- Pelaku penendang kucing hingga mati di Lapangan Kridosono, Blora, teridentifikasi berinisial PJ, seorang pensiunan Pemkab Blora.
- Kucing korban kekerasan tersebut dilaporkan meninggal dunia sekitar satu minggu setelah insiden penendangan yang terjadi pada Minggu (25/1/2026).
- PJ kini menjalani pemeriksaan di Polres Blora dan terancam hukuman penjara maksimal 1,6 tahun jika terbukti melanggar Pasal 337 KUHP.
Penyidik saat ini tengah mendalami motivasi di balik tindakan keji yang dilakukan oleh PJ.
"Tentunya kami mengharap setelah kami ketahui siapa yang melakukan ini segera kami memeriksa dan kami ingin tahu motivasinya apa," kata Artanto.
Identitas PJ sebagai seorang pensiunan dan sudah berusia lanjut, atau "kakek-kakek" seperti yang disebutkan Zaenul, tidak akan menghalangi proses hukum.
Jika terbukti bersalah dan ditemukan unsur pidana, PJ berpotensi dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan.
Ancaman hukuman yang menanti PJ tidak main-main. "Ancaman hukumannya 1,6 tahun penjara," ungkap Artanto.
Pasal ini secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap hewan, dengan hukuman yang lebih berat jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian hewan. Kasus ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab moral dan hukum terhadap perlindungan hewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Rumah BUMN Rembang Semen Gresik Bersama Pemkab Rembang Realisasikan Program Plangisasi
-
Kemarau Belum Puncak, Ratusan Warga di Lereng Gunung Slamet Sudah Kesulitan Air Bersih
-
Rupiah Melemah, Perajin handicraft Temanggung Cari Peluang di Pasar Global
-
Semarang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini, BMKG Minta Warga Waspadai Perubahan Cuaca