- Terdakwa Pujianto menjalani sidang perdana kasus penganiayaan kucing Mintel di Pengadilan Negeri Blora pada Senin, 6 April 2026.
- Pemilik kucing menolak mekanisme restorative justice karena merasa terganggu serta kehilangan rasa aman akibat perbuatan terdakwa tersebut.
- Majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian setelah upaya perdamaian yang ditawarkan secara resmi dinyatakan gagal.
SuaraJawaTengah.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri Blora menjadi saksi bisu tertutupnya pintu maaf bagi Pujianto, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seekor kucing bernama Mintel. Tawaran damai yang disodorkan melalui mekanisme restorative justice (RJ) ditolak mentah-mentah oleh pemilik kucing yang hatinya sudah terlanjur luka.
Dalam sidang perdana yang digelar Senin (6/4/2026), majelis hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra sebenarnya telah berupaya menempuh jalur damai.
Pujianto, sang terdakwa, bahkan diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Farida dan Firda, pemilik Mintel yang hadir di persidangan.
Namun, permintaan maaf itu seolah tak ada artinya. Farida, dengan suara yang tegas, menolak penyelesaian secara kekeluargaan. Baginya, luka yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa bukan hanya soal kematian Mintel, tetapi juga rasa aman yang terenggut dari kehidupannya.
Dikutip dari Ayosemarang.com, Farida mengaku bahwa sejak kasus ini viral dan bergulir, ia dan teman-temannya justru merasa terganggu dan tidak tenang. Oleh karena itu, ia berprinsip bahwa proses hukum harus menjadi satu-satunya jalan untuk mendapatkan keadilan.
"Jujur saja tindakan itu sangat mengganggu saya. Karena teman-teman saya jadi ikut terlibat. Jadi, yang awalnya saya mau bisa lebih tenang, saya makin merasa tidak aman Yang Mulia," tutur Farida di hadapan majelis hakim, dikutip Kamis (9/4/2026).
Sikapnya tegas. Jika terdakwa memang merasa bersalah, maka pertanggungjawaban di mata hukum adalah konsekuensi yang harus dihadapi, bukan sekadar permintaan maaf di ruang sidang.
"Untuk itu, di sini saya merasa kalau memang beliau merasa bersalah, silakan pertanggungjawabkan perbuatan beliau sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Mendengar penolakan yang mantap dari pihak korban, majelis hakim pun tidak bisa berbuat banyak. Upaya damai resmi dinyatakan gagal dan sidang dipastikan akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Baca Juga: Pemilik Kucing di Blora Tolak Damai, Tuntut Pelaku Penganiayaan Hewan Diproses Hukum
"Karena mekanisme RJ tidak dapat diupayakan, maka mekanisme persidangan tetap dilanjutkan. Jadi majelis hakim tidak bisa mengabulkan upaya RJ," ujar hakim Dedy Adi Saputra seraya mengetuk palu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
500 Relawan BRI Peduli Bergerak Jaga Kebersihan di Tengah Gelaran MotoGP Mandalika 2026
-
Pelajar SMP Tewas dengan Luka di Kepala di Semarang, Polisi Selidiki Dugaan Tawuran
-
Empat Tahun Berturut-turut, BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia Versi Brand Finance
-
Semarang Heritage Night Run 2026, Strategi Hidupkan Wisata dan Ekonomi Kota Lama
-
Dari Guru Besar Hukum UNS, Pujiyono Suwadi Kini Pimpin Universitas Adhyaksa, Ini Rekam Jejaknya