Budi Arista Romadhoni
Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:59 WIB
Proses ekshumasi jenazah Sutrimo (42) di Pemakaman Umum Bantaragung, Desa Wlahara, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Rabu (12/8/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Tim dokter forensik membongkar makam Sutrimo di Banyumas pada Rabu tanggal 12 Agustus 2026.
  • Petugas mengambil sampel organ tubuh Sutrimo guna menjalani uji toksikologi serta pemeriksaan histopatologi lanjutan.
  • Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan kasus kematian tidak wajar Sutrimo menjadi tahap penyidikan.

SuaraJawaTengah.id - Jenazah Sutrimo (42) telah selesai dilakukan pemeriksaan forensik oleh tim dokter usai dilakukan ekshumasi alias bongkar makam.

Sampel organ tubuh jenazahnya juga telah diambil untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Pemeriksaan juga mencari kemungkinan adanya racun di jasadnya yang bisa menjadi penyebab kematian.

Ketua Tim Dokter Forensik pemeriksaan itu Prof. dr. Ahmad Yudianto yang juga merupakan Guru Besar Kedokteran Forensik dan Medikolegal Universitas Airlangga mengemukakan sampel yang diambil dari jasad Sutrimo meliputi organ tubuh luar dari kepala, badan hingga organ dalam. 

“Termasuk mulai dari kulit yang kami curigai di situ ada kelainan, termasuk (dilakukan) swab, isi organ dalam seperti lambung dan jantung,” kata Yudi di Mapolres Banyumas kepada wartawan, Rabu (12/8/2026), usai ekshumasi. 

Berdasar pemeriksaan luar dan dalam, dia menyebut secara visual tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan baik benda tajam maupun tumpul. Meski demikian, tim dokter melakukan pemeriksaan lanjutan uji toksiologi (racun) hingga uji hispatologi.

“Pemeriksaan hispatologi nantinya dilakukana dokter spesialis patologi anatomi, pemeriksaan toksiologi yaitu untuk mencari apakah adanya racun dan sebagainya nantinya dilakukan puslabfor (pusat laboratorium forensik),” lanjutnya. 

Dia mengemukakan, proses finalisasi pemeriksaan ini masih berlangsung. Yakni; pemeriksaan toksiologi, hispatologi dan DNA.

Waktu pemeriksaan diperkirakan memakan waktu 2 hingga 3 minggu untuk mengetahui penyebab pasti kematian Sutrimo. Kondisi jenazah sendiri sudah mulai membusuk, mengingat sudah dari 3 pekan lalu dimakamkan.  

Ketua Persatuan Dokter Forensik – Medikolegal Indonesia (PDFMI) sekaligus Kepala Biro Kedokteran Kepolisian Pusat Kedokteran Kesehatan Polri Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.F., DFM, berharap proses ekshumasi dapat membuat terang kasus ini. Dia dan tim menyampaikan dukaa cinta mendalam kepada keluarga Sutrimo. 

Baca Juga: Ekspor Jateng Tembus 7 Miliar Dolar, Sarif Abdillah: Jangan Cuma Jual Bahan Baku!

“Ini semua adalah ahli-ahli yang mengerjakan tadi, sampai selesai, sampai jenazah kami kebumikan (kembali), kami lakukan secara agama Muslim, didoakan lagi. Semoga kasusnya bisa menjadi jelas,” tambah Hastry di lokasi yang sama kepada wartawan. 

Polisi melakukan ekshumasi alias bongkar makam Sutrimo (42) di Pemakaman Umum Bantaragung, Desa Wlahara, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, mulai Rabu (12/8/2026) pagi.

Penyelidikan atas dugaan kematian tak wajar Sutrimo dilakukan setelah pihak keluarga korban melapor ke Polresta Banyumas, Sabtu (8/8/2026) malam.   

Laporan diterima polisi, teregister Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah.  

Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sesuai TKP kematiannya. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Semasa hidup, Sutrimo bekerja sebagai kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Kematian Sutrimo pada Kamis (23/7/2026) di depan Klink Kecantikan Mordent, Kawasan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menyisakan sejumlah kejanggalan. 

Load More