- Aiptu N dari Polres Tegal Kota ditahan Polda Jawa Tengah atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan warga Cirebon.
- Penyidik menemukan alat isap narkoba saat melakukan pendalaman perkara dan kini sedang menganalisis sampel darah serta urine.
- Pelaku akan menjalani proses pidana dan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri setelah alat bukti dinilai cukup lengkap.
SuaraJawaTengah.id - Oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, terancam dijatuhi sanksi berat setelah Polda Jawa Tengah mendalami dua dugaan pelanggaran sekaligus, yakni penganiayaan terhadap seorang perempuan dan penyalahgunaan narkoba. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan penyidik menemukan alat isap saat menangani perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Aiptu N.
"Untuk tes urine dan tes darah masih dalam analisis untuk memastikan yang bersangkutan menggunakan narkoba atau tidak," katanya di Semarang dikutip dari ANTARA.
Menurut Artanto, hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan narkotika.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah juga tengah menyiapkan proses etik terhadap Aiptu N. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri akan digelar setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.
"Sidang etik akan digelar setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup," ujarnya.
Saat ini Aiptu N telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah guna menjalani proses pidana sekaligus pemeriksaan etik.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial MAN, warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, dugaan penganiayaan disebut telah terjadi sejak 2023 dan dipicu perselisihan antara korban dengan terlapor.
Baca Juga: Liburan ke Dieng Berapa Biayanya? Ini Daftar Lengkap Harga Tiket Wisata yang Perlu Disiapkan
Selain itu, penyidik juga masih mendalami dugaan adanya hubungan asmara antara Aiptu N, yang diketahui telah berstatus menikah, dengan korban.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun etik, Aiptu N berpotensi dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri, terpisah dari proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Yoyok Sukawi Mundur Jelang KLB, Suksesi PSSI Jateng Makin Penuh Tanda Tanya
-
Bau Busuk di Gedung Kosong Kendal, Pria Terborgol Ditemukan Tewas
-
BRI Junio Hadir dengan Sentuhan Mobile Legends, Ada Kartu Koleksi hingga Cashback
-
Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat
-
Teriakan dari Sumur Bikin Geger, Warga Solo Dievakuasi Tim SAR, Begini Kondisinya