- Insiden perampasan kunci mobil rental oleh oknum debt collector terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Exit Tol Kaligawe, Semarang.
- Polisi telah menangkap enam orang pelaku penarikan mobil pada Selasa, 24 Februari 2026, di kantor pembiayaan terkait.
- Penyelidikan menunjukkan bahwa penarikan paksa tersebut terjadi akibat kesalahan identifikasi target penagihan oleh oknum DC.
Dalam rekaman terdengar teriakan para penumpang yang meminta pertolongan. Aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan korban karena terjadi di area pintu keluar tol yang ramai dan berisiko tinggi.
Salah satu korban bahkan mengalami luka lecet di bagian tangan akibat perebutan kunci mobil yang masih menempel di kendaraan.
5. Ternyata Salah Deteksi Target
Fakta mengejutkan terungkap dalam penyelidikan polisi. Mobil yang dicegat ternyata tidak memiliki masalah angsuran atau tunggakan pembiayaan.
Menurut Kombes Artanto, para debt collector tersebut salah mendeteksi target kendaraan.
"Faktanya mobil tersebut ternyata tidak telat angsuran, karena para DC ini salah mendeteksi mobil," jelasnya.
Artinya, tindakan penghadangan dan perampasan dilakukan terhadap kendaraan yang sebenarnya tidak bermasalah secara hukum maupun administrasi pembiayaan.
6. Enam Orang Ditangkap di Kantor Pembiayaan
Polisi bergerak cepat setelah video viral. Tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Kondisi Jalur Pantura Kaligawe Semarang pada H-2 Lebaran Mulai Kering, Begini Kondisinya
Mereka ditangkap pada Selasa, 24 Februari 2026, di daerah Karangtempel, tepatnya di salah satu kantor layanan pembiayaan bernama Woori Finance.
Penangkapan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan tindakan penghadangan dan perampasan yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan soal praktik debt collector di lapangan. Meski penagihan utang diperbolehkan dalam koridor hukum tertentu, tindakan intimidatif, perampasan, dan kekerasan jelas melanggar aturan.
Aksi di jalan tol juga menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya. Penghadangan di area publik, apalagi di jalur strategis seperti pintu keluar tol, berpotensi memicu kecelakaan.
Publik pun mendesak agar praktik penagihan dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak merugikan pihak yang sebenarnya tidak bersalah.
Kasus di Exit Tol Kaligawe menjadi pengingat penting bahwa kesalahan identifikasi bisa berujung serius. Tindakan sepihak tanpa verifikasi yang akurat bukan hanya merugikan korban, tetapi juga dapat berujung pidana bagi pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
Terkini
-
Jawa Tengah Siap Jadi Lumbung Daging Nasional, Wakil Ketua DPRD Ungkap Strategi Kuncinya
-
BRI Terapkan Klasifikasi Baru Status Rekening untuk Perkuat Keamanan Layanan Perbankan
-
Jangan Lewatkan Hari Pertama, Pemprov Jateng Minta Ayah Antar Langsung Anak ke Sekolah
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Pemprov Jateng Belum Tunjuk Plt
-
Yoyok Sukawi Pastikan PSIS Semarang Bebas dari Larangan Transfer FIFA