- Terdakwa Pujianto menjalani sidang perdana kasus penganiayaan kucing Mintel di Pengadilan Negeri Blora pada Senin, 6 April 2026.
- Pemilik kucing menolak mekanisme restorative justice karena merasa terganggu serta kehilangan rasa aman akibat perbuatan terdakwa tersebut.
- Majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian setelah upaya perdamaian yang ditawarkan secara resmi dinyatakan gagal.
SuaraJawaTengah.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri Blora menjadi saksi bisu tertutupnya pintu maaf bagi Pujianto, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seekor kucing bernama Mintel. Tawaran damai yang disodorkan melalui mekanisme restorative justice (RJ) ditolak mentah-mentah oleh pemilik kucing yang hatinya sudah terlanjur luka.
Dalam sidang perdana yang digelar Senin (6/4/2026), majelis hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra sebenarnya telah berupaya menempuh jalur damai.
Pujianto, sang terdakwa, bahkan diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Farida dan Firda, pemilik Mintel yang hadir di persidangan.
Namun, permintaan maaf itu seolah tak ada artinya. Farida, dengan suara yang tegas, menolak penyelesaian secara kekeluargaan. Baginya, luka yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa bukan hanya soal kematian Mintel, tetapi juga rasa aman yang terenggut dari kehidupannya.
Dikutip dari Ayosemarang.com, Farida mengaku bahwa sejak kasus ini viral dan bergulir, ia dan teman-temannya justru merasa terganggu dan tidak tenang. Oleh karena itu, ia berprinsip bahwa proses hukum harus menjadi satu-satunya jalan untuk mendapatkan keadilan.
"Jujur saja tindakan itu sangat mengganggu saya. Karena teman-teman saya jadi ikut terlibat. Jadi, yang awalnya saya mau bisa lebih tenang, saya makin merasa tidak aman Yang Mulia," tutur Farida di hadapan majelis hakim, dikutip Kamis (9/4/2026).
Sikapnya tegas. Jika terdakwa memang merasa bersalah, maka pertanggungjawaban di mata hukum adalah konsekuensi yang harus dihadapi, bukan sekadar permintaan maaf di ruang sidang.
"Untuk itu, di sini saya merasa kalau memang beliau merasa bersalah, silakan pertanggungjawabkan perbuatan beliau sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Mendengar penolakan yang mantap dari pihak korban, majelis hakim pun tidak bisa berbuat banyak. Upaya damai resmi dinyatakan gagal dan sidang dipastikan akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Baca Juga: Pemilik Kucing di Blora Tolak Damai, Tuntut Pelaku Penganiayaan Hewan Diproses Hukum
"Karena mekanisme RJ tidak dapat diupayakan, maka mekanisme persidangan tetap dilanjutkan. Jadi majelis hakim tidak bisa mengabulkan upaya RJ," ujar hakim Dedy Adi Saputra seraya mengetuk palu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Bukan Hanya SPPG Polri, Kejati Jateng Monitoring Seluruh Pengelola MBG
-
Ramai Surat Edaran Propam, Polda Jateng Pastikan Polisi Pengelola SPPG Tak Kebal Pemeriksaan
-
Dari Potensi Lokal ke Nilai Ekonomi, AURA BRI Peduli Dukung Usaha Perempuan Bogor
-
BMKG Ingatkan Wisatawan Dieng Hadapi Suhu Minus, Embun Es Diprediksi Memuncak Agustus
-
Big Bad Wolf Kembali ke Semarang, Pengunjung Rela Antre Sejak Pagi demi Berburu Buku