- Dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan BPN Magelang memuat persetujuan penambangan dari dua warga yang sudah meninggal.
- Sebanyak 45 warga membantah telah menyetujui penambangan; Gema Pelita menduga terjadi pemalsuan surat persetujuan.
- Warga menemukan ketidaksesuaian luas lahan dalam dokumen PTP dibandingkan dengan bukti kepemilikan asli tanah.
SuaraJawaTengah.id - Nama warga yang sudah meninggal diklaim ikut “menyetujui” izin penambangan tanah uruk di Desa Sambeng. Proses awal perizinan dinilai penuh kejanggalan.
Nama Taipah dan Nurrohman muncul dalam dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang diterbitkan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Magelang.
Dokumen bernomor MGL.33/PTP.01/609/IX/2025 itu, antara lain memuat daftar nama 65 pemilik persil tanah di Desa Sambeng dan Bigaran, Kecamatan Borobudur. Areal lahan mereka dimohonkan menjadi lokasi penambangan tanah uruk.
Dalam dokumen BPN yang terbit 30 September 2025 disebutkan, perusahaan memohon dilakukan pertimbangan teknis atas lahan seluas 351.230 meter.
Salah satu syarat pengajuan PTP adalah surat persetujuan dari pemilik tanah. Isinya menyatakan tidak keberatan lahannya ditambang.
Dalam lampiran permohonan pertimbangan teknis, berkas persetujuan dari Taipah dan Nurrohman ikut disertakan. Padahal menurut keterangan warga, keduanya sudah meninggal lebih dari 2 tahun.
Nurrohman meninggal tanggal 25 November 2023, sedangkan Talpah 16 Oktober 2023. Merujuk pada kutipan akta kematian, dokumen PTP yang diterbitkan BPN salah menuliskan nama Talpah menjadi Taipah.
Dalam dokumen pertimbangan teknis tanah, Talpah dan Nurrohman masing-masing tercantum memiliki lahan seluas 4.350 dan 4.940 meter. Keduanya memiliki bukti kepemilikan tanah model C Desa nomor 600 dan 241.
“Saya sampai menangis waktu menjelaskan ini ke BPN. Kerena orang yang sudah wafat ini, keluarganya betul-betul menangis. Melihat orang yang sudah meninggal masih dibawa-bawa urusan dunia,” kata Suratman, warga Sambeng.
Baca Juga: Hotel Manohara di Kawasan Candi Borobudur Kebakaran, Pengelola: Wisata Tetap Normal
Patgulipat Lahan Uruk
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, kemudian menelusuri kesahihan surat pernyataan warga.
Hasilnya, 45 warga Desa Sambeng yang namanya tercantum dalam petunjuk teknis pertanahan BPN, membantah pernah menandatangani surat menyetujui penambangan. Warga yakin surat persetujuan mereka dipalsukan.
“Dalam dokumen ada data orang yang sudah meninggal lebih dari seribu hari. Namanya dicatut disitu. Menurut BPN apa artinya kalau tidak pemalsuan? Apakah itu masih diduga? Kan tidak.”
Satu-satunya keterangan persetujuan dalam dokumen PTP, hanya memuat keterangan Kepala Desa Sambeng dan Bigaran yang—katanya—mendukung dan menyetujui rencana penambangan tanah uruk.
Keterangan itu menurut dokumen PTP, didapat berdasarkan wawancara dengan Kepala Desa di lokasi, pada saat tinjauan lapangan oleh petugas tanggal 29 September 2025.
“Kepala desa mendukung dan menyetujui tanah itu bisa ditambang untuk proyek uruk tol (Yogyakarta-Bawen). Tapi di situ kita tidak melihat tanda tangan kepala desa. Cuma disampaikan secara lisan,” ujar Suratman.
Luas Tanah Mencurigakan
Selain dugaan pemalsuan surat persetujuan warga, Gema Pelita juga menemukan ketidakcocokan antara luas tanah yang tercantum dalam pertimbangan teknis dengan bukti C Desa.
Tanah milik Sukidi misalnya. Pada dokumen PTP tercantum seluas 20.720 meter persegi padahal aslinya 1.050 meter.
Tanah paling luas tercantum atas nama Marjanah selebar 30.417 meter. Warga menduga selain memanipulasi izin persetujuan, ada penggelembungan luas tanah.
“Dari 35 hektare itu ada luas tanah yang dinaikkan. Ada yang (tercatat) 3 hektare. Padahal warga tidak ada yang punya lahan dua hektare. Kami khawatir dari dokumen yang dimanipulasi, luas lahan juga.”
Suratman menyebut pengukuran dilakukan sebatas perkiraan atau karangan. Sebab tidak ada petugas yang melakukan pengukuran lahan langsung kepada pemilik tanah.
Sekarang warga yang khawatir bukan hanya mereka yang tanahnya masuk dalam klaim dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) BPN. Warga yang namanya tidak tercatut juga was-was tanahnya diserobot.
Reaksi Protes Warga
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Magelang, Adi Cahyanto, menolak memberi keterangan soal tidak adanya verifikasi dan pengukuran lahan kepada pemilik tanah.
“Kalau itu saya nuwun ngapunten, terus terang itu (proses permohonan tanah uruk) sebelum saya. Saya nggak bisa menjelaskan,” kata Adi. Apakah secara prosedural seharusnya ada proses verifikasi? “Iya harusnya seperti itu.”
Menurut Adi Cahyanto, keberatan warga terkait dugaan manipulasi syarat PTP bisa disampaikan melalui pihak-pihak terkait. Keberatan itu akan disampaikan dan ditindaklanjuti dalam Forum Kesepakatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (FKKPR).
Forum ini adalah ruang koordinasi antara pemangku kepentingan daerah terkait penataan ruang. Forum ini berisi unsur pemerintah, akademisi, profesi, dan masyarakat.
FKKPR bisa menghasilkan rekomendasi menolak atau menerima proyek penambangan tanah uruk di Desa Sambeng dan Bigaran.
Masalahnya, bukti manipulasi syarat permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang diajukan warga Sambeng, tidak otomatis bisa menghentikan proses izin tambang.
“Logika kami warga Sambeng, karena yang dijadikan dasar proses perizinan adalah dokumen yang menurut pengamatan kami dipalsukan, harusnya (proses izin) batal,” kata Humas Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, Khairul Hamzah.
Warga akan melanjutkan upaya pencegahan izin ke beberapa instansi terkait. Termasuk ke Dinas Lingkungan Hidup yang menerbitkan izin analisis dampak lingkungan dan ESDM terkait izin usaha pertambangan.
“Bisa jadi kami ke DPRD. Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM. Pokoknya seluruh instansi yang memfasilitasi proses izin, kami akan perjuangkan ini. Jangan sampai terjadi.”
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan