Budi Arista Romadhoni
Rabu, 04 Maret 2026 | 10:18 WIB
Ilustrasi KDRT yang dilakukan laki-laki ke istri. (Pixabay/@Tumisu)
Baca 10 detik
  • Kasus dugaan KDRT di Blora melibatkan kepala puskesmas (EHF) dan suaminya (SD) yang kembali diproses polisi sejak Februari 2025.
  • Pemkab Blora membentuk tim gabungan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik ASN terkait perselingkuhan yang melibatkan EHF.
  • Penyidik telah melakukan klarifikasi dan berencana olah TKP, sementara pihak terlapor membantah tuduhan kekerasan dalam rumah tangga.

SuaraJawaTengah.id - Sebuah kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan tenaga kesehatan di Blora, Jawa Tengah, kini berbuntut panjang dengan munculnya isu perselingkuhan.

Kasus ini menyeret seorang kepala puskesmas berinisial EHF sebagai pelapor dan suaminya, SD, seorang dokter spesialis di rumah sakit umum daerah, sebagai terlapor.

Tak hanya bergulir di ranah kepolisian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora juga turun tangan membentuk tim pemeriksa terkait dugaan pelanggaran etik aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh EHF.

Kapolsek Kunduran, Iptu Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa laporan dugaan KDRT tersebut tengah didalami. Laporan ini sejatinya sudah masuk sejak Februari 2025, namun sempat mandek sebelum akhirnya diaktifkan kembali oleh pelapor.

“Benar, ada pengaduan dari salah satu kepala Puskesmas terkait dugaan KDRT. Prosesnya sempat tidak berlanjut karena pelapor tidak ingin memperpanjang persoalan,” ujar Budi pada Selasa.

Namun, pada Kamis (27/2/2026), EHF kembali mendatangi Polsek Kunduran dan meminta agar laporannya diproses secara hukum. Menindaklanjuti hal tersebut, polisi langsung memanggil kedua belah pihak untuk dimintai klarifikasi.

"Surat tersebut diterima rumah sakit pada Jumat (28/2/2026) dan telah diteruskan kepada yang bersangkutan," ungkap Budi.

Pemeriksaan klarifikasi telah dilakukan selama dua jam, dan kini polisi berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari unsur pidana. Polisi juga telah mengantongi alat bukti penting berupa hasil visum yang dibuat sesaat setelah kejadian yang dilaporkan.

Di sisi lain, babak baru kasus ini dimulai dari lingkungan Pemkab Blora. Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora, Edi Widayat, menyatakan pihaknya telah membentuk tim pemeriksa gabungan untuk mendalami dugaan perselingkuhan yang melibatkan EHF dengan pria lain berinisial DD.

Baca Juga: Terungkap! Ini 7 Fakta Pria Viral Tendang Kucing hingga Mati di Blora

“Tim pemeriksa sudah dibentuk dan terdiri dari gabungan beberapa OPD, yakni Inspektorat, BKPSDM, Dinkesda, serta Bagian Hukum. SK Bupati terkait susunan tim sudah turun,” ujar Edi.

Tim ini akan memanggil EHF, DD, serta saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran kode etik ASN. Edi mengaku prihatin atas kabar yang mencoreng citra tenaga kesehatan tersebut, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah karena ini masih dugaan dan belum ada pembuktian,” tegasnya.

Sementara itu, pihak terlapor, SD, membantah keras tuduhan KDRT yang dilayangkan istrinya. Ia menyatakan selama pernikahan tidak pernah melakukan kekerasan. Pihak rumah sakit tempatnya bekerja telah membenarkan adanya surat pemanggilan dari kepolisian, sedangkan Pemkab Blora menegaskan akan menunggu proses hukum sebelum mengambil tindakan administratif lebih lanjut.

Load More