- Pengacara Luhut Sagala menyatakan Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan sita jaminan aset Yoyok Sukawi terkait perkara utang.
- Majelis hakim menghitung sisa pokok utang Yoyok Sukawi kepada Soeharto menjadi sebesar Rp12,8 miliar.
- Pengadilan Negeri Semarang menolak pengesahan akta kuasa menjual serta sejumlah tuntutan lain dari pihak penggugat.
Mengenai sejumlah aset Yoyok Sukawi yang disebut dalam pertimbangan sebagai jaminan umum, Luhut menegaskan istilah tersebut tidak dapat disamakan dengan sita jaminan.
"Jaminan umum dengan sita jaminan adalah dua hal yang berbeda. Dalam putusan ini tidak ada penetapan bahwa delapan bidang tanah tersebut disita untuk Penggugat," jelasnya.
Menurut Luhut, yang dimaksud majelis adalah konstruksi jaminan umum terhadap harta milik debitur. Artinya, hal tersebut bukan berarti penggugat memperoleh hak khusus untuk menjual aset-aset tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan aset yang terbukti merupakan milik Yoyok Sukawi dapat menjadi jaminan umum sepanjang masih atas nama Yoyok Sukawi dan belum dialihkan.
Luhut menilai ketentuan tersebut harus dipahami dalam konteks mekanisme hukum pelaksanaan putusan, bukan sebagai perintah penyitaan langsung.
"Tidak ada kalimat dalam amar putusan yang menyatakan aset-aset tersebut telah disita. Justru petitum sita jaminan ditolak," ujarnya.
Yoyok Sukawi Disebut Tak Pernah Ingkari Utang
Luhut menegaskan kliennya sejak awal tidak pernah mengingkari adanya utang.
Menurutnya, Yoyok Sukawi memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Hal itu, kata dia, juga terlihat dari fakta persidangan dan pembayaran yang telah dilakukan.
Baca Juga: Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis
"Sejak awal klien kami tidak pernah mengingkari adanya utang. Ada kewajiban yang harus diselesaikan dan klien kami memiliki itikad baik untuk membayarnya," kata Luhut.
Dalam putusannya, majelis hakim menemukan adanya pembayaran sebesar Rp200 juta pada 24 November 2025.
Pembayaran tersebut kemudian diperhitungkan dalam menentukan sisa pokok kewajiban. Majelis menghitung sisa pokok utang menjadi Rp12,8 miliar, bukan Rp13 miliar seperti perhitungan awal penggugat.
"Klien kami tidak pernah mengatakan bahwa tidak memiliki kewajiban. Yang sejak awal dibicarakan adalah bagaimana kewajiban tersebut diselesaikan sesuai kondisi dan mekanisme yang ada," ujar Luhut.
Gugatan Soeharto Tidak Seluruhnya Dikabulkan
Luhut juga menekankan putusan PN Semarang merupakan putusan yang mengabulkan gugatan sebagian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pengacara Yoyok Sukawi Bantah Aset Disita, Kuasa Jual Juga Ditolak PN Semarang
-
Pameran Senang Riang Lagu Anak Lokananta Ditutup dengan Musikalisasi Puisi
-
Diduga Intimidasi Warga yang Nongkrong, Polresta Solo Amankan 4 Orang
-
BRI Jadi Koordinator Himbara di Danantara Housing Expo 2026
-
Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!