- Mahasiswa Undip bernama Arnendo (20) menjadi korban pengeroyokan pada November 2025 setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual.
- Pihak universitas mengakui adanya laporan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi, namun mengutuk aksi main hakim sendiri yang terjadi.
- Akibat pengeroyokan tersebut, Arnendo mengalami luka parah dan keluarganya telah melaporkan insiden kekerasan itu ke Polrestabes Semarang.
Pukulan bertubi-tubi mendarat, yang diduga kuat melibatkan lebih dari satu orang pelaku. Kuat dugaan, salah satu pengeroyok memiliki motif asmara dan menyimpan perasaan terhadap mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan.
Dampak dari pengeroyokan tersebut sangat fatal. Arnendo menderita luka parah, termasuk patah tulang hidung, gegar otak, dan gangguan serius pada saraf mata yang membutuhkan perawatan medis berkelanjutan.
Selain luka fisik, trauma psikologis membuat Arnendo terpaksa mengambil cuti kuliah untuk menghindari pertemuan dengan para terduga pelaku.
Saat ini, pihak keluarga Arnendo telah membawa kasus pengeroyokan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi di Polrestabes Semarang pada 16 November 2025, dan proses penyelidikan oleh kepolisian masih terus bergulir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti
-
Dugaan Pelecehan Berujung Pengeroyokan Mahasiswa Undip, Kampus Tolak Main Hakim Sendiri