Budi Arista Romadhoni
Senin, 12 Oktober 2026 | 07:24 WIB
Rencana pengeboran panas bumi di Gunung Ungaran, Jawa Tengah, membuka satu pertanyaan yang lebih besar dari sekadar urusan energi terbarukan. Untuk siapa listrik baru itu dibangun ketika pasokan listrik di Pulau Jawa justru berlebih? Desain Suara.com/AI
Baca 10 detik
  • WALHI Jawa Tengah mempertanyakan urgensi pembangunan PLTP Gunung Ungaran karena pasokan listrik wilayah tersebut sudah surplus 2.800 MW.
  • Pakar Undip menyebutkan bahwa fasilitas pengeboran PLTP hanya memerlukan lahan sekitar tiga hektare dari total wilayah kerja 29.000 hektare.
  • Pakar Undip menegaskan bahwa pengeboran sedalam ribuan meter tidak mengganggu sumber air tanah warga yang jauh lebih dangkal.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah kemungkinan aktivitas pengeboran mengurangi ketersediaan air tanah masyarakat.

Agus menjelaskan bahwa kegiatan geothermal umumnya menyasar sumber panas bumi pada kedalaman sekitar 1.500 hingga 2.500 meter. Sementara itu, air tanah yang dimanfaatkan masyarakat umumnya berada pada kedalaman sekitar 100 hingga 200 meter.

Ia juga menjelaskan bahwa air permukaan digunakan dalam tahapan pengeboran untuk membantu menentukan titik pengeboran.

Meski demikian, penjelasan mengenai perbedaan kedalaman tersebut menjadi bagian dari aspek teknis yang perlu dipahami masyarakat dalam menilai potensi dampak proyek terhadap sumber air.

Selain air tanah, potensi kemunculan gas hidrogen sulfida (H2S) atau gas berbau seperti telur busuk juga menjadi perhatian dalam pengembangan pembangkit panas bumi.

Agus membandingkan persoalan tersebut dengan operasional PLTP Dieng dan menyebut adanya pemantauan secara berkala untuk mengawasi kondisi di lapangan.

Kekhawatiran terhadap lingkungan, menurutnya, perlu dijawab melalui penjelasan ilmiah dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.

Candi Gedongsongo Harus Tetap Dilindungi

Agus secara tegas menyatakan dukungannya terhadap perlindungan kawasan Candi Gedongsongo. Ia menilai keberadaan cagar budaya tersebut tidak boleh terganggu oleh kegiatan pengembangan panas bumi.

Baca Juga: Banjir Rob Mengintai Pesisir Jateng, BMKG Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

"Soal Candi Gedongsongo, saya sepakat mendukung, tidak boleh diganggu gugat. Apa pun yang terjadi, jangan pernah mengganggu cagar budaya. Ketika PLN menentukan titik di situ, saya yang pertama menentang," katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengembangan energi panas bumi perlu memperhatikan keberadaan kawasan bersejarah dan memastikan lokasi pembangunan tidak mengancam kelestarian cagar budaya.

Di samping potensi energi, Agus menilai pembangunan PLTP juga dapat memberikan dampak ekonomi bagi daerah, terutama melalui penyerapan tenaga kerja dalam berbagai tahapan proyek.

Menurut dia, kebutuhan tenaga kerja dapat muncul sejak tahap prakonstruksi, berlanjut selama pembangunan fasilitas, hingga pembangkit memasuki fase produksi atau operasional.

Manfaat ekonomi tersebut, kata Agus, menjadi salah satu potensi positif yang dapat dipertimbangkan dalam pengembangan panas bumi.

Meski demikian, besarnya manfaat ekonomi tetap perlu dilihat bersama dengan kebutuhan energi, dampak lingkungan, dan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Load More