Budi Arista Romadhoni
Kamis, 30 Juli 2026 | 05:51 WIB
Ilustrasi ijazah milik para pekerja yang ditahan perusahaan. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Tengah menerima laporan pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan mencapai lima puluh persen.
  • Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Tengah Mustafa Beleng menyatakan tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia pekerja.
  • Dampak penahanan dokumen pendidikan tersebut mengakibatkan para mantan pekerja kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.

"Kalau misalnya di sekolah ditahan mungkin karena belum bayar SPP. Tapi harus ada mekanisme komunikasinya. Jangan ditahan dulu. Harus ada akses informasi," katanya.

Ia menambahkan, sekolah perlu menjelaskan alasan penahanan ijazah kepada siswa maupun orang tua serta mencari solusi bersama, terutama apabila lulusan membutuhkan ijazah untuk melamar pekerjaan.

"Yang penting akses, karena itu hak orang. Yang jelas itu hak asasi orang. Tinggal harus disampaikan secara jelas sehingga jangan sampai timbul masalah, salah persepsi," pungkasnya.

Load More