- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah memberikan Pengurangan Masa Pidana kepada 34 anak binaan LPKA Kutoarjo pada Kamis, 23 Juli 2026.
- Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan keaktifan para anak binaan dalam mengikuti program pembinaan.
- Pemberian remisi ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mendukung prinsip keadilan restoratif serta perlindungan hak anak.
SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 34 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. Mereka mendapatkannya seiring peringatan Hari Anak Nasional, Kamis (23/7/2026).
PMP kepada anak-anak itu sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan. Anak-anak yang mendapatkannya seluruhnya berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo.
Rinciannya; 31 anak mendapatkan PMP 1 bulan hingga 4 bulan, 3 anak menerima PMP II dengan besaran 1 bulan hingga 3 bulan.
Adapun berdasarkan data per 22 Juli 2026, jumlah penghuni anak pada Lapas, Rutan, dan LPKA se-Jawa Tengah sebanyak 92 orang, yang terdiri atas 67 narapidana anak dan 25 tahanan anak.
“PMP di Hari Anak Nasional merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng Mardi Santoso, pada keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Dia menyebut PMP bukan hanya menjadi pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan mengikuti pembinaan.
“Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kemampuan, dan kembali ke masyarakat sebagai generasi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
PMPM Hari Anak Nasional diberikan setiap tanggal 23 Juli kepada anak binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan sebagai implementasi prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak.
Pemberian Pengurangan Masa Pidana Tahun 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Besaran pengurangan diberikan berdasarkan lama masa pembinaan, yakni 1 bulan untuk masa pembinaan 6–12 bulan, 2 bulan untuk 12–24 bulan, dan 3 bulan bagi anak yang telah menjalani pembinaan lebih dari 24 bulan.
Baca Juga: Satu Siswa SD Meninggal, Luthfi Pastikan Korban Kecelakaan KA Semarang dapat Perawatan Penuh
Melalui pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah berharap anak binaan semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik, mengembangkan potensi diri melalui program pembinaan, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab.
Kontributor : Eka Setiawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
5.040 Bendahara Koperasi Merah Putih Dilatih, Seberapa Siap Kelola Dana dan Bisnis Desa?
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Kebijakan Pengupahan Lindungi Pekerja Tanpa Matikan Usaha
-
Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran
-
Tiga Insiden Terjadi di Porprov Jateng, KONI dan Panitia Evaluasi Prosedur Keselamatan Atlet
-
Viral Atlet Silat Kejang di Porprov Jateng, Wasit Dinilai Belum Berpengalaman