- Polresta Batang menangkap pria berinisial BPA di Gerbang Tol Cikarang Utama pada Senin, 12 Oktober 2026.
- Pelaku diduga terlibat perusakan bus Persib U-18 dan penganiayaan ofisial di Rest Area KM 360 Tol Batang-Pemalang.
- Polisi menyita barang bukti berupa batu bata, botol minuman keras, dan senjata tajam dari penangkapan tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Polresta Batang menangkap seorang pria berinisial BPA (33) yang diduga terlibat dalam pelemparan dan perusakan bus Persib Bandung U-18 di Rest Area KM 360 Tol Batang–Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (11/10/2026) malam.
Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono mengatakan, BPA merupakan warga Palmerah, Jakarta Barat. Terduga pelaku ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Cikarang Utama setelah polisi melakukan pelacakan.
“Usai menerima laporan mengenai perusakan bus dan penganiayaan terhadap salah satu ofisial Persib U-18, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” kata Warsono di Batang, Senin (12/10/2026).
Menurut Warsono, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian serta menelusuri laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Penangkapan tersebut melibatkan tim Satreskrim Polresta Batang dan personel Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Cikampek.
Insiden bermula ketika rombongan Persib U-18 beristirahat setelah menjalani pertandingan di Solo dan dalam perjalanan menuju Bandung. Pada saat bersamaan, rombongan suporter Persija Jakarta juga melintas setelah mengawal timnya bertanding di Yogyakarta.
Pertemuan kedua rombongan tersebut diduga memicu ketegangan hingga berujung pada pelemparan batu ke arah bus Persib. Seorang ofisial tim juga dilaporkan mengalami penganiayaan.
Warsono menyebut penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan BPA. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut, termasuk batu bata, botol minuman keras, dan senjata tajam.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh peristiwa penyerangan dan peran terduga pelaku. Dugaan keterkaitan pelaku dengan kelompok suporter tertentu juga perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
[ANTARA]
Baca Juga: Panpel PSIS Semarang Perketat Aturan Penonton, Pelanggar Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
BRI Perkuat Transaksi Digital dan Ekosistem UMKM di MotoGP Mandalika
-
Kasus Penyerangan Bus Persib, Polisi Sebut Suporter Bawa Batu hingga Senjata Tajam
-
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Rombongan Persib U-18 di Rest Aera Batang
-
Harga Cabai Tembus Rp90 Ribu per Kg, Pemprov Jateng Gelar Pasar Murah
-
Musim Hujan Mundur hingga Desember, 7 Kabupaten di Jateng Masih Awas Kekeringan