- Korlantas Polri memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik lama di seluruh Samsat Indonesia sepanjang tahun 2026.
- Kebijakan ini menjadi solusi administratif bagi warga yang kesulitan menghubungi pemilik pertama untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.
- Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan kepemilikan serta berkomitmen melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.
SuaraJawaTengah.id - Satu pertanyaan yang kerap menghantui pemilik kendaraan bekas di Jawa Tengah kini terjawab sudah: Bisakah membayar pajak kendaraan tahunan tanpa KTP asli pemilik sebelumnya?
Meski belum ada pengumuman resmi jawabannya adalah bisa. Kabar baik ini datang setelah Korlantas Polri secara resmi memberlakukan kebijakan nasional yang memberikan keringanan besar bagi masyarakat.
Selama tahun 2026 ini, seluruh kantor Samsat di Indonesia, termasuk di Semarang, Solo, dan kota-kota lain di Jawa Tengah, diwajibkan untuk melayani pembayaran pajak atau perpanjangan STNK tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.
Ini adalah solusi bagi ribuan warga yang kendaraannya telat bayar pajak hanya karena terganjal masalah administrasi, seperti kesulitan menghubungi pemilik pertama untuk meminjam KTP.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah sebuah 'amnesti' atau masa transisi sebelum penertiban data kepemilikan besar-besaran pada tahun berikutnya.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ujar Brigjen Wibowo dikutip dari Ayosemarang.com, Kamis (16/4/2026).
Lalu, Bagaimana Caranya?
Meskipun dipermudah, ada syarat yang harus dipenuhi. Ini bukan berarti aturan kepemilikan diabaikan, melainkan diberi jalan keluar. Bagi Anda warga Jawa Tengah yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat.
2. Jelaskan kepada petugas bahwa Anda adalah pemilik kendaraan saat ini namun tidak memegang KTP pemilik yang tertera di STNK dan BPKB.
3. Anda akan diarahkan untuk mengisi sebuah formulir khusus.
Baca Juga: Waspada! Semarang Diprediksi Hujan Ringan-Sedang Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem
Formulir ini, kata Brigjen Wibowo, adalah sebuah surat pernyataan yang berisi dua poin krusial. Pertama, Anda menyatakan bahwa kendaraan tersebut adalah benar milik Anda. Kedua, Anda membuat komitmen untuk melakukan proses balik nama (BBNKB II) selambat-lambatnya pada tahun 2027.
"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027," tuturnya.
Pintu Menuju Balik Nama
Polri memahami bahwa proses balik nama kadang terkendala biaya. Oleh karena itu, kebijakan ini dirancang sebagai jembatan. Anda bisa menunaikan kewajiban pajak tahunan terlebih dahulu di tahun 2026, sambil mempersiapkan diri untuk proses balik nama di kemudian hari.
"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," pungkasnya.
Langkah ini pada dasarnya adalah peringatan lunak dari kepolisian. Masyarakat diberi kemudahan satu tahun penuh untuk membereskan pajaknya, namun dengan 'ultimatum' agar segera memutakhirkan data kepemilikan kendaraannya. Jika tidak, pada 2027, aturan lama yang mewajibkan KTP asli sesuai STNK akan kembali ditegakkan secara ketat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Lebih dari Pendidik, Guru PAUD dan TK Diharapkan Jadi Teladan Pembentukan Karakter Anak
-
Menaker Apresiasi Program Magang Nasional BRI, Buka Peluang Karier bagi Talenta Muda
-
BRI Gandeng Prodia, Hadirkan Promo Medical Check-Up hingga Pemeriksaan Genomics
-
Kisah Cucur Aulia, UMKM Binaan RB Rembang yang Sukses Mengangkat Jajanan Tradisional
-
Semarang Diprakirakan Cerah Berawan, Hujan Berpotensi Turun Sore Nanti