SuaraJawaTengah.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan pemerintahan Prabowo-Gibran menuai sorotan tajam di jagat maya.
Pemicunya adalah beredarnya selembar surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, yang isinya dinilai memindahkan tanggung jawab risiko kepada orang tua siswa.
Sebuah unggahan di platform media sosial X oleh akun @MurtadhaOne1 pada Senin (15/9/2025) memperlihatkan surat berkop Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut.
Dalam unggahannya, akun itu mengkritik kebijakan yang menyuruh rakyat menanggung risiko jika terjadi kesalahan.
"Ortu murid dipaksa menanggung resiko dari makanan MBG oleh pemerintah. Kebijakan pemerintah tapi rakyat yg disuruh tanggung resiko jika terjadi error. Pemerintah macam apa ini?" cuit akun tersebut.
Surat pernyataan yang viral itu berjudul "SURAT PERNYATAAN MENERIMA/MENOLAK PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS".
Surat tersebut ditujukan kepada orang tua atau wali murid di sekolah yang berlokasi di wilayah Pasarbanteng, Brebes.
Yang membuat publik geram adalah sejumlah poin risiko yang harus disetujui dan ditanggung oleh orang tua apabila memilih untuk menerima program MBG bagi anak mereka.
Dalam surat itu tertulis, "Saya memahami bahwa makanan telah disiapkan sesuai standar kebersihan dan kesehatan yang berlaku. Saya juga menyadari serta bersedia menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, antara lain:"
Baca Juga: Percepatan Program MBG di Jateng, Pemprov Bakal Optimalisasi Aset Jadi Dapur Khusus
Setidaknya ada enam poin risiko yang dijabarkan. Poin-poin tersebut mencakup kemungkinan terjadinya gangguan pencernaan seperti sakit perut, diare, dan mual.
Selain itu, reaksi alergi, kontaminasi ringan, hingga ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan anak.
Poin kelima bahkan secara eksplisit menyebutkan risiko "Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga)."
Tak hanya itu, orang tua juga diminta bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan yang disediakan rusak atau hilang.
Di bagian akhir surat, terdapat klausul yang menyatakan bahwa orang tua tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut.
Sontak, surat ini memicu beragam reaksi negatif dari warganet. Banyak yang mempertanyakan standar keamanan dan pengawasan program pemerintah tersebut jika pihak penyelenggara seolah ingin "cuci tangan" dari potensi masalah serius seperti keracunan massal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC