Budi Arista Romadhoni
Selasa, 07 Juli 2026 | 08:52 WIB
Ilustrasi polisi melakukan penganiayaan. (Dok.Suara.com/AJNN Net)
Baca 10 detik
  • Aiptu N dari Polres Tegal Kota ditahan Polda Jawa Tengah atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan warga Cirebon.
  • Penyidik menemukan alat isap narkoba saat melakukan pendalaman perkara dan kini sedang menganalisis sampel darah serta urine.
  • Pelaku akan menjalani proses pidana dan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri setelah alat bukti dinilai cukup lengkap.

SuaraJawaTengah.id - Oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, terancam dijatuhi sanksi berat setelah Polda Jawa Tengah mendalami dua dugaan pelanggaran sekaligus, yakni penganiayaan terhadap seorang perempuan dan penyalahgunaan narkoba. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan penyidik menemukan alat isap saat menangani perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Aiptu N.

"Untuk tes urine dan tes darah masih dalam analisis untuk memastikan yang bersangkutan menggunakan narkoba atau tidak," katanya di Semarang dikutip dari ANTARA

Menurut Artanto, hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan narkotika.

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah juga tengah menyiapkan proses etik terhadap Aiptu N. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri akan digelar setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.

"Sidang etik akan digelar setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup," ujarnya.

Saat ini Aiptu N telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah guna menjalani proses pidana sekaligus pemeriksaan etik.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial MAN, warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan.

Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, dugaan penganiayaan disebut telah terjadi sejak 2023 dan dipicu perselisihan antara korban dengan terlapor.

Baca Juga: Liburan ke Dieng Berapa Biayanya? Ini Daftar Lengkap Harga Tiket Wisata yang Perlu Disiapkan

Selain itu, penyidik juga masih mendalami dugaan adanya hubungan asmara antara Aiptu N, yang diketahui telah berstatus menikah, dengan korban.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun etik, Aiptu N berpotensi dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri, terpisah dari proses hukum pidana yang sedang berjalan.

Load More