Ronald Seger Prabowo
Senin, 03 Agustus 2026 | 19:17 WIB
Ilustrasi . Rencana pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau mendapat perhatian dari kalangan ilmuwan. [Dok: Bea Cukai]
Baca 10 detik
  • BRIN mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau karena mengancam ekosistem pertembakauan.
  • Pemerintah memutuskan menunda pembahasan aturan pembatasan tersebut untuk tembakau rajangan, cerutu, dan rokok kretek berdasarkan rapat Juni lalu.
  • Petani khawatir tembakaunya tidak terbeli karena koleksi lokal masih memiliki kadar nikotin tinggi di atas dua persen.

Kebijakan tersebut memicu perdebatan karena dinilai berpotensi menurunkan penyerapan tembakau lokal, memengaruhi kesejahteraan petani, serta mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati berbagai varietas tembakau lokal yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi.

Load More