- Polresta Banyumas menyidik mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N terkait kasus investasi bodong senilai Rp25 miliar.
- Penyidik menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk melacak dan memblokir aset tersangka demi memulihkan kerugian 100 korban.
- Polisi meminta masyarakat dan korban segera melapor untuk memperkuat proses hukum serta pengembalian dana melalui pengadilan.
SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kini memasuki babak baru. Tak hanya memproses pidana pelaku, Polresta Banyumas juga memburu aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan agar kerugian puluhan korban dapat dipulihkan.
Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menemukan indikasi kerugian yang nilainya mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang. Hingga kini, sedikitnya 18 korban telah melapor secara resmi ke kepolisian.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi mengatakan penyidik kini memperluas penanganan perkara melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Strategi tersebut ditempuh agar hasil kejahatan yang diduga dinikmati tersangka dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada para korban.
"Yang sudah melaporkan ke SPKT kami dan sedang dalam penanganan kami itu sudah lebih dari 18 orang korban atas nama tersangka inisial N atau D," katanya.
Menurut Petrus, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menjatuhkan sanksi kepada pelaku, tetapi juga memastikan para korban memperoleh kesempatan mendapatkan kembali dana yang telah hilang.
"Kami tidak berhenti kepada penindakan terkait dengan perbuatan tersangka. Namun kami juga fokus kepada recovery asset atau pemulihan pengembalian kerugian korban," ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU dan mulai menelusuri berbagai aset yang diduga berasal dari hasil investasi bodong tersebut. Sejumlah aset berupa tanah, kendaraan, maupun harta lainnya telah diblokir untuk kepentingan penyidikan.
"Beberapa asetnya, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, tanah, mobil, sudah kami lakukan pemblokiran. Untuk proses penyidikan TPPU ini sedang berjalan," jelasnya.
Polisi menyebut proses penelusuran aset membutuhkan waktu karena harus melibatkan sejumlah pihak, mulai dari ahli TPPU, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga sektor perbankan untuk menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa dapat Emas, Cek Daftar Pemenangnya di Sini
Selain itu, polisi membuka ruang partisipasi masyarakat apabila mengetahui keberadaan aset yang diduga dimiliki tersangka, termasuk aset yang kemungkinan menggunakan nama orang lain.
"Bagi masyarakat yang mengetahui kemungkinan ada aset berupa apa yang mungkin bukan atas nama tersangka, tetapi itu milik tersangka, tolong diberitahukan kepada kami," kata Petrus.
Kapolresta juga mengimbau seluruh korban yang belum melapor agar segera mendatangi kepolisian. Semakin banyak laporan yang masuk, semakin kuat dasar hukum bagi penyidik untuk menginventarisasi kerugian sekaligus memperjuangkan pengembalian aset melalui proses pengadilan.
"Kami menghimbau bagi bapak ibu yang merasa menjadi korban akibat perbuatan tersangka inisial N atau D agar segera melapor kepada kami supaya proses penanganannya dapat kami lakukan secara menyeluruh," tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa mekanisme yang jelas. Modus investasi bodong kerap memanfaatkan kedekatan personal, kepercayaan, maupun latar belakang profesi pelaku untuk meyakinkan calon korban sebelum akhirnya dana yang dihimpun digunakan di luar tujuan investasi yang dijanjikan.
Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan perempuan berinisial N alias D (36) sebagai tersangka. Ia ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Jualan 30 Menit Langsung Ludes! Berkah Nobar Timnas di Kantor Gubernur Jateng Bikin Ketiban Rezeki
-
Perang Lawan TBC! Ratusan Puskesmas di Jateng Siap Terima Alat Diagnostik Baru Bulan Depan
-
Tiga Tim Rebut Gelar Juara Piala by.U Series Semarang 2026, Persaingan Atlet Futsal Muda Memanas
-
Tak Hanya di Bandara, Ini Lokasi BRI Money Changer untuk Tukar Valas
-
Bau Tak Sedap Antar Warga pada Temuan Pilu, Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos