- Sebanyak 1.610 personel gabungan disiagakan mengamankan sidang putusan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewa pada 21 Oktober 2026.
- Sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut digelar untuk mengadili perkara suap dan pemerasan yang menjerat terdakwa.
- Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut Sudewa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 1.610 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, 21 Oktober 2026. Pengamanan berlapis disiapkan untuk mengantisipasi mobilisasi massa pendukung terdakwa sekaligus memastikan persidangan berlangsung aman dan tertib.
Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan, personel yang diterjunkan berasal dari jajaran Polrestabes Semarang dengan dukungan personel Polda Jawa Tengah.
“Polrestabes Semarang menyiapkan pengamanan secara terencana dan berlapis,” kata Riki Fahmi, Senin (19/10/2026).
Menurut dia, pengamanan tersebut menjadi perhatian serius karena adanya perkiraan kehadiran massa pendukung Sudewa dalam jumlah besar saat pembacaan putusan.
Untuk mengantisipasi potensi penumpukan massa, kepolisian akan membagi personel sesuai tugas dan menempatkan petugas di sejumlah titik yang berpotensi menjadi pusat berkumpulnya pendukung terdakwa. Patroli juga dilakukan pada jalur yang diperkirakan menjadi akses pergerakan massa menuju pengadilan.
Selain menjaga keamanan di lingkungan pengadilan, petugas akan memastikan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi persidangan tetap berjalan dengan baik.
Riki menegaskan, pengamanan tidak semata-mata mengandalkan jumlah personel, tetapi juga pendekatan dan tindakan petugas di lapangan. Seluruh anggota diminta mengedepankan cara bertindak yang persuasif, humanis, dan profesional serta menghindari tindakan yang dapat memicu ketegangan.
Kepolisian, lanjut dia, menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan hukum. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan maupun membahayakan keselamatan orang lain.
“Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan, menghalangi akses, ataupun membahayakan keselamatan orang lain,” ujarnya.
Baca Juga: Minta Maaf ke Warga Cilacap, Bupati Nonaktif Syamsul Auliya Rachman Bantah Terlibat Pengumpulan THR
Jaksa Tuntut 8,5 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan tersebut menjadi tahapan penting dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Sudewa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menilai Sudewa menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI pada 2021–2022 maupun sebagai Bupati Pati.
Dalam perkara dugaan korupsi terkait Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), jaksa menyebut Sudewa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,3 miliar.
Sementara itu, dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa, jaksa menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Perkara tersebut juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan, yang masing-masing disebut menjabat sebagai kepala desa di Karangrowo, Sukorukun, dan Arumanis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Jelang Vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewa, 1.610 Personel Gabungan Disiagakan
-
Kebutuhan Rumah Jateng Capai 990 Ribu Unit, BTN Housingpreneur Batch 3 Buka Peluang Inovasi
-
BMKG Peringatkan Potensi Karhutla di Jateng, Suhu Semarang Bisa Capai 37 Derajat
-
244 Personel Padamkan Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Helikopter Water Bombing Diupayakan
-
Bukan Sekadar Cari Cuan, BRILINKERS Semarang A.Yani Perkuat Solidaritas dan Berbagi Peluang Usaha