Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 11 April 2026 | 14:39 WIB
Ilustrasi lpg oplosan di Jateng. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap kepala SMK di Brebes berinisial KH karena mendalangi praktik pengoplosan gas subsidi sejak Februari 2026.
  • Pelaku memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg di gudang sekolah guna meraih keuntungan pribadi.
  • Praktik ilegal tersebut merugikan negara sebesar Rp802 juta dan kini pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Dalam praktiknya, pelaku membeli gas elpiji 3 kg dari warung dengan harga sekitar Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg yang dijual dengan harga sekitar Rp190.000.

Selisih harga yang cukup besar menjadi sumber keuntungan utama dari praktik ini. Skema ini menunjukkan bagaimana barang subsidi dimanfaatkan untuk meraih keuntungan pribadi secara ilegal.

6. Sudah Beroperasi Puluhan Kali

Polisi mengungkap bahwa praktik pengoplosan ini telah berjalan sejak Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku tercatat telah melakukan pengoplosan sebanyak 36 kali.

Setiap kali beroperasi, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung gas 12 kg. Dari setiap kegiatan, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp500.000. Jika diakumulasi, jumlah keuntungan yang diperoleh tentu tidak sedikit.

7. Negara Rugi Hingga Rp802 Juta

Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp802 juta. Kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan gas subsidi yang seharusnya digunakan oleh masyarakat kurang mampu.

Tidak hanya merugikan negara, praktik ini juga berdampak pada distribusi gas elpiji di masyarakat. Kelangkaan gas subsidi sering kali terjadi akibat penyalahgunaan seperti ini.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Baca Juga: Viral Surat Sekolah di Brebes: Orang Tua Wajib Tanggung Risiko Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg, regulator ganda, timbangan digital, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk mengoplos gas. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

KH saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan barang subsidi masih menjadi masalah serius di berbagai daerah. Gas elpiji 3 kg yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor agar tindakan cepat dapat dilakukan.

Kejadian ini juga menjadi peringatan bahwa integritas harus dijaga di setiap sektor, termasuk dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Kontributor : Dinar Oktarini

Load More