Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:30 WIB
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat, 16 Oktober 2026.
  • Hamenang diduga menerima fee lebih dari Rp2 miliar dari kontraktor untuk membayar utang Pilkada 2024.
  • KPK juga menetapkan Ahmad Luthfi dan Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang hasil penerimaan fee dari pihak swasta untuk membayar utang Pilkada 2024 oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Uang tersebut diduga berasal dari pihak yang memiliki kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, sejak menjabat sebagai bupati, Hamenang diduga menerima imbalan atau fee dari sejumlah penyedia barang dan jasa maupun kontraktor dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

Salah satu aliran uang yang menjadi sorotan adalah pemberian senilai Rp1,9 miliar dari pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan.

Menurut KPK, uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi Hamenang, termasuk membayar utang Pilkada 2024 dan kebutuhan operasional.

“Kemudian dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” ujar Taufik.

Muhammad Amin Wahyu Utomo diketahui merupakan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. Dugaan aliran uang tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK terhadap perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Utang Pilkada dan Aliran Uang dari Kontraktor

Selain aliran uang Rp1,9 miliar tersebut, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang melalui dua jalur lainnya.

Baca Juga: Kepala BPK Jateng Ikut Terjaring OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1 Miliar

Hamenang diduga menerima uang Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya yang berinisial BSR. Selain itu, terdapat penerimaan Rp100 juta melalui Rizqan Iryawan. Kedua penerimaan tersebut juga diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati.

Rangkaian dugaan penerimaan uang ini menyoroti hubungan antara pembiayaan pribadi kepala daerah dan pihak swasta yang berhubungan dengan pengadaan pemerintah.

Dugaan penggunaan uang untuk membayar utang pilkada juga memunculkan pertanyaan mengenai sumber pembiayaan politik serta kemungkinan kaitannya dengan kepentingan pihak-pihak yang berhubungan dengan proyek pemerintah daerah.

Namun, berdasarkan keterangan KPK yang disampaikan dalam pengumuman perkara tersebut, belum terdapat rincian mengenai total utang Pilkada 2024 yang harus dibayar Hamenang, identitas pihak yang memberikan pinjaman, maupun perincian penggunaan seluruh uang yang diduga diterima.

Hubungan antara pemberian uang dari pihak swasta dan kepentingan pengadaan juga masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

KPK Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi

Load More