SuaraJawaTengah.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan pemerintahan Prabowo-Gibran menuai sorotan tajam di jagat maya.
Pemicunya adalah beredarnya selembar surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, yang isinya dinilai memindahkan tanggung jawab risiko kepada orang tua siswa.
Sebuah unggahan di platform media sosial X oleh akun @MurtadhaOne1 pada Senin (15/9/2025) memperlihatkan surat berkop Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut.
Dalam unggahannya, akun itu mengkritik kebijakan yang menyuruh rakyat menanggung risiko jika terjadi kesalahan.
"Ortu murid dipaksa menanggung resiko dari makanan MBG oleh pemerintah. Kebijakan pemerintah tapi rakyat yg disuruh tanggung resiko jika terjadi error. Pemerintah macam apa ini?" cuit akun tersebut.
Surat pernyataan yang viral itu berjudul "SURAT PERNYATAAN MENERIMA/MENOLAK PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS".
Surat tersebut ditujukan kepada orang tua atau wali murid di sekolah yang berlokasi di wilayah Pasarbanteng, Brebes.
Yang membuat publik geram adalah sejumlah poin risiko yang harus disetujui dan ditanggung oleh orang tua apabila memilih untuk menerima program MBG bagi anak mereka.
Dalam surat itu tertulis, "Saya memahami bahwa makanan telah disiapkan sesuai standar kebersihan dan kesehatan yang berlaku. Saya juga menyadari serta bersedia menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, antara lain:"
Baca Juga: Percepatan Program MBG di Jateng, Pemprov Bakal Optimalisasi Aset Jadi Dapur Khusus
Setidaknya ada enam poin risiko yang dijabarkan. Poin-poin tersebut mencakup kemungkinan terjadinya gangguan pencernaan seperti sakit perut, diare, dan mual.
Selain itu, reaksi alergi, kontaminasi ringan, hingga ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan anak.
Poin kelima bahkan secara eksplisit menyebutkan risiko "Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga)."
Tak hanya itu, orang tua juga diminta bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan yang disediakan rusak atau hilang.
Di bagian akhir surat, terdapat klausul yang menyatakan bahwa orang tua tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut.
Sontak, surat ini memicu beragam reaksi negatif dari warganet. Banyak yang mempertanyakan standar keamanan dan pengawasan program pemerintah tersebut jika pihak penyelenggara seolah ingin "cuci tangan" dari potensi masalah serius seperti keracunan massal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir