- Tiga juru parkir liar diamankan polisi setelah memungut tarif sebesar Rp40 ribu kepada wisatawan di Kota Lama Semarang.
- Kejadian pada 13 April 2026 tersebut viral di media sosial karena tarif parkir jauh melebihi ketentuan resmi.
- Polsek Semarang Tengah melakukan pemeriksaan dan memberikan pembinaan kepada para pelaku agar tidak mengulangi praktik pungutan liar.
SuaraJawaTengah.id - Kasus pungutan liar parkir di kawasan wisata Kota Lama Semarang kembali menjadi sorotan publik. Seorang pria bernama Susanto (41) bersama dua rekannya diamankan pihak kepolisian setelah aksinya memungut tarif parkir tidak wajar hingga Rp40 ribu viral di media sosial.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (13/4/2026) ini langsung menuai reaksi luas dari masyarakat, terutama karena menyasar wisatawan dari luar kota.
Kejadian ini bukan sekadar soal nominal, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan kenyamanan publik saat berkunjung ke kawasan wisata. Berikut 7 fakta penting dari kasus tersebut.
1. Viral Setelah Wisatawan Bayar Rp50 Ribu, Kembali Rp10 Ribu
Kasus ini mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial. Dalam video tersebut, seorang wisatawan mengaku memberikan uang Rp50 ribu kepada juru parkir. Namun, ia hanya menerima kembali Rp10 ribu, sehingga diduga terdapat pungutan liar sebesar Rp40 ribu. Video ini kemudian memicu perhatian publik dan menjadi viral dalam waktu singkat.
2. Tarif Parkir Melonjak Jauh dari Ketentuan
Tarif parkir resmi di Kota Semarang sebenarnya relatif terjangkau, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Bahkan dalam beberapa skema wisata, tarif maksimal berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000. Namun dalam kejadian ini, wisatawan justru dikenakan biaya hingga Rp40 ribu, jauh di atas ketentuan yang berlaku.
3. Pelaku Mengaku Lupa Mengembalikan Uang
Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Susanto mengaku bahwa kejadian tersebut bermula dari kelalaiannya. Ia menyebut lupa memberikan uang kembalian kepada wisatawan.
Baca Juga: Duh! Gedung Bersejarah di Kota Lama Semarang Roboh
“Itu pengunjung dari luar kota, saya minta parkir Rp10 ribu, uangnya Rp50 ribu. Saya lupa kembalikan Rp40 ribu,” ujarnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
4. Kondisi Hujan Disebut Jadi Faktor
Selain alasan lupa, Susanto juga menyebut kondisi hujan saat kejadian turut memengaruhi konsentrasinya. Ia mengaku tidak fokus saat melayani pengunjung karena cuaca yang kurang mendukung. Hal ini menjadi salah satu alasan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.
5. Baru 5 Hari Jadi Jukir dan Bukan Petugas Resmi
Fakta lain yang terungkap, Susanto bukan juru parkir resmi. Ia mengaku baru lima hari bekerja sebagai jukir liar di kawasan tersebut. Sebelumnya, ia bekerja sebagai petugas keamanan selama dua tahun. Pengalamannya yang masih minim di lapangan diduga turut memengaruhi tindakannya.
6. Ikut-ikutan Teman Menentukan Tarif
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Belum Setahun, Tiga Serangan 'Bom' Menyasar Sekolah di Indonesia, Pelaku Selalu Korban Perundungan?
-
35 SD Negeri di Temanggung Sepi Peminat, Satu Sekolah Nihil Murid Baru
-
Akses Pupuk Bersubsidi Diklaim Makin Mudah, Penyaluran Capai 5,13 Juta Ton
-
BPI Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Pesisir Lewat Pelestarian Tradisi Sedekah Laut Roban
-
BRI Perkuat Kontribusi Fiskal, Pajak dan Dividen Capai Rp19,1 Triliun