- Insiden perampasan kunci mobil rental oleh oknum debt collector terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Exit Tol Kaligawe, Semarang.
- Polisi telah menangkap enam orang pelaku penarikan mobil pada Selasa, 24 Februari 2026, di kantor pembiayaan terkait.
- Penyelidikan menunjukkan bahwa penarikan paksa tersebut terjadi akibat kesalahan identifikasi target penagihan oleh oknum DC.
Dalam rekaman terdengar teriakan para penumpang yang meminta pertolongan. Aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan korban karena terjadi di area pintu keluar tol yang ramai dan berisiko tinggi.
Salah satu korban bahkan mengalami luka lecet di bagian tangan akibat perebutan kunci mobil yang masih menempel di kendaraan.
5. Ternyata Salah Deteksi Target
Fakta mengejutkan terungkap dalam penyelidikan polisi. Mobil yang dicegat ternyata tidak memiliki masalah angsuran atau tunggakan pembiayaan.
Menurut Kombes Artanto, para debt collector tersebut salah mendeteksi target kendaraan.
"Faktanya mobil tersebut ternyata tidak telat angsuran, karena para DC ini salah mendeteksi mobil," jelasnya.
Artinya, tindakan penghadangan dan perampasan dilakukan terhadap kendaraan yang sebenarnya tidak bermasalah secara hukum maupun administrasi pembiayaan.
6. Enam Orang Ditangkap di Kantor Pembiayaan
Polisi bergerak cepat setelah video viral. Tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Kondisi Jalur Pantura Kaligawe Semarang pada H-2 Lebaran Mulai Kering, Begini Kondisinya
Mereka ditangkap pada Selasa, 24 Februari 2026, di daerah Karangtempel, tepatnya di salah satu kantor layanan pembiayaan bernama Woori Finance.
Penangkapan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan tindakan penghadangan dan perampasan yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan soal praktik debt collector di lapangan. Meski penagihan utang diperbolehkan dalam koridor hukum tertentu, tindakan intimidatif, perampasan, dan kekerasan jelas melanggar aturan.
Aksi di jalan tol juga menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya. Penghadangan di area publik, apalagi di jalur strategis seperti pintu keluar tol, berpotensi memicu kecelakaan.
Publik pun mendesak agar praktik penagihan dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak merugikan pihak yang sebenarnya tidak bersalah.
Kasus di Exit Tol Kaligawe menjadi pengingat penting bahwa kesalahan identifikasi bisa berujung serius. Tindakan sepihak tanpa verifikasi yang akurat bukan hanya merugikan korban, tetapi juga dapat berujung pidana bagi pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat