- Aiptu N dari Polres Tegal Kota ditahan Polda Jawa Tengah atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan warga Cirebon.
- Penyidik menemukan alat isap narkoba saat melakukan pendalaman perkara dan kini sedang menganalisis sampel darah serta urine.
- Pelaku akan menjalani proses pidana dan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri setelah alat bukti dinilai cukup lengkap.
SuaraJawaTengah.id - Oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, terancam dijatuhi sanksi berat setelah Polda Jawa Tengah mendalami dua dugaan pelanggaran sekaligus, yakni penganiayaan terhadap seorang perempuan dan penyalahgunaan narkoba. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan penyidik menemukan alat isap saat menangani perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Aiptu N.
"Untuk tes urine dan tes darah masih dalam analisis untuk memastikan yang bersangkutan menggunakan narkoba atau tidak," katanya di Semarang dikutip dari ANTARA.
Menurut Artanto, hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan narkotika.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah juga tengah menyiapkan proses etik terhadap Aiptu N. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri akan digelar setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.
"Sidang etik akan digelar setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup," ujarnya.
Saat ini Aiptu N telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah guna menjalani proses pidana sekaligus pemeriksaan etik.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial MAN, warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, dugaan penganiayaan disebut telah terjadi sejak 2023 dan dipicu perselisihan antara korban dengan terlapor.
Baca Juga: Liburan ke Dieng Berapa Biayanya? Ini Daftar Lengkap Harga Tiket Wisata yang Perlu Disiapkan
Selain itu, penyidik juga masih mendalami dugaan adanya hubungan asmara antara Aiptu N, yang diketahui telah berstatus menikah, dengan korban.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun etik, Aiptu N berpotensi dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri, terpisah dari proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Oknum Polisi Tegal Terancam Sanksi Berat, Dugaan Narkoba dan Penganiayaan Didalami Polda Jateng
-
Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah BRI Tegaskan Komitmen Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
TPA Jatiwaringin Terbakar, Sarif Abdillah Ingatkan Bahaya bagi Pengelolaan Sampah di Jawa Tengah
-
Ekonomi Jateng Tumbuh 5,89 Persen, Ahmad Luthfi Beberkan Kunci Jaga APBD Tetap Kuat
-
Kasus 9 ASN Brebes Jadi Alarm Integritas, Pengawasan Presensi Tak Hanya Andalkan Aplikasi