Ilustrasi . Rencana pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau mendapat perhatian dari kalangan ilmuwan. [Dok: Bea Cukai]
Baca 10 detik
- BRIN mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau karena mengancam ekosistem pertembakauan.
- Pemerintah memutuskan menunda pembahasan aturan pembatasan tersebut untuk tembakau rajangan, cerutu, dan rokok kretek berdasarkan rapat Juni lalu.
- Petani khawatir tembakaunya tidak terbeli karena koleksi lokal masih memiliki kadar nikotin tinggi di atas dua persen.
Kebijakan tersebut memicu perdebatan karena dinilai berpotensi menurunkan penyerapan tembakau lokal, memengaruhi kesejahteraan petani, serta mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati berbagai varietas tembakau lokal yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Krisis Air Bersih Jangan Cuma Dianggap Masalah Musiman! Ini Peringatan Keras Wakil Ketua DPRD Jateng
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar