Budi Arista Romadhoni
Rabu, 29 April 2026 | 11:33 WIB
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu usai menjalani sidang di Pengadjlan Tipikor Semarang, Senin (11/8/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Baca 10 detik
  • Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu dan suaminya mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus korupsi mereka.
  • Permohonan hukum tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Tipikor Semarang dengan jadwal persidangan perdana pada 8 Mei 2026.
  • Pengajuan PK didasarkan pada penemuan bukti baru atau novum serta dugaan kekhilafan hakim dalam putusan perkara sebelumnya.

SuaraJawaTengah.id - Babak baru drama hukum kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, kembali bergulir.

Tidak menerima begitu saja vonis yang telah dijatuhkan, Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, resmi melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Dikutip dari Ayosemarang.com, langkah strategis ini ditempuh keduanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Pengajuan PK ini menjadi sorotan tajam karena berpotensi mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya, jika majelis hakim PK mengabulkan permohonan mereka.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan adanya pendaftaran upaya hukum tersebut. Ia memastikan proses administrasi telah berjalan dan jadwal persidangan telah ditetapkan oleh pihak pengadilan.

"Sidang tanggal 8 Mei 2026," ungkapnya, dikutip Rabu 29 April 2026.

Manuver hukum yang dilakukan Mbak Ita dan Alwin Basri ini didasarkan pada dua alasan fundamental yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kubu mereka mengklaim telah menemukan novum  atau keadaan baru yang belum pernah terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Jika bukti baru ini diketahui pada saat sidang terdahulu, diyakini akan menghasilkan putusan yang berbeda, baik itu putusan bebas, lepas dari tuntutan hukum, atau tuntutan yang lebih ringan.

Baca Juga: Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain

Selain novum, dasar pengajuan PK lainnya adalah adanya dugaan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan sebelumnya.

Sebagai konteks, upaya hukum ini berkaitan langsung dengan perkara korupsi besar di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang telah memvonis pasangan suami istri tersebut bersalah.

Dalam putusan tingkat sebelumnya, Hevearita Gunaryati Rahayu harus menerima kenyataan pahit divonis 5 tahun penjara. Sementara suaminya, Alwin Basri, yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni 7 tahun penjara dalam pusaran kasus yang sama.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik rasuah yang melibatkan pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

Berdasarkan dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah diuji di persidangan, pasangan ini disebut menerima aliran dana haram dalam bentuk gratifikasi dan suap.

Total nilai penerimaan yang didakwakan kepada mereka mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp9 miliar. Selain mereka berdua, kasus ini juga turut menyeret nama pihak swasta, yakni Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Load More