Budi Arista Romadhoni
Kamis, 17 September 2026 | 07:30 WIB
Pekerja di Bangunan eks Stasiun Kereta Api Banjarnegara. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Bangunan eks Stasiun Banjarnegara mengalami pembongkaran fisik yang dilaporkan masyarakat pada Selasa (15/9/2026).
  • TACB Banjarnegara meminta penghentian proyek perkantoran PT KAI karena melanggar aturan cagar budaya.
  • Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara menyatakan pembangunan sementara di lokasi tersebut telah dihentikan.

SuaraJawaTengah.id - Bangunan eks Stasiun Kereta Api Banjarnegara mengalami perubahan fisik meski telah ditetapkan sebagai Objek Cagar Budaya. Sejumlah bagian bangunan utama dilaporkan dibongkar pada Selasa (15/9/2026).

Bangunan peninggalan perusahaan kereta api uap Serajoedal Stoomtram Maatschappij (SDS) tersebut kini menjadi sorotan karena perubahan fisik terjadi di tengah rencana pemanfaatan kawasan untuk perkantoran PT KAI Daop V Purwokerto.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banjarnegara Heni Purwono mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait pembongkaran tersebut pada Selasa pagi.

Heni kemudian mengecek langsung kondisi bangunan pada malam harinya. Dari hasil pengecekan, bagian pintu dan jendela bangunan utama kantor telah dibongkar.

Selain itu, kata dia, terdapat penambahan sekat tembok di bagian dalam serta bangunan tambahan di bagian belakang.

"Saya dikabari masyarakat hari Selasa pagi kalau Stasiun Banjarnegara sedang dibongkar. Malam saya langsung cek lokasi, dan benar, bangunan utama kantor sudah dibongkar bagian pintu dan jendela, bahkan bagian ruangan ditambahi sekat tembok dan bagian belakang juga ditambahi bangunan," kata Heni dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (17/9/2026). 

Menurut Heni, kondisi tersebut menjadi persoalan karena eks Stasiun Banjarnegara telah memiliki status sebagai Objek Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 400.6.2/1111 Tahun 2024.

Karena itu, setiap perubahan maupun pemanfaatan bangunan dinilai perlu memperhatikan kaidah pelestarian cagar budaya.

TACB Banjarnegara kemudian mengirimkan surat kepada Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Tengah, PT KAI Daop V Purwokerto, serta Satpol PP Banjarnegara pada Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Heni berharap proses pembongkaran dan pembangunan di lokasi tersebut dihentikan hingga terdapat kejelasan mengenai pemanfaatan bangunan tanpa menghilangkan nilai sejarahnya.

"Itu sudah ditetapkan jadi cagar budaya. Bahkan kami berharap ke depan bisa dinaikkan peringkatnya menjadi cagar budaya provinsi atau nasional," ujarnya.

Heni juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perubahan fisik bangunan yang tidak sesuai dengan prinsip pelestarian.

"Kalau begini kami khawatir justru status cagar budayanya dicabut," tambahnya.

Akan Dimanfaatkan untuk Perkantoran

Kepala Bidang Kebudayaan Dinparbud Banjarnegara Kuat Hery Isnanto mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait kondisi eks Stasiun Banjarnegara.

Load More