- Korlantas Polri memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik lama di seluruh Samsat Indonesia sepanjang tahun 2026.
- Kebijakan ini menjadi solusi administratif bagi warga yang kesulitan menghubungi pemilik pertama untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.
- Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan kepemilikan serta berkomitmen melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.
SuaraJawaTengah.id - Satu pertanyaan yang kerap menghantui pemilik kendaraan bekas di Jawa Tengah kini terjawab sudah: Bisakah membayar pajak kendaraan tahunan tanpa KTP asli pemilik sebelumnya?
Meski belum ada pengumuman resmi jawabannya adalah bisa. Kabar baik ini datang setelah Korlantas Polri secara resmi memberlakukan kebijakan nasional yang memberikan keringanan besar bagi masyarakat.
Selama tahun 2026 ini, seluruh kantor Samsat di Indonesia, termasuk di Semarang, Solo, dan kota-kota lain di Jawa Tengah, diwajibkan untuk melayani pembayaran pajak atau perpanjangan STNK tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.
Ini adalah solusi bagi ribuan warga yang kendaraannya telat bayar pajak hanya karena terganjal masalah administrasi, seperti kesulitan menghubungi pemilik pertama untuk meminjam KTP.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah sebuah 'amnesti' atau masa transisi sebelum penertiban data kepemilikan besar-besaran pada tahun berikutnya.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ujar Brigjen Wibowo dikutip dari Ayosemarang.com, Kamis (16/4/2026).
Lalu, Bagaimana Caranya?
Meskipun dipermudah, ada syarat yang harus dipenuhi. Ini bukan berarti aturan kepemilikan diabaikan, melainkan diberi jalan keluar. Bagi Anda warga Jawa Tengah yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat.
2. Jelaskan kepada petugas bahwa Anda adalah pemilik kendaraan saat ini namun tidak memegang KTP pemilik yang tertera di STNK dan BPKB.
3. Anda akan diarahkan untuk mengisi sebuah formulir khusus.
Baca Juga: Waspada! Semarang Diprediksi Hujan Ringan-Sedang Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem
Formulir ini, kata Brigjen Wibowo, adalah sebuah surat pernyataan yang berisi dua poin krusial. Pertama, Anda menyatakan bahwa kendaraan tersebut adalah benar milik Anda. Kedua, Anda membuat komitmen untuk melakukan proses balik nama (BBNKB II) selambat-lambatnya pada tahun 2027.
"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027," tuturnya.
Pintu Menuju Balik Nama
Polri memahami bahwa proses balik nama kadang terkendala biaya. Oleh karena itu, kebijakan ini dirancang sebagai jembatan. Anda bisa menunaikan kewajiban pajak tahunan terlebih dahulu di tahun 2026, sambil mempersiapkan diri untuk proses balik nama di kemudian hari.
"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," pungkasnya.
Langkah ini pada dasarnya adalah peringatan lunak dari kepolisian. Masyarakat diberi kemudahan satu tahun penuh untuk membereskan pajaknya, namun dengan 'ultimatum' agar segera memutakhirkan data kepemilikan kendaraannya. Jika tidak, pada 2027, aturan lama yang mewajibkan KTP asli sesuai STNK akan kembali ditegakkan secara ketat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Transformasi BUMN Kian Diperkuat, Penerapan GCG Dinilai Beri Dampak Positif
-
Khoirul Muzaki dan Alfiatun Resmi Pimpin AJI Purwokerto 2026-2029
-
Ritual Sakral Waisak: Puluhan Biksu Jemput Air Berkah Umbul Jumprit untuk Sucikan Jiwa Manusia
-
Jateng Darurat Kekerasan Pesantren, Gubernur Luthfi Dorong Gerakan 'Asah-Asuh'
-
Waspada! Dampak Siklon Jangmi, Jawa Tengah Masuk Zona Sabuk Konvergensi Hujan Lebat