Budi Arista Romadhoni
Kamis, 09 April 2026 | 12:21 WIB
Tangkapan layar, detik-detik kucing ditendang oleh pria di Blora. [TikTok/@sateblora12]
Baca 10 detik
  • Terdakwa Pujianto menjalani sidang perdana kasus penganiayaan kucing Mintel di Pengadilan Negeri Blora pada Senin, 6 April 2026.
  • Pemilik kucing menolak mekanisme restorative justice karena merasa terganggu serta kehilangan rasa aman akibat perbuatan terdakwa tersebut.
  • Majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian setelah upaya perdamaian yang ditawarkan secara resmi dinyatakan gagal.

SuaraJawaTengah.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri Blora menjadi saksi bisu tertutupnya pintu maaf bagi Pujianto, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seekor kucing bernama Mintel. Tawaran damai yang disodorkan melalui mekanisme restorative justice (RJ) ditolak mentah-mentah oleh pemilik kucing yang hatinya sudah terlanjur luka.

Dalam sidang perdana yang digelar Senin (6/4/2026), majelis hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra sebenarnya telah berupaya menempuh jalur damai.

Pujianto, sang terdakwa, bahkan diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Farida dan Firda, pemilik Mintel yang hadir di persidangan.

Namun, permintaan maaf itu seolah tak ada artinya. Farida, dengan suara yang tegas, menolak penyelesaian secara kekeluargaan. Baginya, luka yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa bukan hanya soal kematian Mintel, tetapi juga rasa aman yang terenggut dari kehidupannya.

Dikutip dari Ayosemarang.com, Farida mengaku bahwa sejak kasus ini viral dan bergulir, ia dan teman-temannya justru merasa terganggu dan tidak tenang. Oleh karena itu, ia berprinsip bahwa proses hukum harus menjadi satu-satunya jalan untuk mendapatkan keadilan.

"Jujur saja tindakan itu sangat mengganggu saya. Karena teman-teman saya jadi ikut terlibat. Jadi, yang awalnya saya mau bisa lebih tenang, saya makin merasa tidak aman Yang Mulia," tutur Farida di hadapan majelis hakim, dikutip Kamis (9/4/2026).

Sikapnya tegas. Jika terdakwa memang merasa bersalah, maka pertanggungjawaban di mata hukum adalah konsekuensi yang harus dihadapi, bukan sekadar permintaan maaf di ruang sidang.

"Untuk itu, di sini saya merasa kalau memang beliau merasa bersalah, silakan pertanggungjawabkan perbuatan beliau sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Mendengar penolakan yang mantap dari pihak korban, majelis hakim pun tidak bisa berbuat banyak. Upaya damai resmi dinyatakan gagal dan sidang dipastikan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Baca Juga: Pemilik Kucing di Blora Tolak Damai, Tuntut Pelaku Penganiayaan Hewan Diproses Hukum

"Karena mekanisme RJ tidak dapat diupayakan, maka mekanisme persidangan tetap dilanjutkan. Jadi majelis hakim tidak bisa mengabulkan upaya RJ," ujar hakim Dedy Adi Saputra seraya mengetuk palu.

Load More