- Korlantas Polri memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik lama di seluruh Samsat Indonesia sepanjang tahun 2026.
- Kebijakan ini menjadi solusi administratif bagi warga yang kesulitan menghubungi pemilik pertama untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.
- Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan kepemilikan serta berkomitmen melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.
SuaraJawaTengah.id - Satu pertanyaan yang kerap menghantui pemilik kendaraan bekas di Jawa Tengah kini terjawab sudah: Bisakah membayar pajak kendaraan tahunan tanpa KTP asli pemilik sebelumnya?
Meski belum ada pengumuman resmi jawabannya adalah bisa. Kabar baik ini datang setelah Korlantas Polri secara resmi memberlakukan kebijakan nasional yang memberikan keringanan besar bagi masyarakat.
Selama tahun 2026 ini, seluruh kantor Samsat di Indonesia, termasuk di Semarang, Solo, dan kota-kota lain di Jawa Tengah, diwajibkan untuk melayani pembayaran pajak atau perpanjangan STNK tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.
Ini adalah solusi bagi ribuan warga yang kendaraannya telat bayar pajak hanya karena terganjal masalah administrasi, seperti kesulitan menghubungi pemilik pertama untuk meminjam KTP.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah sebuah 'amnesti' atau masa transisi sebelum penertiban data kepemilikan besar-besaran pada tahun berikutnya.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ujar Brigjen Wibowo dikutip dari Ayosemarang.com, Kamis (16/4/2026).
Lalu, Bagaimana Caranya?
Meskipun dipermudah, ada syarat yang harus dipenuhi. Ini bukan berarti aturan kepemilikan diabaikan, melainkan diberi jalan keluar. Bagi Anda warga Jawa Tengah yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat.
2. Jelaskan kepada petugas bahwa Anda adalah pemilik kendaraan saat ini namun tidak memegang KTP pemilik yang tertera di STNK dan BPKB.
3. Anda akan diarahkan untuk mengisi sebuah formulir khusus.
Baca Juga: Waspada! Semarang Diprediksi Hujan Ringan-Sedang Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem
Formulir ini, kata Brigjen Wibowo, adalah sebuah surat pernyataan yang berisi dua poin krusial. Pertama, Anda menyatakan bahwa kendaraan tersebut adalah benar milik Anda. Kedua, Anda membuat komitmen untuk melakukan proses balik nama (BBNKB II) selambat-lambatnya pada tahun 2027.
"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027," tuturnya.
Pintu Menuju Balik Nama
Polri memahami bahwa proses balik nama kadang terkendala biaya. Oleh karena itu, kebijakan ini dirancang sebagai jembatan. Anda bisa menunaikan kewajiban pajak tahunan terlebih dahulu di tahun 2026, sambil mempersiapkan diri untuk proses balik nama di kemudian hari.
"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," pungkasnya.
Langkah ini pada dasarnya adalah peringatan lunak dari kepolisian. Masyarakat diberi kemudahan satu tahun penuh untuk membereskan pajaknya, namun dengan 'ultimatum' agar segera memutakhirkan data kepemilikan kendaraannya. Jika tidak, pada 2027, aturan lama yang mewajibkan KTP asli sesuai STNK akan kembali ditegakkan secara ketat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BRI Dampingi Rosyidah Wujudkan Mimpi Membangun Usaha Olahan Laut di Pesisir Indramayu
-
Tragis! Dua Bocah yang Hilang di Irigasi Singomerto Ditemukan Tewas, Terseret hingga 3,5 Km
-
Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan
-
Hadir Hingga Pelosok Negeri, Mantri BRI Bantu Wujudkan Harapan dan Kemandirian Keluarga
-
Krisis Air Bersih Meluas, 11 Desa di Banjarnegara Kini Dilanda Kekeringan