SuaraJawaTengah.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan pemerintahan Prabowo-Gibran menuai sorotan tajam di jagat maya.
Pemicunya adalah beredarnya selembar surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, yang isinya dinilai memindahkan tanggung jawab risiko kepada orang tua siswa.
Sebuah unggahan di platform media sosial X oleh akun @MurtadhaOne1 pada Senin (15/9/2025) memperlihatkan surat berkop Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut.
Dalam unggahannya, akun itu mengkritik kebijakan yang menyuruh rakyat menanggung risiko jika terjadi kesalahan.
"Ortu murid dipaksa menanggung resiko dari makanan MBG oleh pemerintah. Kebijakan pemerintah tapi rakyat yg disuruh tanggung resiko jika terjadi error. Pemerintah macam apa ini?" cuit akun tersebut.
Surat pernyataan yang viral itu berjudul "SURAT PERNYATAAN MENERIMA/MENOLAK PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS".
Surat tersebut ditujukan kepada orang tua atau wali murid di sekolah yang berlokasi di wilayah Pasarbanteng, Brebes.
Yang membuat publik geram adalah sejumlah poin risiko yang harus disetujui dan ditanggung oleh orang tua apabila memilih untuk menerima program MBG bagi anak mereka.
Dalam surat itu tertulis, "Saya memahami bahwa makanan telah disiapkan sesuai standar kebersihan dan kesehatan yang berlaku. Saya juga menyadari serta bersedia menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, antara lain:"
Baca Juga: Percepatan Program MBG di Jateng, Pemprov Bakal Optimalisasi Aset Jadi Dapur Khusus
Setidaknya ada enam poin risiko yang dijabarkan. Poin-poin tersebut mencakup kemungkinan terjadinya gangguan pencernaan seperti sakit perut, diare, dan mual.
Selain itu, reaksi alergi, kontaminasi ringan, hingga ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan anak.
Poin kelima bahkan secara eksplisit menyebutkan risiko "Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga)."
Tak hanya itu, orang tua juga diminta bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan yang disediakan rusak atau hilang.
Di bagian akhir surat, terdapat klausul yang menyatakan bahwa orang tua tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut.
Sontak, surat ini memicu beragam reaksi negatif dari warganet. Banyak yang mempertanyakan standar keamanan dan pengawasan program pemerintah tersebut jika pihak penyelenggara seolah ingin "cuci tangan" dari potensi masalah serius seperti keracunan massal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau
-
Hari Anak Nasional: 34 Anak Binaan di Jateng Diberi Pengurangan Masa Pidana
-
Petani Temanggung Geruduk Komisi IV DPR RI, Nilai Aturan Nikotin Ancam Tembakau Lokal
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng