- Polisi menangkap kepala SMK di Brebes berinisial KH karena mendalangi praktik pengoplosan gas subsidi sejak Februari 2026.
- Pelaku memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg di gudang sekolah guna meraih keuntungan pribadi.
- Praktik ilegal tersebut merugikan negara sebesar Rp802 juta dan kini pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Dalam praktiknya, pelaku membeli gas elpiji 3 kg dari warung dengan harga sekitar Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg yang dijual dengan harga sekitar Rp190.000.
Selisih harga yang cukup besar menjadi sumber keuntungan utama dari praktik ini. Skema ini menunjukkan bagaimana barang subsidi dimanfaatkan untuk meraih keuntungan pribadi secara ilegal.
6. Sudah Beroperasi Puluhan Kali
Polisi mengungkap bahwa praktik pengoplosan ini telah berjalan sejak Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku tercatat telah melakukan pengoplosan sebanyak 36 kali.
Setiap kali beroperasi, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung gas 12 kg. Dari setiap kegiatan, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp500.000. Jika diakumulasi, jumlah keuntungan yang diperoleh tentu tidak sedikit.
7. Negara Rugi Hingga Rp802 Juta
Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp802 juta. Kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan gas subsidi yang seharusnya digunakan oleh masyarakat kurang mampu.
Tidak hanya merugikan negara, praktik ini juga berdampak pada distribusi gas elpiji di masyarakat. Kelangkaan gas subsidi sering kali terjadi akibat penyalahgunaan seperti ini.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Baca Juga: Viral Surat Sekolah di Brebes: Orang Tua Wajib Tanggung Risiko Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg, regulator ganda, timbangan digital, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk mengoplos gas. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
KH saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan barang subsidi masih menjadi masalah serius di berbagai daerah. Gas elpiji 3 kg yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor agar tindakan cepat dapat dilakukan.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bahwa integritas harus dijaga di setiap sektor, termasuk dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Gagal Berhaji Lewat Jalur Belakang, 13 WNI Dicegat Imigrasi di Bandara YIA
-
Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun, Dukung Fiskal Nasional
-
Di Lembaga ini Warga Miskin Jateng Dilatih Gratis, Diberi Makan, Lalu Disalurkan ke Tempat Kerja
-
Jelang Idul Adha, PLTU Batang Salurkan 31 Hewan Kurban di 25 Lokasi
-
Perang Obor Jepara, Tradisi yang Terus Menyala