Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:43 WIB
Deretan energi subsidi dari solar hingga tabung Gas yang disita. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang diapresiasi Pertamina Patra Niaga.
  • Pertamina telah memberikan sanksi kepada ratusan lembaga penyalur hingga 16 Oktober 2026 demi memperketat pengawasan distribusi energi.
  • Pertamina memastikan stok BBM dan LPG di Jawa Tengah serta DIY aman dengan ketahanan mencukupi kebutuhan harian.

“Dengan kondisi stok yang aman, masyarakat tidak perlu khawatir dalam memenuhi kebutuhan energi sehari-hari. Pertamina terus melakukan pemantauan dan memastikan penyaluran BBM dan LPG berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Drestanto.

Ia menambahkan, Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan dalam rantai distribusi energi.

Pertamina juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, agen, dan pangkalan LPG agar mematuhi ketentuan penyaluran energi bersubsidi. Masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan, pengangkutan ilegal, atau pengoplosan BBM dan LPG dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Call Center 135.

Pengungkapan tiga perkara tersebut menjadi pengingat bahwa ketersediaan stok energi tidak cukup hanya dijaga dari sisi pasokan. Pengawasan distribusi dan penegakan hukum juga diperlukan agar subsidi tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak.

Load More