- Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu dan suaminya mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus korupsi mereka.
- Permohonan hukum tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Tipikor Semarang dengan jadwal persidangan perdana pada 8 Mei 2026.
- Pengajuan PK didasarkan pada penemuan bukti baru atau novum serta dugaan kekhilafan hakim dalam putusan perkara sebelumnya.
SuaraJawaTengah.id - Babak baru drama hukum kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, kembali bergulir.
Tidak menerima begitu saja vonis yang telah dijatuhkan, Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, resmi melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Dikutip dari Ayosemarang.com, langkah strategis ini ditempuh keduanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Pengajuan PK ini menjadi sorotan tajam karena berpotensi mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya, jika majelis hakim PK mengabulkan permohonan mereka.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan adanya pendaftaran upaya hukum tersebut. Ia memastikan proses administrasi telah berjalan dan jadwal persidangan telah ditetapkan oleh pihak pengadilan.
"Sidang tanggal 8 Mei 2026," ungkapnya, dikutip Rabu 29 April 2026.
Manuver hukum yang dilakukan Mbak Ita dan Alwin Basri ini didasarkan pada dua alasan fundamental yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kubu mereka mengklaim telah menemukan novum atau keadaan baru yang belum pernah terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Jika bukti baru ini diketahui pada saat sidang terdahulu, diyakini akan menghasilkan putusan yang berbeda, baik itu putusan bebas, lepas dari tuntutan hukum, atau tuntutan yang lebih ringan.
Baca Juga: Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain
Selain novum, dasar pengajuan PK lainnya adalah adanya dugaan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan sebelumnya.
Sebagai konteks, upaya hukum ini berkaitan langsung dengan perkara korupsi besar di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang telah memvonis pasangan suami istri tersebut bersalah.
Dalam putusan tingkat sebelumnya, Hevearita Gunaryati Rahayu harus menerima kenyataan pahit divonis 5 tahun penjara. Sementara suaminya, Alwin Basri, yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni 7 tahun penjara dalam pusaran kasus yang sama.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik rasuah yang melibatkan pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Berdasarkan dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah diuji di persidangan, pasangan ini disebut menerima aliran dana haram dalam bentuk gratifikasi dan suap.
Total nilai penerimaan yang didakwakan kepada mereka mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp9 miliar. Selain mereka berdua, kasus ini juga turut menyeret nama pihak swasta, yakni Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Kemelut PDAM Semarang, Eks Direksi Serang Balik Wali Kota ke Meja Hijau
-
Melawan Balik Vonis Korupsi, Mbak Ita dan Suami Ajukan PK Berbekal Bukti Baru di PN Semarang
-
Peringatan Dini BMKG: Semarang Waspada Hujan Petir Hari Ini, Jateng Siaga Dampak Hujan Lebat
-
Jangan Panik Sinyal Hilang di Tanah Suci, Ini 4 Lokasi Posko Layanan Telkomsel di Makkah dan Madinah
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 8 Keuntungan dan Hadiah Terbang ke Camp Nou