- Polda Jawa Tengah menetapkan 24 orang sebagai tersangka akibat dugaan kekerasan dan perusakan rumah di Kudus.
- Peristiwa penagihan utang oleh kelompok PT Jawara Mandiri Solution di Desa Jepang tersebut terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026.
- Polisi mengamankan tujuh kendaraan serta mendalami peran pengguna jasa dan perantara dalam kasus aksi premanisme tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Penagihan utang yang melibatkan kelompok debt collector asal Yogyakarta di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berujung dugaan kekerasan, intimidasi, dan perusakan rumah. Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 21 orang merupakan anggota kelompok penagih utang, sedangkan tiga lainnya terdiri atas pihak pengguna jasa dan perantara penagihan. Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam pengerahan kelompok penagih utang tersebut.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, perkara itu bermula dari persoalan utang-piutang yang melibatkan jasa penagihan melalui PT Jawara Mandiri Solution.
"Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, antara lain 21 debt collector dari Yogyakarta, serta tiga orang pengguna jasa dan perantaranya," ujarnya saat meninjau lokasi kejadian di Kudus, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak pengguna jasa diduga mengerahkan sejumlah penagih utang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran di Desa Jepang.
Rombongan tersebut tiba di lokasi pada Selasa (13/10) sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangan mereka kemudian memicu perselisihan dengan pihak keluarga yang didatangi untuk keperluan penagihan.
Polisi sempat memfasilitasi mediasi antara kedua pihak. Namun, upaya penyelesaian tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga situasi kembali memanas pada sore hari, sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB.
Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah hingga mengakibatkan korban mengalami luka.
Selain menetapkan 24 tersangka, polisi turut mengamankan tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Musim Hujan Mundur hingga Desember, 7 Kabupaten di Jateng Masih Awas Kekeringan
Polisi Dalami Peran Pengguna Jasa Penagihan
Penanganan kasus ini tidak hanya menyasar anggota kelompok penagih utang, tetapi juga pihak pengguna jasa dan perantara yang diduga terlibat dalam rangkaian penagihan.
Roy mengatakan, penyidik akan meminta keterangan pihak PT Jawara Mandiri Solution untuk mendalami dugaan pengerahan kelompok penagih utang ke rumah warga tersebut.
Menurut dia, persoalan utang-piutang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun kekerasan terhadap pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.
Roy menilai tindakan kelompok penagih utang dalam perkara tersebut mengarah pada aksi premanisme karena diduga menggunakan kekerasan dan pemaksaan kehendak untuk menuntut pelunasan utang.
"Mereka datang ke Kudus bertemu dengan orang tua yang memiliki kewajiban pembayaran yang diduga dilakukan dengan aksi premanisme atau memaksakan kehendak untuk meminta pelunasan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
Terkini
-
Mediasi Gagal, Penagihan Utang Berdarah di Kudus Berakhir Penetapan 24 Tersangka
-
Kasus Perundungan Siswa SD Pemalang, Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Sekolah dan Rumah Sakit
-
Tugu Muda Kembali Jadi Saksi, Semarang Hidupkan Pertempuran Lima Hari 1945
-
KDM di Undip: Lebih Baik jadi Akang tapi Menyenangkan, daripada jadi Bapak Kerjanya Naikin Pajak
-
Hadapi Musim Hujan, Semarang Siagakan 119 Pompa, Pengerukan 5 Lokasi Dikebut