usia 15 hingga 19 tahun terutama soal tingginya angka pengangguran. Selain itu keterbatasan akses pekerjaan layak, upah murah, dan tantangan pendidikan serta keterampilan.

Calon buruh usia belia sering kali menjadi kelompok paling rentan. Mereka yang baru memasuki dunia kerja, sering terjebak dalam pekerjaan informal atau tidak berkualitas.

Mereka dianggap belum punya pengalaman, sehingga rentan menjadi korban perundungan di tempat kerja. Persis seperti yang dialami Sita.

Saat salah seorang rekan kerjanya mengaku kehilangan telepon genggam, dengan gampang Sita dituduh mencuri. Alasannya sepele, hanya karena Sita terlihat berada di ruang penitipan tas saat kejadian.

“Padahal sudah telanjur nyaman. Tapi saya nggak tahan dituduh mencuri. Jadi mending keluar cari kerjaan lain.”

Sempat menganggur dua bulan, lamaran Sita akhirnya nyantol di salah satu perusahan garmen daerah Tempuran. Statusnya saat itu bukan lagi anak ingusan pencari kerja.

Bagian personalia rupanya mempertimbangkan pengalamannya bekerja di pabrik bakso. Sita diterima menjadi operator jahit dan berhak menerima gaji pokok Rp2.467.488.

Tapi gaji itu tidak diterimanya utuh setiap bulan. Ada potongan untuk iuran jaminan hari tua dan pensiun.   

Sesuai aturan, pemberi kerja hanya wajib menanggung penuh pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Iuran lainnya ditanggung bersama secara proporsional oleh perusahaan dan pekerja.   

Jadi setiap bulan Sita wajib membayar Rp98.699 untuk iuran jaminan hari tua dan pensiun. Sedangkan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar 1,74 persen dan 0,3 persen dari upah, dibayar oleh perusahaan.  

Salah satu pabrik besar di kawasan industri Tempuran, Magelang. (Suara.com/ Angga Haksoro A).

Hilangnya KHL

Di atas kertas jumlah upah yang diterima Sita terbilang lumayan. Apalagi pada penetapan upah tahun 2026, gaji minimum buruh di Kabupaten Magelang diputuskan naik menjadi Rp2.607.790.

Tapi kenyataannya jumlah pengeluaran buruh selalu lebih besar dari nilai kenaikan upah setiap tahun. Catatan tahun 2016, penetapan upah minimun Kabupaten Magelang sebesar Rp1.410.000, lebih kecil dari survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh: Rp1.489.250.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, survei KHL tidak lagi menjadi patokan utama penetapan upah minimum.

Dewan Pengupahan mengusulkan jumlah kenaikan upah berdasarkan nilai inflasi, produktivitas buruh, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Padahal formula ini sering kali tidak menjamin kebutuhan hidup layak pekerja.

Nilainya dianggap terlalu rendah dan kurang mencerminkan keadilan. Rentang alfa atau kisaran nilai kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dinilai tidak fair jika dijadikan tolok ukur penetapan upah minimum.

Timpang Penetapan Gaji

Ilustrasi upah kerja yang terbatas (Pexels/Ahsanjaya)

Pada rapat penetapan upah, perwakilan pengusaha cenderung mengambil nilai alfa rendah (0,5). Sedangkan pihak buruh yang diwakili Dewan Pengupahan daerah dan organisasi buruh relatif tidak memiliki posisi tawar yang kuat.      

Peran Dewan Pengupahan sering diabaikan. Penetapan upah minimum condong mengesampingkan data kenaikan harga barang-barang kebutuhan buruh di pasar lokal.

“Bayangkan dengan uang Rp2,6 juta itu apa cukup untuk belanja makan, kebutuhan rumah, dan bayar listrik? Sekarang sudah nggak cukup. Apalagi daerah lain yang UMK-nya kecil,” kata Ketua Partai Buruh Kabupaten Magelang, Afif Kurniawan.

Menurut Afif, Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan upah setara dengan kebutuhan hidup layak buruh. “Kami masih ngeyel karena apa yang kami sodorkan tidak disetujui pemerintah. Padahal Presiden Prabowo mendukung Partai Buruh. Tapi menteri terkait menurunkan apa yang sudah kami sodorkan.”

Pada Agustus tahun lalu, Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 antara 8,5 hingga 10,5 persen.

Kenaikan itu kata Said Iqbal sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menyatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Berdasarkan perhitungan Litbang Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) inflasi sejak Oktober 2024 hingga September 2025 mencapai 3,26 persen.

Data BPS menyebutkan pertumbuhan ekonomi selama kurun waktu yang sama mencapai 5,2 persen. Maka seharusnya didapat angka kenaikan upah: 5,2 persen (pertumbuhan ekonomi) ditambah 3,26 persen (nilai inflasi) sehingga ketemu nominal kenaikan upah 8,46 persen (dibulatkan 8,5 persen).

Asal Upah Naik  

[Suara.com/Ema Rohimah]

Meski masih ada ganjalan, demi menjaga kondusifitas daerah, Partai Buruh Kabupaten Magelang menerima penetapan upah tahun 2026. Terlebih Partai Buruh salah satu partai koalisi pedukung Bupati dan Wakil Bupati Magelang.

“Bagaimanapun kami mendukung program dan keputusan Bupati Magelang. Apalagi grade Kabupaten Magelang masih bagus (urutan 12 se-Jawa Tengah). Kecuali kalau di grade paling bawah, kita tetap berusaha sekuat tenaga.”    

Ditemui terpisah, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Kota Magelang, Rindu Happy Abriastanto menyampaikan sikap senada. Buruh relatif menerima hasil penetapan upah minimum Kota Magelang tahun 2026 sebesar Rp2.429.285.   

“Sejauh yang saya amati Kota Magelang cenderung kondusif. Yang penting sudah ada kenaikan (upah tiap tahun). Jadi walaupun saya tetap berusaha semaksimal mungkin, asal ada kenaikan, dari buruh begitu naik sudah senang,” ujar Rindu.

Menurut Rindu sesuai harapan buruh, upah ideal Kota Magelang—harusnya—naik ke alfa 0,9. Pada rapat usulan penetapan upah tahun 2026 nilai alfa yang disepakati 0,6.

“Tapi nanti yang mumet pengusaha. Kembali lagi, Kota Magelang itu menjaga kondisi. Selama wajar (kenaikan upah), kita lihat di lapangan dari kehidupan mereka (buruh) sehari hari tidak ada masalah.”

Data Bank Indonesia menunjukkan inflasi berkisar pada angka 4 hingga 6 persen per tahun. Jika kenaikan gaji buruh tidak setara dengan lompatan inflasi, daya beli mereka akan terus turun.

Dengan gaji yang lebih tinggi, buruh dapat lebih nyaman memenuhi kehidupan sehari-hari. Mencukupi keperluan keluarga atau berinvestasi pada pendidikan yang mendukung karir.

Di sela kesibukan Sita menjahit potongan-potongan kain, angka-angka kenaikan upah yang diperdebatkan di ruang rapat nyaris tak pernah benar-benar hadir dalam hidupnya.

Baginya, gaji bukan soal persentase inflasi atau nilai alfa. Tapi semacam tanda tanya besar apakah cukup untuk bertahan hingga akhir bulan.

Mimpinya tak banyak. Hanya berharap dari pekerjaan sederhananya hari ini terbuka peluang hidup yang sedikit lebih baik esok hari. 

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More