Budi Arista Romadhoni
Kamis, 05 Maret 2026 | 13:41 WIB
Ilustrasi kampus Universitas Diponegoro Semarang. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Baca 10 detik
  • Mahasiswa Undip bernama Arnendo (20) menjadi korban pengeroyokan pada November 2025 setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual.
  • Pihak universitas mengakui adanya laporan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi, namun mengutuk aksi main hakim sendiri yang terjadi.
  • Akibat pengeroyokan tersebut, Arnendo mengalami luka parah dan keluarganya telah melaporkan insiden kekerasan itu ke Polrestabes Semarang.

SuaraJawaTengah.id - Insiden kekerasan di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik. Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) bernama Arnendo (20) kini menguak fakta baru yang memicu polemik luas.

Mahasiswa semester empat tersebut ternyata tidak hanya berstatus sebagai korban penganiayaan fisik, tetapi juga disebut-sebut sebagai terduga pelaku pelecehan seksual.

Mengutip dari media partner Ayosemarang.com , tindak kekerasan yang menimpa Arnendo ini rupayanya berakar dari kemarahan sejumlah rekan mahasiswa.

Sebelum insiden pengeroyokan berdarah itu terjadi pada pertengahan November 2025 lalu, tiga orang mahasiswi secara resmi telah melaporkan Arnendo ke pihak dekanat atas dugaan tindak pelecehan seksual.

Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, membenarkan adanya aduan terkait perilaku tidak pantas tersebut.

"Ya kami menerima laporan dari pihak dekanat, bahwa yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual terhadap 3 mahasiswi," tuturnya.

Pihak universitas sejatinya tidak tinggal diam menanggapi laporan dari para mahasiswi. Berdasarkan keterangan pihak kampus, teguran keras sudah dilayangkan kepada mahasiswa yang bersangkutan.

"Laporan tersebut menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah diperingatkan berkali-kali namun tetap melanjutkan perbuatannya. Hal inilah yang kemudian memicu kemarahan dari teman-temannya," sambungnya.

Meskipun demikian, Universitas Diponegoro mengambil sikap tegas untuk tidak membenarkan segala bentuk aksi main hakim sendiri atau *vigilantisme* di kalangan mahasiswa. Menghakimi seseorang secara fisik dinilai melanggar aturan akademik maupun hukum positif di Indonesia.

Baca Juga: Bukan Lagi Tradisi, Pungli di PPDS Resmi Jadi Pidana: Dokter Senior Divonis 9 Bulan

"Universitas Diponegoro menyayangkan terjadinya peristiwa kekerasan dalam bentuk apa pun. Pada saat yang sama, universitas menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pihak rektorat menjamin bahwa penanganan kasus dugaan pelecehan seksual akan terus berjalan secara transparan tanpa mengesampingkan insiden penganiayaan yang terjadi.

"Terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan yang bersangkutan, Universitas Diponegoro berkomitmen untuk menindaklanjuti secara serius melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, serta memberikan pendampingan dan perlindungan kepada pihak korban pelecehan seksual," pungkasnya.

Adapun kronologi pengeroyokan bermula pada 15 November 2025. Saat itu, Arnendo diundang oleh rekan seangkatannya yang bernama Adyan ke sebuah kamar indekos.

Dalihnya adalah untuk membahas persiapan acara musik kampus. Namun, agenda tersebut hanyalah jebakan. Setibanya di lokasi, Arnendo diinterogasi dan dipaksa untuk mengakui perbuatannya terhadap salah satu mahasiswi.

Karena merasa tidak bersalah, Arnendo bersikeras menolak tuduhan tersebut. Perdebatan sengit pun terjadi selama kurang lebih satu jam. Puncaknya, sekitar pukul 23.00 WIB, seorang mahasiswa senior yang turut hadir di lokasi memicu aksi kekerasan fisik.

Load More