- Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap tersangka AF di Pekalongan Barat pada 16 April 2026 atas peredaran obat-obatan terlarang.
- Petugas menyita ribuan butir obat jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol dari dua lokasi berbeda milik tersangka.
- Tersangka AF kini ditahan di Mapolda Jateng untuk penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
SuaraJawaTengah.id - Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol di wilayah Kota Pekalongan.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur YS mengatakan bahwa Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara, di sebuah ruko tambal ban yang berlokasi di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat," kata dia di Mapolda Jateng pada Sabtu (18/4/2026)
Lebih lanjut di jelaskan bahwa, dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan satu tas ransel berisi ribuan butir obat-obatan, yakni 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai, handphone, dan plastik klip.
Pengembangan kemudian dilakukan di lokasi kedua, yakni di kontrakan tersangka di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat.
Di lokasi tersebut kembali ditemukan 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol, serta alat pendukung peredaran berupa plastik klip dan buku catatan.
" Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran ini selama kurang lebih 9 bulan dengan imbalan Rp.3.000.000 per bulan serta uang makan harian " tambah Dir Narkoba.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran obat terlarang tersebut.
Baca Juga: Kecelakaan Bongkar Penyelundupan 12 Kg Sabu di Tol Tegal, Begini Kronologinya
Dalam kesempatan tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang merusak generasi muda.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Tengah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya
Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat terlarang. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas nya
Terhadap tersangka di jerat dengan Primair Pasal 435, Subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Bejat! 7 Fakta Ayah di Cilacap Hamili Anak Kandung, Terungkap saat Korban Melahirkan di Kamar Mandi
-
Tiket Haji Disarankan jadi Mas Kawin Pernikahan, Ini 7 Fakta yang Perlu Diketahui
-
Viral! Siswa SD Ini Field Trip Naik Pesawat Garuda, Ini 7 Fakta Sebenarnya
-
7 Playground Favorit di Semarang 2026, Ini Rincian Harga Tiket Terbarunya
-
Ulama Minta Perang Iran-Israel Disetop Demi Haji 2026, Keselamatan Jemaah Indonesia Taruhannya!