Kondisi plat nomor mobil korban saat ditemukan di Grobogan. [Suara.com/Eka Setiawan]
Baca 10 detik
- Polisi menyelidiki penemuan jenazah Chandra Waskito di bagasi mobil dalam bagasi Desa Trisari pada Kamis sore.
- Bos konter ponsel asal Ambarawa tersebut diduga menjadi korban penculikan dan perampokan sebelum ditemukan tewas.
- Jenazah korban menderita luka serius di kepala akibat dugaan penganiayaan menggunakan benda tumpul oleh pelaku.
Dia mengatakan sejumlah barang bukti diduga terkait pembunuhan itu ditemukan di TKP. “Ada ponsel, paling banyak casing,” lanjutnya.
Selain itu, korban juga menderita luka serius di kepala. Diduga ada penganiayaan menggunakan benda tumpul.
“Ada luka di kepala,” tandasnya.
Kontributor : Eka Setiawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Misteri 2 Orang Bermasker Tinggalkan TKP Penemuan Jenazah Bos Konter HP Ambarawa
-
Kendal Tornado FC Hadapi PSS Sleman, Stefan Keeltjes Uji Mental Bertanding Pemain
-
Sidang Korupsi Bupati Cilacap: Pejabat Mengaku Patungan THR Forkopimda dari Uang Pribadi
-
Misteri Kematian Bos Konter HP Ambarawa, Ditemukan Luka di Kepala, Pelat Nomor Berlumur Darah
-
Hanya Bayar Enam Kali Angsuran, Debitur Bank Pollux Ini Divonis 2 Tahun Penjara