Rilis kasus pencurian spesialis sepeda di Mapolsek Berbah, Selasa (7/7/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
- Unit Reskrim Polsek Berbah menangkap residivis GT di Umbulharjo karena mencuri 14 sepeda dan satu motor di DIY.
- Aksi pencurian terjadi sebanyak 15 kali selama satu bulan dengan sasaran rumah sepi di berbagai wilayah Yogyakarta.
- Polisi menyita barang bukti dan menangkap penadah SH, kini kedua tersangka terancam hukuman pidana sesuai pasal berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka GT selaku pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat menggunakan Pasal 486 KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SH selaku penadah dijerat dengan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Ahmad Luthfi Gandeng Ribuan Mahasiswa untuk Perkuat Program Kecamatan Berdaya
-
Chandra Asri Group Jaring Talenta Muda Indonesia Lewat Chandra Asri ASPIRE GDP 2026
-
Wakil Ketua DPRD Jateng: BUMD Pangan Harus Putus Mata Rantai Keuntungan Tengkulak
-
Modal Jalan Kaki dan Incar Rumah Sepi, Pencuri Spesialis Sepeda di Sleman Diringkus Polisi
-
Oknum Polisi Tegal Terancam Sanksi Berat, Dugaan Narkoba dan Penganiayaan Didalami Polda Jateng