- Aiptu N dari Polres Tegal Kota ditahan Polda Jawa Tengah atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan warga Cirebon.
- Penyidik menemukan alat isap narkoba saat melakukan pendalaman perkara dan kini sedang menganalisis sampel darah serta urine.
- Pelaku akan menjalani proses pidana dan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri setelah alat bukti dinilai cukup lengkap.
SuaraJawaTengah.id - Oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, terancam dijatuhi sanksi berat setelah Polda Jawa Tengah mendalami dua dugaan pelanggaran sekaligus, yakni penganiayaan terhadap seorang perempuan dan penyalahgunaan narkoba. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan penyidik menemukan alat isap saat menangani perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Aiptu N.
"Untuk tes urine dan tes darah masih dalam analisis untuk memastikan yang bersangkutan menggunakan narkoba atau tidak," katanya di Semarang dikutip dari ANTARA.
Menurut Artanto, hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan narkotika.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah juga tengah menyiapkan proses etik terhadap Aiptu N. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri akan digelar setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.
"Sidang etik akan digelar setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup," ujarnya.
Saat ini Aiptu N telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah guna menjalani proses pidana sekaligus pemeriksaan etik.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial MAN, warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, dugaan penganiayaan disebut telah terjadi sejak 2023 dan dipicu perselisihan antara korban dengan terlapor.
Baca Juga: Liburan ke Dieng Berapa Biayanya? Ini Daftar Lengkap Harga Tiket Wisata yang Perlu Disiapkan
Selain itu, penyidik juga masih mendalami dugaan adanya hubungan asmara antara Aiptu N, yang diketahui telah berstatus menikah, dengan korban.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun etik, Aiptu N berpotensi dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri, terpisah dari proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel
-
Luthfi Tantang Kepala Daerah Jaga APBD: Tak Boleh Ada Satu Rupiah Pun Salah Sasaran
-
Unsoed Buka Suara Usai Rektor Kena OTT KPK: Warek I dan Warek 4 Pegang Kendali Pimpinan
-
BRI Group Makin Diakui, Raih Enam Penghargaan Bergengsi Asia 2026
-
BRI Dukung Potensi Bank Emas Indonesia Lewat Ekosistem Emas Terintegrasi