Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 07 Juli 2026 | 14:29 WIB
Rilis kasus pencurian spesialis sepeda di Mapolsek Berbah, Selasa (7/7/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Unit Reskrim Polsek Berbah menangkap residivis GT di Umbulharjo karena mencuri 14 sepeda dan satu motor di DIY.
  • Aksi pencurian terjadi sebanyak 15 kali selama satu bulan dengan sasaran rumah sepi di berbagai wilayah Yogyakarta.
  • Polisi menyita barang bukti dan menangkap penadah SH, kini kedua tersangka terancam hukuman pidana sesuai pasal berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka GT selaku pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat menggunakan Pasal 486 KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka SH selaku penadah dijerat dengan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Load More