Budi Arista Romadhoni
Rabu, 08 April 2026 | 16:41 WIB
RIF alias Dito (25) seorang eksekutor jambret bersenjata di Jalan Halmahera Raya, Kelurahan Karangtempel, Semarang Timur, Kota Semarang saat digiring polisi pada Rabu (8/4/2026). [Suara.com/IFN]
Baca 10 detik
  • Dua tersangka berinisial RIF dan DBF melakukan aksi penjambretan bersenjata di Jalan Halmahera, Semarang, pada 5 April 2026.
  • Pelaku melukai korban dengan pisau hingga menerima 17 jahitan setelah korban berusaha melawan saat dirampok pagi hari.
  • Polisi menangkap residivis tersebut dengan barang bukti senjata tajam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 479 KUHP yang berlaku.

Dalam kasus ini, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian serta senjata tajam berupa pisau lipat.

"Ini menunjukkan pelaku tidak jera dan kembali mengulangi tindak pidana yang sama. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan," tandas Syahduddi.

Kontributor: IFN

Load More