Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 13 Februari 2026 | 19:33 WIB
Sekda Pemprov Jateng, Sumarno. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemprov Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.
  • Pemprov Jateng akan menerapkan diskon PKB sebesar 5% hingga akhir tahun 2026 atas instruksi Gubernur.
  • Kebijakan ini mempertimbangkan daya beli masyarakat pasca penerapan opsen PKB sesuai Undang-Undang HKPD.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Masrofi, menambahkan bahwa diskon PKB ini dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, postur APBD, dan keberlanjutan pembangunan.

"Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini," katanya.

Potensi pajak yang terkumpul dari sektor PKB akan tetap dimaksimalkan untuk program pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, serta mendukung bidang pendidikan melalui sekolah gratis untuk SMA dan SMK Negeri. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan dilakukan melalui optimalisasi BUMD dan pengelolaan aset.

Load More