Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Presisi.com)
Baca 10 detik
  • Propam Polda Jawa Tengah menahan Aiptu N atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN sejak tahun 2023.
  • Aiptu N menjalani proses pemeriksaan etik di Polda Jawa Tengah serta proses hukum pidana oleh Bareskrim Polri.
  • Polri berkomitmen menindak tegas seluruh anggota yang melanggar hukum dan kode etik profesi sesuai peraturan yang berlaku.

SuaraJawaTengah.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah resmi menahan oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Selain menjalani proses etik dan disiplin di internal Polri, kasus pidananya kini juga tengah ditangani Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengatakan penahanan terhadap Aiptu N dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.

"Ditahan untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Artanto di Semarang, Jumat (2/7/2026). 

Menurutnya, Bidang Propam Polda Jawa Tengah terus mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota tersebut. Sementara itu, penanganan dugaan tindak pidana dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Aiptu N dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MAN, warga Cirebon, Jawa Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi sejak 2023 dan dipicu perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.

Artanto menegaskan Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik pelanggaran pidana maupun kode etik profesi.

"Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maka akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.

Polda Jawa Tengah memastikan proses hukum dan pemeriksaan internal terhadap Aiptu N akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya.

Baca Juga: Pastikan Tepat Sasaran, BRI Peduli Salurkan 3.200 Paket Sembako bagi Warga Tegal

Load More