Budi Arista Romadhoni
Kamis, 16 Juli 2026 | 18:49 WIB
Fadia Arafiq (sumber: official Instagram Kabupaten Pekalongan @kab_pekalongan
Baca 10 detik
  • Bupati Pekalongan non-aktif Fadia Arafiq akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada 23 Juli 2026.
  • KPK melimpahkan berkas penuntutan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan tahun 2023 hingga 2026 ke pengadilan.
  • Tersangka diduga melakukan korupsi proyek senilai Rp19 miliar melalui perusahaan keluarga dengan total transaksi mencapai Rp46 miliar selama menjabat.

SuaraJawaTengah.id - Bupati Pekalongan non-aktif Fadia Arafiq, segera disidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang perdana dijadwalkan dilakukan Kamis (23/7/2026) dengan agenda dakwaan.

Hal ini menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melimpahkan berkas penuntutan Fadia ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/7/2026).

“Dari KPK sudah melimpahkan (ke sini),” kata Juru Bicara Pengadilan setempat, Hadi Sunoto, kepada wartawan.

Setelah menerima berkas penuntutan dari jaksa KPK, pengadilan kemudian membuat jadwal persidangan sekaligus menunjuk majelis hakim.

Sidang akan dipimpin Rightmen MS Situmorang, hakim anggotanya Emma Ellyani dan Arief Noor Rokhman.

“Dijadwalkan (sidang perdana) Kamis (23/7/2026) pukul 13.00 WIB,” lanjut Hadi.

Sebelumnya, Bupati Pekalongan Fadia ditangkap KPK pada operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 di Kota Semarang. 

Kasusnya, dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching, hingga barang dan jasa di Pemkab Pekalongan 2023 – 2026.

Modusnya, keluarga Fadia mendirikan perusahaan untuk menggarap proyek-proyek tersebut. Total transaksinya Rp46miliar, yang dikorupsi sekira Rp19miliar.

Baca Juga: Melawan Balik Vonis Korupsi, Mbak Ita dan Suami Ajukan PK Berbekal Bukti Baru di PN Semarang

Kontributor : Eka Setiawan

Load More