SuaraJawaTengah.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan pemerintahan Prabowo-Gibran menuai sorotan tajam di jagat maya.
Pemicunya adalah beredarnya selembar surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, yang isinya dinilai memindahkan tanggung jawab risiko kepada orang tua siswa.
Sebuah unggahan di platform media sosial X oleh akun @MurtadhaOne1 pada Senin (15/9/2025) memperlihatkan surat berkop Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut.
Dalam unggahannya, akun itu mengkritik kebijakan yang menyuruh rakyat menanggung risiko jika terjadi kesalahan.
"Ortu murid dipaksa menanggung resiko dari makanan MBG oleh pemerintah. Kebijakan pemerintah tapi rakyat yg disuruh tanggung resiko jika terjadi error. Pemerintah macam apa ini?" cuit akun tersebut.
Surat pernyataan yang viral itu berjudul "SURAT PERNYATAAN MENERIMA/MENOLAK PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS".
Surat tersebut ditujukan kepada orang tua atau wali murid di sekolah yang berlokasi di wilayah Pasarbanteng, Brebes.
Yang membuat publik geram adalah sejumlah poin risiko yang harus disetujui dan ditanggung oleh orang tua apabila memilih untuk menerima program MBG bagi anak mereka.
Dalam surat itu tertulis, "Saya memahami bahwa makanan telah disiapkan sesuai standar kebersihan dan kesehatan yang berlaku. Saya juga menyadari serta bersedia menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, antara lain:"
Baca Juga: Percepatan Program MBG di Jateng, Pemprov Bakal Optimalisasi Aset Jadi Dapur Khusus
Setidaknya ada enam poin risiko yang dijabarkan. Poin-poin tersebut mencakup kemungkinan terjadinya gangguan pencernaan seperti sakit perut, diare, dan mual.
Selain itu, reaksi alergi, kontaminasi ringan, hingga ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan anak.
Poin kelima bahkan secara eksplisit menyebutkan risiko "Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga)."
Tak hanya itu, orang tua juga diminta bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan yang disediakan rusak atau hilang.
Di bagian akhir surat, terdapat klausul yang menyatakan bahwa orang tua tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut.
Sontak, surat ini memicu beragam reaksi negatif dari warganet. Banyak yang mempertanyakan standar keamanan dan pengawasan program pemerintah tersebut jika pihak penyelenggara seolah ingin "cuci tangan" dari potensi masalah serius seperti keracunan massal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya