Budi Arista Romadhoni
Kamis, 16 April 2026 | 11:41 WIB
Ilustrasi Pajak di Kudus. (dok istimewa)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kabupaten Kudus mencatatkan realisasi pajak triwulan pertama tahun 2026 sebesar Rp72,08 miliar atau 21,48 persen dari target.
  • Capaian pajak yang belum memenuhi target proporsional 25 persen ini menuntut kerja ekstra pemerintah selama sembilan bulan ke depan.
  • BPPKAD Kudus akan mengoptimalkan penagihan intensif dan penggunaan alat pemantau transaksi guna mencegah kebocoran pendapatan daerah tahun ini.

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Kudus dihadapkan pada pekerjaan rumah besar setelah realisasi penerimaan pajak daerah pada triwulan pertama tahun 2026 menunjukkan start yang lebih lambat dari yang diharapkan.

Meski berhasil mengumpulkan Rp72,08 miliar, angka ini baru setara 21,48 persen dari target raksasa yang dipatok sebesar Rp335,6 miliar untuk tahun ini.

Secara matematis, capaian tersebut masih berada di bawah target proporsional triwulanan yang idealnya menyentuh angka 25 persen. Hal ini menjadi sinyal "lampu kuning" bahwa Pemkab harus bekerja ekstra keras dalam sembilan bulan ke depan untuk mengejar sisa target yang mencapai Rp263,52 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, tetap menunjukkan nada optimistis.

Ia meyakini target ambisius tersebut dapat tercapai, berkaca pada kesuksesan tahun sebelumnya.

"Kami optimistis bisa meraih target penerimaan pajak, karena pengalaman tahun sebelumnya juga bisa terealisasi," ujar Djati Solechah dikutip dari ANTARA di Kudus, Kamis (16/4/2026).

Sebagai catatan, pada tahun 2025, realisasi pajak memang melampaui target, mencapai Rp328,61 miliar atau 100,67 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp326,43 miliar.

Namun, tantangan tahun ini lebih berat. Selain nilai target yang dinaikkan, data triwulan pertama menunjukkan ketergantungan yang sangat tinggi pada beberapa sektor saja.

Tiga pos menjadi tulang punggung utama, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menyumbang Rp25,25 miliar, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp17,45 miliar, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp14,11 miliar.

Baca Juga: Bukan Sekadar Komoditas, Sarif Abdillah Dorong Perhatian Serius untuk Petani Bawang Putih di Jateng

Ilustrasi pajak kendaraan di Jateng (Gemini AI)

Meskipun tiga sektor ini menunjukkan kinerja yang cukup baik dengan realisasi di atas 20 persen, sektor-sektor lain tampaknya masih perlu digenjot lebih keras untuk menopang penerimaan secara keseluruhan.

Berdasarkan pengalaman tahun 2025, setidaknya ada dua pos penerimaan yang menjadi titik lemah dan tidak mencapai target, yaitu opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak sarang burung walet.

Untuk mengatasi potensi ketertinggalan ini, BPPKAD Kudus mengaku akan terus melanjutkan sejumlah strategi.

Selain melakukan penagihan intensif kepada wajib pajak yang menunggak, optimalisasi "tapping box" atau alat pemantau transaksi di berbagai tempat usaha juga akan menjadi andalan untuk mencegah kebocoran potensi pendapatan.

Load More