Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 13 Februari 2026 | 15:29 WIB
Layanan reaktivasi PBI-Jaminan Kesehatan Nasional di Mal Pelayanan Publik Magelang. (Suara.com/ Angga Haksoro Ardi).
Baca 10 detik
  • Sebanyak 66 ribu warga Kabupaten Magelang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JKN akibat pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Penonaktifan ini menyebabkan ribuan warga tidak mampu kehilangan akses jaminan kesehatan gratis dan harus mengurus reaktivasi.
  • Rumah sakit diinstruksikan tetap melayani pasien PBI nonaktif sembari proses reaktivasi dengan persyaratan berkas tertentu.

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 66 ribu warga Kabupaten Magelang dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Di balik data tersebut ada ribuan warga yang gelisah karena mendadak kehilangan jaminan akses berobat. Mayoritas mereka adalah warga tidak mampu yang selama ini bergantung pada jaminan gratis kesehatan dari pemerintah.

Salah satunya Galih, pekerja serabutan yang selama ini tercatat sebagai pemegang Kartu Indonesi Sehat (KIS). Dia kaget saat membuka aplikasi JKN—setelah ramai kabar penonaktifan di media sosial, statusnya berubah menjadi tidak aktif.

Padahal selama ia merasa tidak pernah keluar dari kepesertaan. “Saya cek sendiri di aplikasi. Saya buka, kok ada peringatan kartu tidak bisa digunakan,” kata Galih.

Pagi tadi Galih datang ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Magelang untuk mengurus aktivasi kembali kepesertaan KIS. Sebelumnya dia datang ke kantor BPJS, kemudian dioper ke loket Dinas Sosial untuk mengurus reaktivasi.  

Kartu berobat gratis itu pernah menolongnya sekitar tahun 2014–2015. Galih memakai kartu KIS untuk tindakan operasi usus buntu. “Alhamdulillah waktu itu membantu keringanan.”

Sekarang status kartu yang non-aktif membuatnya cemas. Bukan apa-apa, pekerjaanya sebagai buruh serabutan tidak menjamin penghasilan tetap.

Tidak ada perusahaan yang mau membayarkan asuransi kesehatan untuk pekerja tidak tetap. Kartu Indonesia Sehat, satu-satunya pegangan Galih jika sewaktu-waktu jatuh sakit.

Pindah ke skema BPJS mandiri, artinya Galih harus membayar iuran bulanan sendiri. Pikirannya menerawang, merapal daftar kebutuhan belanja yang harus dipenuhinya untuk istri dan anaknya yang masih kecil.

Baca Juga: Kisah Pedagang Rombengan Rejowinangun, Bertahan di Pasar yang Sepi

“Kalau bisa ya diaktifkan lagi. Kalau saya sakit kan harus pakai BPJS biar cepat prosesnya.”

Tapi belum sampai ke meja oprator re-aktivasi Dinas Sosial, Galih sudah diminta pulang. Dia masih harus melengkapi berkas pengajuan: Surat Keterangan Tidak Mampu, fotocopi KTP, kartu keluarga, dan diagnosa medis dari rumah sakit.   

“Mudah-mudahan saya bisa urus secepatnya. Saya nggak mau ngurus saat nanti sudah benar-benar butuh. Sebelum terlambat,” katanya seraya menuju parkiran.

Perubahan Desil

Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB PPPA) Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi, menjelaskan penonaktifan itu berkaitan dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN menggantikan skema lama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam sistem baru ini, penduduk dikelompokkan dalam desil 1 sampai 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Desil 1 adalah kelompok warga paling miskin. Sedangkan desil 10 paling sejahtera. Dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional warga prioritas penerima bantuan hanya mereka yang terdata sebagai desil 1 hingga 4.

Artinya, warga yang dalam pembaruan data dinilai tidak lagi berada pada desil prioritas, bisa terdampak penon-aktifan PBI. Bela mengaku hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait jumlah warga Magelang yang terkena dampak perubahan sistem tersebut.

“Surat resmi tidak menyebut angka. Tapi BPJS memegang data Kabupaten Magelang sekitar 66 ribu (peserta BPJS-JKN) tidak aktif,” kata Bela Pinarsi kepada SuaraJawaTengah.id.

Masalahnya, Pemerintah Kabupaten Magelang tidak menerima daftar by name by address (BNBA) warga yang datanya dicoret dari penerima bantuan iuran.

Tanpa data rinci, sulit bagi desa dan kecamatan untuk melakukan antisipasi cepat. Dinsos bahkan harus bersurat ke BPJS dan menggelar rapat lintas sektor—melibatkan Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Bappeda, Disperdes, hingga pendamping PKH—untuk merespons situasi ini.

“Kami minta data by name by address supaya kami bisa respon ke kecamatan sampai desa. Tapi sampai rapat digelar, datanya belum kami pegang.”

Dampak Layanan Rumah Sakit

Penonaktifan PBI berimplikasi pada akses layanan kesehatan. Secara sistem, kartu yang non-aktif tidak dapat digunakan untuk klaim pembiayaan di fasilitas kesehatan.

Namun Bela menegaskan, sekarang terbit surat dari Menteri Kesehatan yang memerintahkan seluruh rumah sakit untuk tetap melayani pasien PBI-JKN. “Rumah sakit sudah diperintah untuk tetap melayani. Paralel, (sambil) kami proses reaktivasi,” ujar Bela.

Dalam praktiknya, ketika pasien datang dan diketahui status PBI-JKN tidak lagi aktif, fasilitas kesehatan diminta membantu menginformasikan syarat reaktivasi.

Dinsos Magelang saat ini membuka tiga meja layanan reaktivasi di gerai Mal Pelayanan Publik dengan kuota pendaftaran 150 antrean per hari. Dinas Sosial juga membuka layanan langsung di kantor termasuk pada hari Sabtu.

Rata-rata 500 permohonan reaktivasi diproses setiap hari. Namun tidak semua pengajuan otomatis disetujui.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi: Fotokopi KTP dan KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta surat diagnosa dari dokter.

Prioritas diberikan pada pasien dengan kebutuhan perawatan berkelanjutan seperti gagal ginjal (cuci darah), talasemia, penyakit jantung, hipertensi berat, atau diabetes dengan komplikasi.

“Bukan berarti yang lain dikesampingkan, tapi yang butuh perawatan berkelanjutan jadi prioritas,” kata Bela.

Jika pasien dalam kondisi mendesak, Pemkab Magelang memiliki kebijakan menggratiskan layanan rawat inap kelas 3. Layanan ini dibiayai melalui anggaran daerah.

Selain itu, ada skema sementara mendaftarkan pasien sebagai peserta mandiri yang iurannya dibayar melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), BAZNAS, atau dukungan CSR. “Intinya masyarakat harus tetap dilayani kesehatannya.”

Peka Dinamika Sosial

Perubahan desil dalam DTSEN membuka 2 risiko klasik dalam kebijakan sosial berbasis data. Inclusion error—mereka yang mampu justru menerima bantuan, dan exclusion error—warga yang layak menerima bantuan justru tertolak.

Kabupaten Magelang sebelumnya melakukan inovasi verifikasi dan validasi data kemiskinan (VDK) berbasis ground check oleh ASN. Data tersebut digunakan untuk mengoreksi kondisi riil warga, karena indikator pusat kadang tidak sepenuhnya menangkap dinamika sosial di akar rumput.

“Misalnya ada warga yang dulu jadi buruh migran, bisa bangun rumah bagus. Sekarang tidak bekerja, penghasilannya tidak ada. Indikator rumah mungkin dianggap sejahtera, padahal faktanya dia butuh bantuan,” ujar Bela.

Di tengah proses penyesuaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, warga seperti Galih berada di persimpangan: Secara sistem dinilai tak lagi prioritas, namun secara realitas masih butuh jaring pengaman.

Bagi warga yang menggantungkan rasa aman pada Jaminan Kesehatan Nasional, satu status pada aplikasi bisa menentukan apakah pintu layanan kesehatan tetap terbuka saat mereka paling membutuhkan.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More