- Polres Brebes menetapkan sembilan guru ASN sebagai tersangka kasus dugaan absensi elektronik fiktif pada April 2026.
- Sekda Jawa Tengah menunggu putusan hukum tetap sebelum menjatuhkan sanksi administratif sesuai prosedur kepegawaian yang berlaku.
- Pemerintah daerah memperkuat pengawasan berlapis guna memastikan integritas ASN melampaui sekadar penggunaan sistem presensi berbasis digital.
SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan absensi fiktif yang menjerat sembilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes menjadi peringatan serius bagi birokrasi di Jawa Tengah. Menyikapi perkara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno menegaskan bahwa pengawasan terhadap ASN tidak boleh hanya bergantung pada sistem elektronik, tetapi juga harus diperkuat melalui pengawasan berlapis dan integritas aparatur.
Sumarno mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum menentukan langkah dari sisi kepegawaian.
"Aspek hukum itu kan praduga tak bersalah ya, jadi kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Tentu saja kita nanti koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes," kata Sumarno usai mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, apabila nantinya terbukti bersalah, mekanisme penjatuhan sanksi kepegawaian akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Proses tersebut akan melalui tahapan pemeriksaan oleh tim khusus sebelum diputuskan oleh kepala daerah.
Di luar proses hukum, Sumarno menilai kasus ini menjadi pengingat penting bahwa integritas merupakan nilai utama yang harus dimiliki setiap ASN dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
Ia menegaskan bahwa hak berupa gaji dan tunjangan harus diimbangi dengan pelaksanaan tugas serta tanggung jawab yang nyata, bukan sekadar tercatat hadir dalam sistem presensi.
"Saya sering menyampaikan kepada teman-teman ASN bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan itu bukan hanya karena memiliki Surat Keputusan (SK) atau sekadar hadir. Yang lebih penting adalah aktivitas dan amanah yang harus kita jalankan," tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Sumarno mendorong agar sistem pengawasan presensi diperkuat melalui mekanisme berlapis. Menurutnya, teknologi hanya menjadi alat bantu dan tetap memerlukan pengawasan langsung dari pimpinan.
"Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Harus ada cross-check dan pengawasan dari atasan. Di Pemprov Jawa Tengah itu selalu dilakukan saling mengawasi, sehingga tidak hanya bergantung pada sistem," katanya.
Baca Juga: Dulu Banjir dan Dinding Rapuh, Kini Rumah Kuli Bangunan di Kudus Ini Nyaman Ditempati
Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik. Perkara tersebut terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan dugaan absensi online ilegal yang terdeteksi pada 29–30 April 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut akuntabilitas aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan penggunaan sistem presensi berbasis digital yang selama ini diandalkan untuk mengawasi disiplin pegawai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel
-
Luthfi Tantang Kepala Daerah Jaga APBD: Tak Boleh Ada Satu Rupiah Pun Salah Sasaran
-
Unsoed Buka Suara Usai Rektor Kena OTT KPK: Warek I dan Warek 4 Pegang Kendali Pimpinan
-
BRI Group Makin Diakui, Raih Enam Penghargaan Bergengsi Asia 2026
-
BRI Dukung Potensi Bank Emas Indonesia Lewat Ekosistem Emas Terintegrasi