- Pelaku penendang kucing hingga mati di Lapangan Kridosono, Blora, teridentifikasi berinisial PJ, seorang pensiunan Pemkab Blora.
- Kucing korban kekerasan tersebut dilaporkan meninggal dunia sekitar satu minggu setelah insiden penendangan yang terjadi pada Minggu (25/1/2026).
- PJ kini menjalani pemeriksaan di Polres Blora dan terancam hukuman penjara maksimal 1,6 tahun jika terbukti melanggar Pasal 337 KUHP.
Penyidik saat ini tengah mendalami motivasi di balik tindakan keji yang dilakukan oleh PJ.
"Tentunya kami mengharap setelah kami ketahui siapa yang melakukan ini segera kami memeriksa dan kami ingin tahu motivasinya apa," kata Artanto.
Identitas PJ sebagai seorang pensiunan dan sudah berusia lanjut, atau "kakek-kakek" seperti yang disebutkan Zaenul, tidak akan menghalangi proses hukum.
Jika terbukti bersalah dan ditemukan unsur pidana, PJ berpotensi dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan.
Ancaman hukuman yang menanti PJ tidak main-main. "Ancaman hukumannya 1,6 tahun penjara," ungkap Artanto.
Pasal ini secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap hewan, dengan hukuman yang lebih berat jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian hewan. Kasus ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab moral dan hukum terhadap perlindungan hewan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mooncake Festival Dorong Pecinan Semarang Jadi Ruang Budaya yang Hidup
-
Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG
-
Baru Masuk Masa Transisi, TPA Putri Cempo Kembali Terbakar, Polisi Kerahkan Water Cannon
-
Komisi Yudisial Dorong Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan dalam Revisi UU KY
-
Tanpa Penonton Bukan Masalah, Kendal Tornado FC Siap Hadapi Barito Putera