- Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Tengah menerima laporan pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan mencapai lima puluh persen.
- Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Tengah Mustafa Beleng menyatakan tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia pekerja.
- Dampak penahanan dokumen pendidikan tersebut mengakibatkan para mantan pekerja kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
SuaraJawaTengah.id - Praktik perusahaan menahan ijazah pekerja, terutama setelah hubungan kerja berakhir, masih menjadi persoalan serius di Jawa Tengah.
Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Tengah mengungkapkan, sekitar 50 persen pengaduan yang mereka terima berkaitan dengan penahanan ijazah oleh perusahaan.
Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, menegaskan praktik tersebut tidak sekadar menjadi persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia karena menghambat mantan pekerja memperoleh pekerjaan baru.
"Yang paling banyak terjadi yang lapor kami itu terkait dengan penahanan ijazah. Jadi, mereka sudah selesai kerja di perusahaan itu, tapi perusahaannya masih tahan ijazah. Nah, itu mereka lapor ke kami, kami fasilitasi," kata Mustafa Beleng di Semarang, Rabu (29/7/2026).
Menurut Mustafa, setelah seorang pekerja mengundurkan diri atau hubungan kerjanya berakhir, tidak ada lagi dasar bagi perusahaan untuk menahan dokumen pribadi milik pekerja.
"Kalau kami kan dari sisi hak atas pekerjaan, hak atas kepemilikan dokumen. Kalau sudah resign, kan tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan itu. Pertanyaannya, kenapa dia menahan ijazah?" ujarnya.
Ia menilai dampak penahanan ijazah sangat besar karena dokumen tersebut menjadi syarat utama saat seseorang melamar pekerjaan di tempat lain.
Akibatnya, mantan pekerja kehilangan kesempatan untuk memperoleh penghasilan baru hanya karena dokumen pendidikannya masih dikuasai perusahaan.
"Makanya tadi, konsekuensinya kan bisa melanggar hak karena akses dia untuk cari kerja itu ditutup oleh perusahaan yang menahan ijazah," katanya.
Baca Juga: Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
Mustafa menegaskan, dari perspektif hak asasi manusia, tindakan tersebut bertentangan dengan hak seseorang atas pekerjaan dan hak atas kepemilikan dokumen sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Karena kalau dia menahan ijazah sama saja dengan menghalang-halangi hak orang untuk mencari kerja. Dia membatasi hak kepemilikan orang," tegasnya.
Setiap laporan yang masuk, lanjut Mustafa, langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan yang diadukan untuk memfasilitasi penyelesaian, salah satunya melalui mekanisme mediasi.
Beda dengan Penahanan Ijazah di Sekolah
Mustafa membedakan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dengan kasus serupa yang dilakukan sekolah.
Menurutnya, penahanan ijazah di sekolah umumnya berkaitan dengan kewajiban administrasi yang belum dipenuhi siswa, seperti tunggakan pembayaran. Meski demikian, sekolah tetap diminta membuka ruang komunikasi dan tidak menutup akses siswa terhadap dokumen tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang