- Polisi menangkap kepala SMK di Brebes berinisial KH karena mendalangi praktik pengoplosan gas subsidi sejak Februari 2026.
- Pelaku memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg di gudang sekolah guna meraih keuntungan pribadi.
- Praktik ilegal tersebut merugikan negara sebesar Rp802 juta dan kini pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Dalam praktiknya, pelaku membeli gas elpiji 3 kg dari warung dengan harga sekitar Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg yang dijual dengan harga sekitar Rp190.000.
Selisih harga yang cukup besar menjadi sumber keuntungan utama dari praktik ini. Skema ini menunjukkan bagaimana barang subsidi dimanfaatkan untuk meraih keuntungan pribadi secara ilegal.
6. Sudah Beroperasi Puluhan Kali
Polisi mengungkap bahwa praktik pengoplosan ini telah berjalan sejak Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku tercatat telah melakukan pengoplosan sebanyak 36 kali.
Setiap kali beroperasi, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung gas 12 kg. Dari setiap kegiatan, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp500.000. Jika diakumulasi, jumlah keuntungan yang diperoleh tentu tidak sedikit.
7. Negara Rugi Hingga Rp802 Juta
Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp802 juta. Kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan gas subsidi yang seharusnya digunakan oleh masyarakat kurang mampu.
Tidak hanya merugikan negara, praktik ini juga berdampak pada distribusi gas elpiji di masyarakat. Kelangkaan gas subsidi sering kali terjadi akibat penyalahgunaan seperti ini.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Baca Juga: Viral Surat Sekolah di Brebes: Orang Tua Wajib Tanggung Risiko Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg, regulator ganda, timbangan digital, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk mengoplos gas. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
KH saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan barang subsidi masih menjadi masalah serius di berbagai daerah. Gas elpiji 3 kg yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor agar tindakan cepat dapat dilakukan.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bahwa integritas harus dijaga di setiap sektor, termasuk dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bukan Sekadar Komoditas, Sarif Abdillah Dorong Perhatian Serius untuk Petani Bawang Putih di Jateng
-
Terbongkar! Kepala SMK di Brebes Jadi Otak Pengoplosan Gas Elpiji, Ini 7 Faktanya
-
Bagi Dividen Rp52,1 Triliun, BRI Perkuat Fundamental untuk Ciptakan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham
-
Konsisten pada Pengelolaan Lingkungan, PT Semen Gresik Kembali Raih Proper Hijau Ke-5
-
BRI Group Perluas Jangkauan Internasional, Pegadaian Hadir di Timor Leste