- KPU Kota Semarang menyatakan Fransiska Tika Mantofany mendaftar sebagai calon DPRD pada Pemilu 2024 menggunakan ijazah SMA.
- Ketua KPU Ahmad Zaini menjelaskan bahwa dokumen pendidikan S1 Tika sama sekali tidak digunakan dalam proses pencalonan resmi.
- Penggunaan ijazah SMA oleh Tika di Kantor KPU Kota Semarang pada Senin, 5 Oktober 2026, telah memenuhi syarat ketentuan minimal.
SuaraJawaTengah.id - Isu mengenai riwayat pendidikan sarjana anggota DPRD Kota Semarang Fransiska Tika Mantofany menjadi sorotan di media sosial. Di tengah isu tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menegaskan bahwa dokumen pencalonan Tika pada Pemilu 2024 tidak menggunakan ijazah perguruan tinggi.
Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang, Tika menyerahkan dokumen pendidikan jenjang SMA atau sederajat.
Artinya, riwayat pendidikan S1 yang belakangan menjadi perbincangan di media sosial **tidak menjadi bagian dari dokumen yang digunakan KPU dalam proses pencalonannya.
“Dia mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang menggunakan ijazah SMA. Kami proses dan sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan,” kata Zaini di Kantor KPU Kota Semarang, Senin (5/10/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan KPU setelah muncul informasi di media sosial yang menyoroti riwayat pendidikan S1 Tika di Universitas Semarang (USM).
Namun, berdasarkan dokumen pencalonan yang menjadi dasar KPU, nama Tika tidak disertai gelar akademik. Hal itu juga terlihat dalam dokumen Daftar Calon Tetap (DCT) maupun spesimen surat suara Pemilu 2024.
Dokumen resmi KPU Kota Semarang menunjukkan F. Tika Mantofany tercantum sebagai calon DPRD Kota Semarang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tanpa gelar akademik di belakang namanya.
“Di surat suara juga tidak ada gelar S1-nya. Kemudian di daftar calon tetap juga sama. Formulir yang diberikan ke kami, ijazahnya SMA,” ujar Zaini.
KPU: S1 Tidak Digunakan dalam Pencalonan
Baca Juga: 65 Persen Mobil di Jateng Masih Pakai BBM, BYD Dorong Peralihan ke Kendaraan Energi Baru
Zaini menjelaskan, KPU hanya memeriksa dokumen pendidikan yang diserahkan calon dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi.
Karena Tika mendaftarkan diri menggunakan ijazah SMA dan tidak mencantumkan gelar sarjana pada identitas pencalonannya, KPU tidak menggunakan dokumen S1 sebagai dasar pemeriksaan persyaratan.
“Kalau S1-nya kami kurang paham seperti apa. Tidak ada jejak S1 pun di KPU pendaftaran,” kata Zaini.
Menurut Zaini, situasinya akan berbeda apabila seorang calon mencantumkan gelar akademik dalam dokumen pencalonan atau surat suara.
Dalam kondisi tersebut, calon harus menyerahkan ijazah perguruan tinggi untuk diverifikasi.
“Kalau dia menggunakan gelar S.Pd., S.A., atau gelar lainnya, dia harus menggunakan ijazah S1 di KPU. Tapi karena dia tidak menggunakan gelar, dia menggunakan pendidikan terakhirnya SMA,” jelasnya.
SMA Memang Syarat Minimal Caleg
KPU juga menegaskan penggunaan ijazah SMA dalam pencalonan anggota DPRD bukan persoalan, karena pendidikan minimal calon legislatif memang SMA atau sederajat.
Ketentuan pencalonan Pemilu 2024 mensyaratkan calon anggota DPR dan DPRD paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Karena itu, menurut KPU, penggunaan ijazah SMA oleh Tika telah memenuhi persyaratan pendidikan yang berlaku pada Pemilu 2024.
Dengan kata lain, persoalan mengenai riwayat pendidikan S1 tidak berkaitan dengan kelengkapan persyaratan pencalonan Tika selama dokumen yang digunakan untuk mendaftar adalah ijazah SMA yang telah diverifikasi.
Begini Cara KPU Verifikasi Ijazah
Zaini menjelaskan, verifikasi dokumen pendidikan dilakukan berdasarkan jenjang pendidikan yang digunakan calon dalam pencalonan.
Untuk calon yang mencantumkan pendidikan perguruan tinggi, KPU melakukan verifikasi kepada kampus yang menerbitkan ijazah. Sementara dokumen pendidikan tingkat SMA diverifikasi melalui instansi pendidikan terkait.
KPU juga membentuk kelompok kerja untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan calon.
“Kalau S1 kita ke kampus. Kalau SMA kita bekerja sama dengan dinas pendidikan,” ujarnya.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen pendidikan yang diserahkan calon memang diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Bagaimana Jika Gelar S1 Dipakai di Luar Dokumen KPU?
Persoalan berbeda muncul apabila gelar akademik digunakan dalam materi di luar dokumen pencalonan, seperti alat peraga atau materi kampanye.
Zaini mengatakan KPU tidak melakukan pengawasan secara penuh terhadap seluruh alat peraga. Pengawasan terhadap materi kampanye juga menjadi bagian dari kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara bagi KPU, acuan utama tetap dokumen pencalonan, DCT, dan identitas calon yang tercantum dalam surat suara.
“Yang pasti patokan kita adalah surat suara. Kalau surat suaranya tidak ada gelar S1, berarti persyaratannya tidak menggunakan S1,” kata Zaini.
Dengan demikian, klarifikasi KPU menempatkan persoalan ini pada dua hal yang berbeda: isu riwayat pendidikan S1 Tika yang beredar di ruang publik dan dokumen pendidikan yang benar-benar digunakan dalam pencalonan Pemilu 2024.
Untuk proses pencalonan, KPU memastikan dokumen yang digunakan Tika adalah ijazah SMA dan persyaratan tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
Terkini
-
Isu Ijazah Palsu Politisi PSI, KPU Semarang: Saat Nyaleg Hanya Pakai Ijazah SMA
-
Banjir Rob Mengintai Pesisir Jateng, BMKG Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
-
Nobar Berbuah Manis, Ribuan Warga Jateng Nikmati Gelar Juara Timnas Sambil Pesta Kuliner Gratis
-
Hybrid Sea Wall Rp10 Miliar Dikerjakan di Sayung, Giant Sea Wall Pantura Segera Menyusul
-
Polres Pekalongan Kota Amankan 45 Motor Berknalpot Brong, Diduga untuk Balap Liar