Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:50 WIB
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial N diduga melakukan penipuan nasabah melalui investasi fiktif sejak Juni 2026.
  • Tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan menawarkan produk investasi palsu di luar sistem resmi bank untuk kepentingan pribadi.
  • Polresta Banyumas melakukan pelacakan aset dan koordinasi dengan PPATK untuk memulihkan kerugian korban serta mengungkap kemungkinan pihak lain.

SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, dinilai memanfaatkan kepercayaan nasabah yang dibangun selama bekerja di lingkungan perbankan.

Hal tersebut diungkapkan Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Hibnu Nugroho.

"Hubungan antara pegawai bank dan nasabah pada dasarnya dibangun atas dasar kepercayaan sehingga penyalahgunaan hubungan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan," kata dia melansir ANTARA, Jumat (19/6/2026).

Dia memaparkan,  dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka dapat masuk dalam kategori penipuan karena diduga menggunakan rangkaian kebohongan yang membuat korban menyerahkan uang atau asetnya.

Ia mengatakan penyidik perlu mendalami keterangan tersangka untuk memastikan apakah dugaan tindak pidana tersebut dilakukan seorang diri atau melibatkan pihak lain.

"Apakah dia sendiri atau bermain dengan orang lain, itu yang menjadi pertanyaan. Biasanya kalau terjadi kasus seperti ini perlu dilihat juga kemungkinan keterlibatan pihak lain," jelasnya.

Selain mengungkap pelaku, kata Prof Hibnu, aparat penegak hukum juga perlu memprioritaskan pemulihan kerugian korban melalui pelacakan aset (asset tracing) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Yang penting bukan hanya mengungkap pelakunya, juga bagaimana uang korban bisa kembali. Karena itu tracing aset menjadi sangat penting agar dapat digunakan untuk restitusi kepada para korban," katanya.

Menurut ia, upaya pelacakan aset perlu dilakukan sejak awal penyidikan mengingat kerugian yang dialami para korban dilaporkan mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Dari Peluit Parkir Menuju Ka'bah: Kisah Sucipto, Kumpulkan Recehan Selama 12 Tahun Demi Pergi Haji

Prof Hibnu mengatakan pengungkapan perkara secara menyeluruh akan memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan pegawai bank berinisial N alias D (36) yang telah dipecat oleh perusahaan sejak 1 Mei 2026, sebelumnya merupakan account officer pensiun yang bertugas memasarkan produk kredit pensiun dan menjaga kualitas kredit.

Tersangka N yang telah ditahan sejak 7 Juni 2026 diduga memanfaatkan reputasi yang telah dibangunnya selama bekerja di lingkungan perbankan.

Dengan berbekal reputasi tersebut, tersangka mendekati nasabah yang hendak mengajukan kredit, kemudian membujuk mereka mengambil pinjaman atau top up dengan nominal lebih besar.

Setelah itu, korban ditawari program tabungan maupun investasi dengan imbal hasil tinggi yang diklaim menguntungkan. Padahal, produk yang ditawarkan bukan merupakan produk bank tersebut.

Transaksi dilakukan secara manual di luar sistem perbankan sehingga dana yang diserahkan korban masuk ke penguasaan pribadi tersangka.

Load More