Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 10 April 2026 | 12:36 WIB
Ilustrasi remaja membakar temennya sendiri di Banyumas. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Seorang remaja dibakar temannya saat tertidur setelah mengonsumsi minuman keras pada pesta ulang tahun di Desa Karangrau, Banyumas.
  • Peristiwa yang terjadi pada 18 Desember 2025 itu menyebabkan korban menderita luka bakar serius dan dirawat di RSUD Banyumas.
  • Polresta Banyumas menetapkan pelaku berinisial MPP sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut.

SuaraJawaTengah.id - Sebuah kasus kekerasan terhadap anak yang menghebohkan masyarakat Banyumas terungkap, melibatkan seorang korban yang dibakar hidup-hidup setelah mengikuti pesta minuman keras. 

Peristiwa tragis ini mengundang perhatian luas dan menjadi bahan perbincangan serius tentang pengawasan terhadap anak serta dampak negatif dari konsumsi alkohol di kalangan remaja.

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas kini tengah mendalami kasus tersebut dengan penyidikan yang semakin intensif.

1. Pesta Ulang Tahun yang Berujung Tragedi

Kejadian ini terjadi cukup lama tepatnya pada Kamis malam, 18 Desember 2025, ketika korban, yang masih remaja, menghadiri sebuah pesta ulang tahun di rumah temannya yang berada di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Awalnya, perayaan tersebut berjalan biasa-biasa saja. Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, suasana berubah saat mereka memutuskan untuk membeli minuman keras jenis ciu dan mengonsumsinya bersama.

Keputusan untuk mengonsumsi alkohol di usia muda ini mengubah segalanya. Pada malam yang seharusnya penuh kegembiraan, justru membawa tragedi yang tak terbayangkan. Setelah minuman keras tersebut dikonsumsi, korban bersama teman-temannya memilih untuk beristirahat di bagian belakang rumah. Namun, sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban tertidur, peristiwa mengerikan terjadi.

2. Peristiwa Tragis: Korban Dibakar Saat Tertidur

Saat korban tertidur, salah satu teman yang berinisial MPP (15), diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban dan kemudian menyalakan api. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius di bagian tubuhnya. Api yang membakar tubuh korban menimbulkan luka yang cukup parah hingga korban harus dilarikan ke RSUD Banyumas untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

“Korban mengalami luka bakar cukup serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi, Kapolresta Banyumas sebagaimana dikutip dari laman resmi Polres Banyumas. 

Baca Juga: Kronologi 2 Remaja Tenggelam di Sungai Tunjungharjo yang Ditemukan Meninggal Dunia

3. Penyidikan dan Penetapan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan intensif oleh Polresta Banyumas. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah selang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Selain itu, beberapa saksi, termasuk korban dan teman-temannya, telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.

“Kasus ini merupakan dugaan kekerasan terhadap anak yang tercatat dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambah Kapolresta. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan MPP sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui peran pihak lain dalam kejadian tersebut.

4. Pentingnya Pengawasan terhadap Anak dan Konsumsi Minuman Keras

Kasus ini mengungkapkan betapa pentingnya pengawasan orang tua dan masyarakat terhadap pergaulan anak-anak, terutama dalam mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan berisiko seperti penyalahgunaan alkohol. Dalam penyampaiannya, Kapolresta juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak dan mencegah konsumsi minuman keras di usia dini,” tegas Kombes Pol Petrus.

Load More