Budi Arista Romadhoni
Kamis, 26 Februari 2026 | 03:49 WIB
Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Anwar Nasir (kiri) dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanrk (kanan) (ANTARA/I.C. Senjaya)
Baca 10 detik
  • Insiden teror penagih utang terjadi pada 7 Februari 2026 di Tol Kaligawe Semarang terhadap lima penumpang perjalanan Jepara.
  • Enam pelaku telah ditangkap Polda Jawa Tengah karena mengancam dan mencoba merampas mobil sewaan yang salah sasaran.
  • Pelaku dijerat pasal pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan perampasan setelah aksi intimidasi di jalan raya.

SuaraJawaTengah.id - Sebuah insiden mencekam yang nyaris berujung tragis terjadi di pintu masuk Tol Kaligawe Semarang pada 7 Februari 2026 lalu.

Lima orang perempuan yang tengah melakukan perjalanan dari Jepara menuju Kabupaten Semarang harus menghadapi teror di jalan raya.

Mobil Toyota Avanza sewaan yang mereka tumpangi tiba-tiba dicegat secara brutal oleh sekelompok penagih utang atau debt collector.

Aksi intimidasi dan pengancaman perampasan mobil yang disertai kekerasan ini kini berujung pada penangkapan enam pelaku oleh Polda Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Anwar Nasir di Semarang, Rabu (26/2/2026), membeberkan kronologi kejadian yang membuat bulu kuduk merinding ini.

"Keenam pelaku diduga melakukan intimidasi serta pengancaman terhadap penumpang kendaraan jenis Toyota Avanza yang merupakan kendaraan sewaan," ujarnya dikutip dari ANTARA.

Peristiwa mengerikan itu bermula saat mobil yang ditumpangi lima perempuan itu akan masuk Tol Kaligawe Semarang. Tiba-tiba, dari arah belakang, dua kendaraan milik para pelaku langsung mencegat dan memepet mobil korban.

"Saat akan masuk Tol Kaligawe Semarang, mobil tersebut dicegat oleh dua kendaraan milik pelaku," kata Kombes Pol. Anwar Nasir.

Tanpa basa-basi, para pelaku langsung berupaya merampas kunci mobil disertai dengan kekerasan. Suasana semakin tegang ketika para debt collector  tersebut dengan paksa membuka kap mesin untuk mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan.

Baca Juga: 7 Spot Berburu Takjil di Semarang untuk Berbuka Puasa Ramadan 2026

Sebuah tindakan yang menunjukkan arogansi dan keberanian mereka dalam melakukan aksinya di jalan umum.

Namun, drama perampasan ini menemui jalan buntu. "Setelah dicek ternyata identitas kendaraan itu berbeda dengan yang dimaksud," ungkap Kombes Pol. Anwar Nasir.

Artinya, para pelaku salah sasaran. Mereka telah melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap orang yang tidak bersalah, hanya karena dugaan yang keliru.

Akibat kejadian brutal ini, para korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma mendalam akibat upaya perampasan yang disertai dengan kekerasan itu.

Beruntung, laporan korban segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap para pelaku. Ini menjadi peringatan keras bagi para debt collector  agar tidak lagi menggunakan cara-cara premanisme dalam menagih utang.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 448 KUHP baru tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 262 tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang telah menciptakan horor di jalanan Semarang.

Load More