Budi Arista Romadhoni
Selasa, 03 Februari 2026 | 14:06 WIB
Tangkapan layar, detik-detik kucing ditendang oleh pria di Blora. [TikTok/@sateblora12]
Baca 10 detik
  • Pelaku penendang kucing hingga mati di Lapangan Kridosono, Blora, teridentifikasi berinisial PJ, seorang pensiunan Pemkab Blora.
  • Kucing korban kekerasan tersebut dilaporkan meninggal dunia sekitar satu minggu setelah insiden penendangan yang terjadi pada Minggu (25/1/2026).
  • PJ kini menjalani pemeriksaan di Polres Blora dan terancam hukuman penjara maksimal 1,6 tahun jika terbukti melanggar Pasal 337 KUHP.

Penyidik saat ini tengah mendalami motivasi di balik tindakan keji yang dilakukan oleh PJ.

"Tentunya kami mengharap setelah kami ketahui siapa yang melakukan ini segera kami memeriksa dan kami ingin tahu motivasinya apa," kata Artanto.

Identitas PJ sebagai seorang pensiunan dan sudah berusia lanjut, atau "kakek-kakek" seperti yang disebutkan Zaenul, tidak akan menghalangi proses hukum.

Jika terbukti bersalah dan ditemukan unsur pidana, PJ berpotensi dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan.

Ancaman hukuman yang menanti PJ tidak main-main. "Ancaman hukumannya 1,6 tahun penjara," ungkap Artanto.

Pasal ini secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap hewan, dengan hukuman yang lebih berat jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian hewan. Kasus ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab moral dan hukum terhadap perlindungan hewan.

Load More