Budi Arista Romadhoni
Kamis, 05 Februari 2026 | 07:40 WIB
Ilustrasi menghitung hutang puasa. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Kewajiban mengganti puasa (qadha) diatur Al-Qur'an; idealnya dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
  • Ulama berbeda pandangan mengenai utang puasa dua kali Ramadhan, sebagian mewajibkan fidyah, sebagian tidak.
  • Orang yang tidak mampu puasa karena sakit atau usia lanjut wajib mengganti dengan membayar fidyah (memberi makan miskin).

Bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa qadha karena alasan seperti sakit berkepanjangan atau lanjut usia, mereka diwajibkan membayar fidyah. Menurut Syaikh Salim bin Abdillah bin Sumair dalam kitab "Safinatun-Naja", jika puasa qadha ditunda tanpa alasan yang sah hingga Ramadhan berikutnya, maka harus membayar fidyah.

4. Keterangan Khusus untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Bagi ibu hamil atau menyusui yang tidak dapat berpuasa karena khawatir keselamatan janinnya atau bayinya, terdapat beberapa pendapat. Beberapa ulama menyatakan bahwa ibu hamil atau menyusui hanya wajib mengganti puasa (qadha), sementara yang lain berpendapat bahwa mereka harus membayar fidyah dan mengganti puasa. Hal ini menjadi pembahasan berbeda di kalangan ulama, tergantung pada kondisi kesehatan ibu dan anak.

5. Tata Cara Mengganti Utang Puasa

Secara umum, mengqadha puasa bisa dilakukan kapan saja setelah Ramadhan, asalkan tidak terlalu lama dan harus selesai sebelum Ramadhan berikutnya. Untuk mereka yang memiliki utang puasa lebih dari satu tahun, mereka bisa menggantinya dengan berpuasa sesuai dengan hari yang ditinggalkan, tanpa perlu menunggu berturut-turut.

Meskipun begitu, menurut Imam Ahmad, puasa qadha boleh dilakukan secara terpisah, tidak harus berturut-turut. Hal ini mempermudah mereka yang kesulitan menjalankan puasa dalam waktu yang bersamaan.

6. Qadha Puasa Bagi Orang Sakit atau Lanjut Usia

Bagi orang yang sakit atau lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, mereka diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Dalam hal ini, fidyah sebagai pengganti puasa ditentukan berdasarkan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di wilayah masing-masing.

7. Menghadapi Ramadhan dengan Kesiapan Mengganti Puasa

Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Ramadan Bermakna, Dorong Pemberdayaan Marbot di Semarang

Menyambut Ramadhan 2026, umat Islam yang masih memiliki utang puasa dari Ramadhan tahun sebelumnya perlu segera menggantinya dengan niat yang ikhlas dan dalam kondisi yang sehat.

Selain mengganti puasa, mereka juga disarankan untuk memperbanyak doa, bersedekah, dan meningkatkan ibadah sebagai persiapan menyambut bulan suci yang penuh berkah ini.

Mengganti utang puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap Muslim yang telah melewatkan puasa karena alasan tertentu.

Dengan mengetahui perbedaan pendapat ulama mengenai fidyah dan qadha, umat Islam dapat memilih langkah yang sesuai dengan keadaan mereka.

Oleh karena itu, segera mengganti utang puasa yang telah lewat dua kali Ramadhan merupakan langkah bijak yang harus dilakukan agar Ramadhan tahun ini bisa dijalani dengan penuh berkah.

Kontributor : Dinar Oktarini

Load More