Rilis kasus pencurian spesialis sepeda di Mapolsek Berbah, Selasa (7/7/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
- Unit Reskrim Polsek Berbah menangkap residivis GT di Umbulharjo karena mencuri 14 sepeda dan satu motor di DIY.
- Aksi pencurian terjadi sebanyak 15 kali selama satu bulan dengan sasaran rumah sepi di berbagai wilayah Yogyakarta.
- Polisi menyita barang bukti dan menangkap penadah SH, kini kedua tersangka terancam hukuman pidana sesuai pasal berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka GT selaku pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat menggunakan Pasal 486 KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SH selaku penadah dijerat dengan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Yoyok Sukawi Mundur Jelang KLB, Suksesi PSSI Jateng Makin Penuh Tanda Tanya
-
Bau Busuk di Gedung Kosong Kendal, Pria Terborgol Ditemukan Tewas
-
BRI Junio Hadir dengan Sentuhan Mobile Legends, Ada Kartu Koleksi hingga Cashback
-
Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat
-
Teriakan dari Sumur Bikin Geger, Warga Solo Dievakuasi Tim SAR, Begini Kondisinya