Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 27 Februari 2026 | 05:10 WIB
Petugas Kepolisian sedang melakukan patroli di lokasi perlintasan KA yang dijadikan masyarakat sebagai tempat ngabuburit jelang buka puasa. (ANTARA/HO-Humas Daop 4 Semarang)
Baca 10 detik
  • PT KAI Daop 4 Semarang mencatat 10 kecelakaan jalur kereta api Januari–Februari 2026 menewaskan 16 orang.
  • Penyebab utama adalah masyarakat berkumpul atau beraktivitas di rel, melanggar UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007.
  • KAI telah meningkatkan sosialisasi dan patroli keamanan, melibatkan TNI, Polri, dan komunitas setempat untuk edukasi keselamatan.

SuaraJawaTengah.id - Angka kematian akibat kecelakaan di jalur kereta api wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mencapai titik mengkhawatirkan.

Sebanyak 16 orang meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka dalam 10 insiden kecelakaan yang terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Data tragis ini diungkapkan oleh Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, yang menyoroti kebiasaan berbahaya masyarakat di sekitar rel, terutama menjelang bulan puasa.

"Ya, berdasarkan data hingga 26 Februari 2026 telah terjadi 10 kali kecelakaan di jalur KA dan perlintasan sebidang. Korban meninggal dunia ada 16 orang," ujar Luqman Arif di Batang, Kamis (27/2/2026).

Pernyataan ini menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dan memahami risiko fatal yang mengintai di jalur kereta api.

Sorotan utama dari KAI adalah kebiasaan masyarakat yang masih kerap ditemukan berkumpul, bermain, atau sekadar menunggu waktu berbuka puasa (ngabuburit) maupun saat sahur di sekitar rel kereta api. Padahal, aktivitas semacam ini sangat dilarang dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

"KAI tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api. Hal itu sangat berbahaya," tegas Luqman.

Larangan ini bukan tanpa dasar hukum. Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara jelas mengatur bahwa masyarakat dilarang berada di jalur kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main, dapat dikenai sanksi pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU yang sama. Ancaman hukuman ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang nekat melanggar.

Baca Juga: Imbas Banjir di Wilayah Semarang, Perjalanan KA Dibatalkan dan Diubah Rute

Ironisnya, bahaya ini semakin meningkat menjelang masa angkutan Lebaran, di mana frekuensi perjalanan kereta api akan bertambah. Kondisi ini menuntut masyarakat untuk semakin waspada dan menghindari kebiasaan berbahaya di sekitar rel.

"Saat asyik bermain atau bersantai, warga kerap tidak menyadari bahwa mereka berada di zona terlarang yang berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa," tambah Luqman.

Kelalaian sesaat bisa berakibat fatal, merenggut nyawa dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Menyikapi tingginya angka kecelakaan ini, KAI Daop 4 Semarang tidak tinggal diam. Hingga Februari 2026, berbagai upaya sosialisasi dan pencegahan telah digencarkan.

Tercatat 37 kali sosialisasi di perlintasan sebidang dan empat kali di sekolah telah dilaksanakan. Selain itu, patroli keamanan juga rutin dilakukan di lokasi rawan dan perlintasan sebidang yang tidak terjaga.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, komunitas railfans, hingga unsur kewilayahan setempat.

"Edukasi diberikan langsung kepada pengendara sepeda motor, mobil, dan pejalan kaki agar lebih disiplin serta memahami bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas sesuai undang-undang lalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama," jelas Luqman.

Kesadaran kolektif adalah kunci untuk menekan angka kecelakaan ini. Setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar jalur kereta api.

Penting untuk diingat bahwa jalur kereta api adalah area steril yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api. Berada di sana, bahkan hanya sekadar untuk bersantai atau berfoto, adalah tindakan yang sangat berisiko.

Kecepatan dan momentum kereta api yang besar membuatnya tidak bisa berhenti mendadak. Oleh karena itu, menjauhi jalur kereta api adalah pilihan paling bijak untuk menghindari tragedi yang tidak diinginkan.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu peringatan dan tidak menerobos palang pintu perlintasan sebidang. Prioritaskan keselamatan di atas segalanya. Jangan biarkan kebiasaan buruk atau kelalaian sesaat merenggut nyawa Anda atau orang-orang terkasih. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman di sekitar jalur kereta api.

Load More